REPELITA.ONLINE – Satreskrim Polres Tebo melalui Unit Tipidter kembali mengungkap dugaan tindak pidana pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) ilegal di wilayah hukum Kabupaten Tebo. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan sekitar 23 ribu liter BBM olahan beserta empat orang yang diduga terlibat.
Pengungkapan kasus itu terjadi pada Senin, 18 Mei 2026 sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Lintas Tebo–Jambi KM 04, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo.
Kasus ini terungkap setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan berupa pengangkutan BBM olahan dalam jumlah besar tanpa dokumen resmi. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menghentikan dua unit truk Mitsubishi Colt Diesel berwarna kuning.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim Polres Tebo, IPTU Rimhot Nainggolan, mengatakan bahwa pihaknya mengamankan empat orang berinisial Y, FY, AD, dan IW yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
“Para pelaku diduga melakukan pengangkutan dan niaga BBM olahan tanpa izin resmi. Saat ini seluruhnya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar IPTU Rimhot Nainggolan.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui dua kendaraan yang digunakan yakni Mitsubishi Colt Diesel FE84G nomor polisi BA 8557 OU dan Mitsubishi Colt Diesel FE74S nomor polisi BH 9014 LU.
BBM olahan tersebut diketahui berasal dari Desa Simpang Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, dan rencananya akan dibawa menuju wilayah Muara Bungo.
Dalam penindakan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sekitar 12.000 liter BBM jenis bensin dan minyak tanah olahan yang disimpan di dalam tedmon dan drum, serta sekitar 11.000 liter solar olahan yang dimuat menggunakan tangki besi.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 54 subsider Pasal 53 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebo guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. **(R)








