Polres Tebo Bongkar Pengiriman BBM Olahan Ilegal, 23 Ribu Liter Diamankan

Selasa, 19 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

REPELITA.ONLINE – Satreskrim Polres Tebo melalui Unit Tipidter kembali mengungkap dugaan tindak pidana pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) ilegal di wilayah hukum Kabupaten Tebo. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan sekitar 23 ribu liter BBM olahan beserta empat orang yang diduga terlibat.

Pengungkapan kasus itu terjadi pada Senin, 18 Mei 2026 sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Lintas Tebo–Jambi KM 04, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo.

Kasus ini terungkap setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan berupa pengangkutan BBM olahan dalam jumlah besar tanpa dokumen resmi. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menghentikan dua unit truk Mitsubishi Colt Diesel berwarna kuning.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polres Tebo, IPTU Rimhot Nainggolan, mengatakan bahwa pihaknya mengamankan empat orang berinisial Y, FY, AD, dan IW yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.

“Para pelaku diduga melakukan pengangkutan dan niaga BBM olahan tanpa izin resmi. Saat ini seluruhnya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar IPTU Rimhot Nainggolan.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui dua kendaraan yang digunakan yakni Mitsubishi Colt Diesel FE84G nomor polisi BA 8557 OU dan Mitsubishi Colt Diesel FE74S nomor polisi BH 9014 LU.

BBM olahan tersebut diketahui berasal dari Desa Simpang Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, dan rencananya akan dibawa menuju wilayah Muara Bungo.

Dalam penindakan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sekitar 12.000 liter BBM jenis bensin dan minyak tanah olahan yang disimpan di dalam tedmon dan drum, serta sekitar 11.000 liter solar olahan yang dimuat menggunakan tangki besi.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 54 subsider Pasal 53 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebo guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. **(R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Camat Serai Serumpun Benarkan Temuan BPK, Ahli Waris ASN Pj Kades Sepakat Kembalikan Kelebihan Tunjangan
Tunjangan ASN Pj Kepala Desa Di Kecamatan Serai Serumpun Jadi Temuan, Camat Ratno Memilih Bungkam.
Pemda Muara Jambi Kehilangan Potensi Pendapatan BPHTB Sebesar Rp3,4 Miliar Di Tengah Efisiensi.
Anak Kandung Diduga Aniaya Ibu Hingga Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Penanganan Intensif
SMAN 17 Tebo Gelar Penerimaan Tamu Ambalan, Perkuat Karakter, Jiwa Kepemimpinan, dan Semangat Kebersamaan Pramuka
RSUD STS Tebo Banyak Terima Tawaran Perbankan Terkait Simpanan BLUD
Khitanan Massal dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Jadi Jembatan Permasyarakatan Jambi Bangun Hubungan Baik dengan Masyarakat
Beton Pondasi e-Parkir di Pasar Sarinah Tebo Dirusak Massa, Penolakan Masyarakat Muncul

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 18:12 WIB

Camat Serai Serumpun Benarkan Temuan BPK, Ahli Waris ASN Pj Kades Sepakat Kembalikan Kelebihan Tunjangan

Senin, 20 Juli 2026 - 16:45 WIB

Tunjangan ASN Pj Kepala Desa Di Kecamatan Serai Serumpun Jadi Temuan, Camat Ratno Memilih Bungkam.

Senin, 20 Juli 2026 - 14:10 WIB

Pemda Muara Jambi Kehilangan Potensi Pendapatan BPHTB Sebesar Rp3,4 Miliar Di Tengah Efisiensi.

Senin, 20 Juli 2026 - 11:38 WIB

Anak Kandung Diduga Aniaya Ibu Hingga Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Penanganan Intensif

Senin, 20 Juli 2026 - 11:30 WIB

SMAN 17 Tebo Gelar Penerimaan Tamu Ambalan, Perkuat Karakter, Jiwa Kepemimpinan, dan Semangat Kebersamaan Pramuka

Berita Terbaru