REPELITA.ONLINE – Dugaan praktik jualan buku Lembar Kerja Siswa(LKS) pada satuan pendidikan dasar di kabupaten tebo kembali mencuat dan mencoreng dunia pendidikan yang seharusnya didukung penuh oleh pemerintah pusat maupun daerah. Kali ini, sorotan mengarah ke SMP Negeri 11 Tebo.
Berdasarkan informasi terhimpun dilapangan oleh tim media ini, Siswa masih wajib membeli Buku LKS seharga Rp.122.000/siswa untuk per-semesternya. Jika dihitung, pungutan LKS berpotensi menghasilkan lebih dari puluhan juta per semester, di luar dana BOS yang sudah dikucurkan pemerintah.
Praktik jual beli buku ini dinilai bertentangan dengan regulasi yang berlaku. Dalam Pasal 30 PP No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, ditegaskan bahwa pendanaan pendidikan dasar pada sekolah negeri menjadi tanggung jawab pemerintah, sehingga tidak boleh membebani peserta didik dengan pungutan wajib.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, jika terbukti ada pelanggaran, maka dapat dikenakan sanksi sesuai PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur hukuman bagi ASN yang menyalahgunakan kewenangan.
Tim masih mencoba mengkomfirmasi tentang kebenaran informasi ini kepada pihak sekolah, Jika dugaan ini terbukti, maka Dinas Pendidikan Kabupaten Tebo segera turun tangan dan Inspektorat melakukan audit menyeluruh terhadap Dana BOS dan Praktik Jual Beli Buku ini. **(R)








