REPELITA.ONLINE – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tebo berhasil mengamankan dua unit alat berat jenis excavator yang diduga digunakan dalam aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Tebo.
Penindakan tersebut dilakukan pada minggu 25 April 2026 di lokasi tambang ilegal yang berada di Jalan Ambon Leter O, Desa Sumber Sari, Kecamatan Rimbo Ulu.
Dari hasil operasi tersebut, satu unit excavator telah diamankan dan dibawa ke Polsek Tebo Tengah. Sementara satu unit lainnya masih berada di lokasi tambang karena mengalami kerusakan berat, sehingga belum dapat dipindahkan. Aparat kepolisian telah memasang garis polisi (police line) di lokasi untuk mengamankan barang bukti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Tebo melalui KBO Reskrim, Ipda William Simbolon, saat dikonfirmasi tim media pada Senin 27 April 2026, membenarkan adanya pengamanan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pihaknya tengah berupaya mendatangkan mekanik guna memperbaiki alat berat yang rusak agar dapat segera diamankan ke lokasi yang lebih aman.
Selain dua unit excavator, petugas juga menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam aktivitas PETI, di antaranya mesin dompeng (mesin keong), pipa-pipa, selang, karpet serta galon minyak.
“Seluruh barang bukti yang berhasil diamankan saat ini telah dibawa untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Ipda William.
Lebih lanjut, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, termasuk perangkat desa setempat seperti ketua RT dan kepala desa. Langkah ini dilakukan guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam aktivitas tambang ilegal tersebut. **(R)








