REPELITA.ONLINE – Peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Tebo kian tak terbendung. Produk tanpa pita cukai seperti merek Rasta, Hasta, dan berbagai merek lainnya kini beredar luas, bebas diperjualbelikan di tengah masyarakat tanpa hambatan berarti.
Ironisnya, di saat pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terus menggencarkan upaya pemberantasan, praktik ilegal ini justru semakin masif, terstruktur, dan diduga telah berlangsung lama tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH).
Berdasarkan penelusuran tim media di lapangan, jaringan distribusi rokok ilegal di Kabupaten Tebo diduga telah terorganisir dengan rapi. Bahkan, seorang sales yang ditemui mengungkapkan bahwa peredaran rokok jenis Rasta dan Hasta diduga dikendalikan oleh pihak berinisial “JASA”, yang disebut-sebut telah beroperasi selama kurang lebih 2 (dua) tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Wilayah peredaran pun tidak main-main, meliputi Kecamatan Rimbo Bujang dan Rimbo Ulu, yang menjadi titik kuat distribusi rokok ilegal tersebut.
Kondisi ini memicu keresahan masyarakat. Mereka menilai aparat terkesan lamban, bahkan terindikasi pembiaran terhadap aktivitas yang jelas merugikan negara dari sisi penerimaan cukai.
Masyarakat secara tegas mendesak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta aparat penegak hukum di wilayah Jambi, khususnya Kabupaten Tebo, untuk segera turun tangan melakukan penindakan nyata.
Langkah yang diminta tidak sekadar razia simbolis, tetapi pembongkaran jaringan hingga ke akar, termasuk menelusuri dugaan aktor utama di balik distribusi rokok ilegal tersebut. **(R)








