TAMAN RIVERA PARK RIMBO BUJANG, BEROPERASI TANPA IZIN LINGKUNGAN SEJAK TAHUN 2019.

Minggu, 19 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAMAN RIVERA PARK RIMBO BUJANG, JL 12 PERINTIS KEC.RIMBO BUJANG, TEBO, JAMBI

TAMAN RIVERA PARK RIMBO BUJANG, JL 12 PERINTIS KEC.RIMBO BUJANG, TEBO, JAMBI

REPELITA.ONLINE – Taman Wisata Rivera Park di Rimbo Bujang Kabupaten Tebo kembali disorot. Setelah tujuh tahun beroperasi dan memanfaatkan aliran Sungai Pandan di Desa Perintis sebagai daya tarik utama, pengelola diduga belum mengantongi izin lingkungan wajib berupa dokumen UKL-UPL.

Hasil penelusuran menunjukkan Rivera Park memang telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) sejak 2019 atas CV.RIVERA AMARTHA SWARNADWIPA. Namun, legalitas lingkungan yang menjadi syarat dasar operasional usaha berbasis alam hingga kini tak kunjung dapat ditunjukkan pihak manajemen.

Fauzan, perwakilan pengelola Rivera Park, mengakui pihaknya pernah mendatangi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tebo pada 2020 untuk mengurus izin. Namun, ia berdalih prosesnya kemungkinan masih berjalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami pernah ke DLH sekitar 2020 untuk urus izin lingkungan. Mungkin masih berproses sampai sekarang,” ujarnya, Sabtu (18/04/2026).

Pernyataan ini langsung dibantah pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLH-Hub) Kabupaten Tebo. Kabid P2, Arif Budiman, menegaskan bahwa Rivera Park memang belum memiliki izin lingkungan.

“Kalau benar mengurus UKL-UPL, tidak mungkin berlarut sampai enam tahun. Proses itu cepat. Faktanya, Rivera Park belum punya izin lingkungan,” tegasnya.

IMG-20260418-WA00381 TAMAN RIVERA PARK RIMBO BUJANG, BEROPERASI TANPA IZIN LINGKUNGAN SEJAK TAHUN 2019.
KARCIS MASUK PADA TAMAN RIVERA PARK RIMBO BUJANG

Menurut Arif, setiap kegiatan usaha yang berpotensi berdampak terhadap lingkungan wajib memiliki dokumen UKL-UPL sebagai bentuk tanggung jawab terhadap ekosistem dan keselamatan publik. Tanpa dokumen tersebut, operasional usaha dinilai melanggar ketentuan yang berlaku.

Ironisnya, di tengah dugaan pelanggaran itu, Rivera Park justru terus beroperasi dan meraup keuntungan. Selama bertahun-tahun, objek wisata ini disebut telah menarik ribuan pengunjung dengan omzet mencapai ratusan juta rupiah.

Namun, keuntungan itu dinilai tidak sebanding dengan perhatian terhadap aspek keselamatan dan lingkungan. Dari hasil wawancara dengan pihak management, terungkap 2 orang pengunjung telah meninggal dunia di lokasi tersebut, dan kasus terbaru, pengunjung anak-anak di bawah umur dipukuli oleh keluarga karyawan dan tengah berproses hukum.

Sejumlah fasilitas di lokasi dilaporkan mulai memprihatinkan. Pembatas bambu di area sungai tampak lapuk dan berpotensi membahayakan pengunjung sewaktu-waktu.

Jika terbukti melanggar, Rivera Park tak hanya berpotensi dikenai sanksi administratif, tetapi juga bisa berujung pada penghentian operasional hingga pencabutan izin usaha dan berujung pidana.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa sektor pariwisata tidak boleh hanya berorientasi pada keuntungan semata. Kepatuhan terhadap regulasi lingkungan dan keselamatan pengunjung harus menjadi prioritas utama, bukan sekadar formalitas di atas kertas. **(R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Diganti Naniek Deyang
Tokoh Masyarakat Jaya Mulia Dukung Proyek Jalan Simpang Logpon–Simpang Sawmil Senilai Rp6,55 Miliar
Tim Pemenangan Cakades Nomor Urut 3 Laporkan Dugaan Pelanggaran Kampanye ke Pengawas Pemilihan Desa Jaya Mulya
UPDATE APBD KABUPATEN TEBO MEI 2026: REALISASI BELANJA CAPAI Rp68,74 MILIAR, BELANJA MODAL MASIH RENDAH
Bantuan Sapi Presiden Tiba di Tebo, Bupati Dijadwalkan Hadiri Penyerahan di Rimbo Bujang
INVESTIGASI AWAL BLACKOUT LISTRIK SUMATERA,POLISI PASTIKAN TIDAK ADA SABOTASE
Polres Bungo Gagalkan Pengiriman Emas Diduga Hasil Tambang Ilegal ke Sumatera Utara
Remaja Putri Diduga Terlibat Perkelahian di Pasar Aur Cino, Orang Tua Korban Tempuh Jalur Hukum

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:48 WIB

Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Diganti Naniek Deyang

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:19 WIB

Tokoh Masyarakat Jaya Mulia Dukung Proyek Jalan Simpang Logpon–Simpang Sawmil Senilai Rp6,55 Miliar

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:23 WIB

Tim Pemenangan Cakades Nomor Urut 3 Laporkan Dugaan Pelanggaran Kampanye ke Pengawas Pemilihan Desa Jaya Mulya

Jumat, 29 Mei 2026 - 09:41 WIB

UPDATE APBD KABUPATEN TEBO MEI 2026: REALISASI BELANJA CAPAI Rp68,74 MILIAR, BELANJA MODAL MASIH RENDAH

Rabu, 27 Mei 2026 - 21:18 WIB

Bantuan Sapi Presiden Tiba di Tebo, Bupati Dijadwalkan Hadiri Penyerahan di Rimbo Bujang

Berita Terbaru

MENTERI PRAS SAAT MENGUMUMKAN PERGANTIAN KEPALA BADAN GIZI NASIONAL TERBARU.

Breaking News

Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Diganti Naniek Deyang

Selasa, 2 Jun 2026 - 21:48 WIB