Pelangsir BBM Bersubsidi Jenis Solar Bebas Beroperasi di SPBU 24-372-25 Jujuhan Kabupaten Bungo

Selasa, 7 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tampak Foto dari Kejauhan saat Pengisian Minyak Pelaksir.

Tampak Foto dari Kejauhan saat Pengisian Minyak Pelaksir.

REPELITA.ONLINE – Tim awak media di lapangan menemukan aktivitas  pelangsir BBM bersubsidi jenis solar berlangsung leluasa di SPBU  24 -372 – 25 , yang berlokasi di Kecamatan Jujuhan Kabupaten Bungo pada Selasa ( 07/04/2026 ) sekira pukul 17:00 wib.

Aktivitas pelangsir diduga berjalan rutin tanpa pernah tersentuh razia Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.

Saat di konfirmasi oleh awak media melalui call WA, Manager SPBU 24 – 372 – 25, mengatakan bahwasannya bukan di SPBU  tempat kami aja yang langsir dan di SPBU lain pun juga langsir,” ucapnya dengan nada tinggi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Warga sekitar pun angkat suara. Mereka mengaku aktivitas ilegal ini bukan hal baru, melainkan sudah berlangsung lama tanpa tindakan berarti dari pihak berwenang.

“Seharusnya APH bertindak tegas. Ini bukan cuma merugikan negara  dan bikin BBM langka di masyarakat,” ujar salah seorang yang hendak mengisi BBM jenis solar bersubsidi dengan nada geram.

Praktik ini jelas melanggar Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pelaku terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

Kewajiban aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan tindak pidana. Dalam pembaruan KUHAP yang tengah diperkuat pemerintah, penekanan diberikan pada transparansi, akuntabilitas, serta percepatan proses hukum agar tidak ada lagi ruang pembiaran terhadap kejahatan terorganisir seperti mafia BBM.

 

Namun yang terjadi di SPBU 24 -372 – 25 Kecamatan Jujuhan Kabupaten Bungo justru sebaliknya, indikasi pembiaran semakin menguat. Ketika aktivitas ilegal berlangsung terang-terangan, publik pun mulai mempertanyakan keseriusan Aparat Penegak Hukum (APH) Kapolres Bungo, Polsek Jujuhan dan  Kodim  0416/Bungo Tebo dalam menegakkan hukum.

Masyarakat kini menantang keseriusan Kapolres Bungo, Kapolsek Jujuhan, Kodim 0416/ Bungo Tebo beserta jajarannya untuk turun langsung ke lapangan. Mereka menuntut pembuktian bahwa hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

“Kegiatan pelangsir seperti ini kalau

IMG-20260407-WA0048 Pelangsir BBM Bersubsidi Jenis Solar Bebas Beroperasi di SPBU 24-372-25 Jujuhan Kabupaten Bungo
Tampak Foto SPBU Dari Depan

terus dibiarkan, sama saja memberi peluang bagi mafia BBM untuk terus merajalela,” ungkap pengendara yang saat itu berhenti di SPBU tersebut.

Publik menunggu, apakah Aparat Penegak Hukum (APH)  benar-benar bertindak, atau justru kembali diam di tengah praktik ilegal yang kian terang-benderang, kasus ini menjadi ujian nyata bagi integritas Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penegakan hukum di daerah. **(R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Camat Serai Serumpun Benarkan Temuan BPK, Ahli Waris ASN Pj Kades Sepakat Kembalikan Kelebihan Tunjangan
Tunjangan ASN Pj Kepala Desa Di Kecamatan Serai Serumpun Jadi Temuan, Camat Ratno Memilih Bungkam.
Pemda Muara Jambi Kehilangan Potensi Pendapatan BPHTB Sebesar Rp3,4 Miliar Di Tengah Efisiensi.
Anak Kandung Diduga Aniaya Ibu Hingga Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Penanganan Intensif
SMAN 17 Tebo Gelar Penerimaan Tamu Ambalan, Perkuat Karakter, Jiwa Kepemimpinan, dan Semangat Kebersamaan Pramuka
RSUD STS Tebo Banyak Terima Tawaran Perbankan Terkait Simpanan BLUD
Khitanan Massal dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Jadi Jembatan Permasyarakatan Jambi Bangun Hubungan Baik dengan Masyarakat
Beton Pondasi e-Parkir di Pasar Sarinah Tebo Dirusak Massa, Penolakan Masyarakat Muncul

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 18:12 WIB

Camat Serai Serumpun Benarkan Temuan BPK, Ahli Waris ASN Pj Kades Sepakat Kembalikan Kelebihan Tunjangan

Senin, 20 Juli 2026 - 16:45 WIB

Tunjangan ASN Pj Kepala Desa Di Kecamatan Serai Serumpun Jadi Temuan, Camat Ratno Memilih Bungkam.

Senin, 20 Juli 2026 - 14:10 WIB

Pemda Muara Jambi Kehilangan Potensi Pendapatan BPHTB Sebesar Rp3,4 Miliar Di Tengah Efisiensi.

Senin, 20 Juli 2026 - 11:38 WIB

Anak Kandung Diduga Aniaya Ibu Hingga Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Penanganan Intensif

Senin, 20 Juli 2026 - 11:30 WIB

SMAN 17 Tebo Gelar Penerimaan Tamu Ambalan, Perkuat Karakter, Jiwa Kepemimpinan, dan Semangat Kebersamaan Pramuka

Berita Terbaru