Polres Tebo Amankan Dua Excavator dari Lokasi PETI di Rimbo Ulu

Selasa, 28 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Alat Berat Beserta Peralatan Lainnya yang turut di Amankan Satreskrim Polres Tebo Unit Tipidter.

Foto Alat Berat Beserta Peralatan Lainnya yang turut di Amankan Satreskrim Polres Tebo Unit Tipidter.

REPELITA.ONLINE – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tebo berhasil mengamankan dua unit alat berat jenis excavator yang diduga digunakan dalam aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Tebo.

Penindakan tersebut dilakukan pada minggu 25 April 2026 di lokasi tambang ilegal yang berada di Jalan Ambon Leter O, Desa Sumber Sari, Kecamatan Rimbo Ulu.

Dari hasil operasi tersebut, satu unit excavator telah diamankan dan dibawa ke Polsek Tebo Tengah. Sementara satu unit lainnya masih berada di lokasi tambang karena mengalami kerusakan berat, sehingga belum dapat dipindahkan. Aparat kepolisian telah memasang garis polisi (police line) di lokasi untuk mengamankan barang bukti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Tebo melalui KBO Reskrim, Ipda William Simbolon, saat dikonfirmasi tim media pada Senin 27 April 2026, membenarkan adanya pengamanan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pihaknya tengah berupaya mendatangkan mekanik guna memperbaiki alat berat yang rusak agar dapat segera diamankan ke lokasi yang lebih aman.

Selain dua unit excavator, petugas juga menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam aktivitas PETI, di antaranya mesin dompeng (mesin keong), pipa-pipa, selang, karpet serta galon  minyak.

“Seluruh barang bukti yang berhasil diamankan saat ini telah dibawa untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Ipda William.

Lebih lanjut, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, termasuk perangkat desa setempat seperti ketua RT dan kepala desa. Langkah ini dilakukan guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam aktivitas tambang ilegal tersebut. **(R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Camat Serai Serumpun Benarkan Temuan BPK, Ahli Waris ASN Pj Kades Sepakat Kembalikan Kelebihan Tunjangan
Tunjangan ASN Pj Kepala Desa Di Kecamatan Serai Serumpun Jadi Temuan, Camat Ratno Memilih Bungkam.
Pemda Muara Jambi Kehilangan Potensi Pendapatan BPHTB Sebesar Rp3,4 Miliar Di Tengah Efisiensi.
Anak Kandung Diduga Aniaya Ibu Hingga Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Penanganan Intensif
SMAN 17 Tebo Gelar Penerimaan Tamu Ambalan, Perkuat Karakter, Jiwa Kepemimpinan, dan Semangat Kebersamaan Pramuka
RSUD STS Tebo Banyak Terima Tawaran Perbankan Terkait Simpanan BLUD
Khitanan Massal dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Jadi Jembatan Permasyarakatan Jambi Bangun Hubungan Baik dengan Masyarakat
Beton Pondasi e-Parkir di Pasar Sarinah Tebo Dirusak Massa, Penolakan Masyarakat Muncul

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 18:12 WIB

Camat Serai Serumpun Benarkan Temuan BPK, Ahli Waris ASN Pj Kades Sepakat Kembalikan Kelebihan Tunjangan

Senin, 20 Juli 2026 - 16:45 WIB

Tunjangan ASN Pj Kepala Desa Di Kecamatan Serai Serumpun Jadi Temuan, Camat Ratno Memilih Bungkam.

Senin, 20 Juli 2026 - 14:10 WIB

Pemda Muara Jambi Kehilangan Potensi Pendapatan BPHTB Sebesar Rp3,4 Miliar Di Tengah Efisiensi.

Senin, 20 Juli 2026 - 11:38 WIB

Anak Kandung Diduga Aniaya Ibu Hingga Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Penanganan Intensif

Senin, 20 Juli 2026 - 11:30 WIB

SMAN 17 Tebo Gelar Penerimaan Tamu Ambalan, Perkuat Karakter, Jiwa Kepemimpinan, dan Semangat Kebersamaan Pramuka

Berita Terbaru