REPELITA.ONLINE – Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Margo Makmur Desa Suka Damai, Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo, terus menjadi sorotan tajam. Pasalnya, aliran dana desa dan berbagai program usaha bernilai ratusan juta hingga miliaran rupiah dinilai minim keterbukaan serta diduga tidak melibatkan masyarakat secara transparan.
Berdasarkan data yang dihimpun, penggunaan anggaran yang terpantau bermasalah dan program bernilai fantastis, di antaranya pengadaan kebun sawit di lahan aset desa sebesar Rp.611.979.250, perawatan kebun sawit Rp.50.296.000, pengadaan tanaman pangan jagung Rp.225.105.600, pengadaan 2.000 ekor bebek petelur sebesar Rp.209.365.400, hingga penyertaan modal BUMDes mencapai Rp.250.000.000 juta.
Namun besarnya anggaran tersebut justru memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Sebab, struktur pengurus BUMDes disebut tidak lengkap dan tidak berjalan normal dan Inspektorat Tebo selaku Audit Anggaran belum juga melakukan pemeriksaan menyeluruh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diketahui, Kepala Desa Suka Damai dijabat Untung Swastadi. Sementara Direktur BUMDes dijabat Hadi. Anehnya, posisi bendahara disebut kosong, sedangkan sekretaris dikabarkan telah mengundurkan diri.
Ironisnya lagi, salah seorang Ketua RT setempat mengaku tidak mengetahui secara jelas siapa pengurus aktif BUMDes Margo Makmur.
“Kurang tau siapa pengurus BUMDes-nya,” katanya.
Ia juga mengaku tidak pernah mengetahui adanya musyawarah desa terkait pembentukan maupun pengelolaan BUMDes yang baru.
“Musyawarah tentang BUMDes gak pernah tau,” tambahnya.
Hadi, Direktur Bumdes saat diwawancarai di rumah kediamannya tentang nama-nama kepengurusan Bumdes nya menjelaskan,
“Untuk Bendahara kosong, kalau sekertaris sudah mengundurkan diri, ini lagi proses perekrutan kembali” ujarnya.
Ketika di tanya Program yang berjalan dan realisasi tentang Dana Penyertaan Modal serta Laporan akhir tahun,
“Nanti Senin ke kantor saja, saya ngantor Senin besok ini, saya kurang fokus karena istri saya baru sembuh dari sakit, dana adalah saya terima dan saya belum pernah di periksa oleh pihak Inspektorat”, tutupnya
Sambil dirinya menghubungi seseorang via handphone pribadinya.
Pernyataan tersebut memicu dugaan adanya dominasi kepala desa terhadap aktivitas BUMDes. Padahal secara aturan, BUMDes seharusnya dikelola secara profesional, mandiri, dan diputuskan melalui mekanisme musyawarah desa.
Fakta tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa pengelolaan BUMDes berjalan tertutup dan tidak melibatkan masyarakat secara terbuka sebagaimana prinsip transparansi penggunaan dana desa.
Publik kini mempertanyakan sejauh mana realisasi dan hasil dari berbagai program yang telah menghabiskan anggaran ratusan juta rupiah tersebut. Mulai dari kebun sawit desa, usaha jagung, pengadaan ribuan bebek petelur hingga penyertaan modal BUMDes, semuanya dinilai perlu diaudit secara menyeluruh.
Masyarakat mendesak Inspektorat Kabupaten Tebo, Dinas PMD hingga Aparat penegak hukum turun melakukan pemeriksaan terhadap administrasi, legalitas kepengurusan, mekanisme musyawarah desa serta penggunaan anggaran yang bersumber dari dana negara tersebut. **(R)








