REPELITA.ONLINE – Taman Wisata Rivera Park di Rimbo Bujang Kabupaten Tebo kembali disorot. Setelah tujuh tahun beroperasi dan memanfaatkan aliran Sungai Pandan di Desa Perintis sebagai daya tarik utama, pengelola diduga belum mengantongi izin lingkungan wajib berupa dokumen UKL-UPL.
Hasil penelusuran menunjukkan Rivera Park memang telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) sejak 2019 atas CV.RIVERA AMARTHA SWARNADWIPA. Namun, legalitas lingkungan yang menjadi syarat dasar operasional usaha berbasis alam hingga kini tak kunjung dapat ditunjukkan pihak manajemen.
Fauzan, perwakilan pengelola Rivera Park, mengakui pihaknya pernah mendatangi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tebo pada 2020 untuk mengurus izin. Namun, ia berdalih prosesnya kemungkinan masih berjalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami pernah ke DLH sekitar 2020 untuk urus izin lingkungan. Mungkin masih berproses sampai sekarang,” ujarnya, Sabtu (18/04/2026).
Pernyataan ini langsung dibantah pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLH-Hub) Kabupaten Tebo. Kabid P2, Arif Budiman, menegaskan bahwa Rivera Park memang belum memiliki izin lingkungan.
“Kalau benar mengurus UKL-UPL, tidak mungkin berlarut sampai enam tahun. Proses itu cepat. Faktanya, Rivera Park belum punya izin lingkungan,” tegasnya.

Menurut Arif, setiap kegiatan usaha yang berpotensi berdampak terhadap lingkungan wajib memiliki dokumen UKL-UPL sebagai bentuk tanggung jawab terhadap ekosistem dan keselamatan publik. Tanpa dokumen tersebut, operasional usaha dinilai melanggar ketentuan yang berlaku.
Ironisnya, di tengah dugaan pelanggaran itu, Rivera Park justru terus beroperasi dan meraup keuntungan. Selama bertahun-tahun, objek wisata ini disebut telah menarik ribuan pengunjung dengan omzet mencapai ratusan juta rupiah.
Namun, keuntungan itu dinilai tidak sebanding dengan perhatian terhadap aspek keselamatan dan lingkungan. Dari hasil wawancara dengan pihak management, terungkap 2 orang pengunjung telah meninggal dunia di lokasi tersebut, dan kasus terbaru, pengunjung anak-anak di bawah umur dipukuli oleh keluarga karyawan dan tengah berproses hukum.
Sejumlah fasilitas di lokasi dilaporkan mulai memprihatinkan. Pembatas bambu di area sungai tampak lapuk dan berpotensi membahayakan pengunjung sewaktu-waktu.
Jika terbukti melanggar, Rivera Park tak hanya berpotensi dikenai sanksi administratif, tetapi juga bisa berujung pada penghentian operasional hingga pencabutan izin usaha dan berujung pidana.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa sektor pariwisata tidak boleh hanya berorientasi pada keuntungan semata. Kepatuhan terhadap regulasi lingkungan dan keselamatan pengunjung harus menjadi prioritas utama, bukan sekadar formalitas di atas kertas. **(R)








