REPELITA.ONLINE – Polemik pengadaan mobil dinas Bupati Tebo senilai Rp1,8 miliar kembali memantik sorotan publik. Kali ini, kebingungan masyarakat muncul akibat perubahan informasi terkait nomor polisi kendaraan dinas BH 1 W yang dinilai tidak konsisten dari pihak Samsat.
Berdasarkan informasi yang beredar melalui layanan Samsat Online Jambi, data kendaraan dinas baru jenis Alphard tersebut disebut sudah muncul dalam sistem. Namun anehnya, keterangan awal yang diterima masyarakat menyebut kendaraan itu menggunakan plat merah dengan empat digit angka. Belakangan, informasi berubah menjadi nomor tunggal BH 1 W.
Perubahan data itu memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, kendaraan pejabat daerah sekelas bupati semestinya memiliki proses administrasi yang jelas, transparan, dan mudah dipertanggungjawabkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat dikonfirmasi di Kantor Samsat Tebo pada selasa, 19 Mei 2026, pihak Samsat belum mampu memberikan penjelasan rinci terkait kapan cek fisik kendaraan dilakukan maupun proses penerbitan nomor polisi tersebut. Bahkan, pihak Samsat meminta waktu untuk memberikan keterangan resmi.
Belakangan, Kepala Samsat Tebo Makhbub Junaidi, hanya memberikan jawaban singkat melalui pesan WhatsApp:
“Waalaikumsalam… Maaf bg utk berkas/arsip msh di Ditlantas Jambi.”
Jawaban tersebut justru memperbesar kebingungan publik. Masyarakat mempertanyakan bagaimana mungkin data kendaraan sudah muncul di sistem, namun arsip dan berkas disebut masih berada di Ditlantas Jambi.
Ironisnya lagi, hasil penelusuran melalui Samsat Online Jambi menunjukkan masih ada sejumlah plat merah bernomor tunggal di kabupaten Tebo lain yang tidak memiliki data atau bahkan tidak terdaftar dalam sistem. Kondisi ini memunculkan dugaan lemahnya sinkronisasi data administrasi kendaraan dinas di lingkungan Samsat Jambi.
Masyarakat pun mulai meragukan profesionalitas pelayanan Samsat. Sebab, jika pengurusan kendaraan pejabat daerah saja terkesan tidak beres dan berubah-ubah, publik khawatir pelayanan administrasi kendaraan masyarakat biasa juga mengalami persoalan serupa.
Kini publik menunggu penjelasan resmi dan terbuka dari pihak Samsat maupun Ditlantas Jambi terkait kejelasan status, proses registrasi, hingga legalitas penggunaan nomor polisi BH 1 W pada mobil dinas baru Bupati Tebo tersebut. **(R)








