REPELITA.ONLINE – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menggunakan mesin dompeng di kawasan Jalan Menggris, Desa Mekar Kencana, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, kembali menjadi sorotan. Kegiatan yang diduga berlangsung di sekitar aliran Sungai Alai tersebut disebut-sebut telah menyebabkan perubahan kondisi sempadan sungai dan memunculkan kekhawatiran masyarakat terhadap potensi kerusakan lingkungan hingga ancaman bencana.
Informasi yang dihimpun Repelita.online pada Kamis (2/7/2026) dari seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan bahwa aktivitas PETI tersebut diduga telah berlangsung lama dan sudah merusak aliran sungai serta keruh. Para pendompeng bekerja di atas lahan milik seorang warga berinisial Wa.
Menurut keterangan narasumber, lahan tersebut sebelumnya disebut telah ditukar dengan kebun milik Dedi seluas kurang lebih satu hektare. Narasumber juga menyebutkan bahwa dalam kesepakatan pertukaran lahan tersebut tidak terdapat sistem bagi hasil. Namun, informasi mengenai status lahan dan bentuk kesepakatan tersebut masih memerlukan konfirmasi langsung dari pihak-pihak terkait.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam informasi yang diterima redaksi, inisial T.A disebut-sebut sebagai pihak yang diduga mengoordinasikan aktivitas tersebut. Sementara itu, sejumlah nama lain yang disebut oleh narasumber diduga berkaitan dengan pengoperasian mesin dompeng, berinisial Tr, De, Ys, Dn, dan Ris.
Selain itu, narasumber juga menyampaikan adanya dugaan pungutan atau uang koordinasi. Menurut keterangan yang diterima redaksi, pemilik lahan disebut diwajibkan membayar sekitar Rp600.000/bulan kepada pihak yang disebut sebagai koordinator.
Tak hanya itu, terdapat pula informasi mengenai pembayaran sekitar Rp100.000/bulan untuk biaya lingkungan yang, menurut narasumber, disebut diduga dikelola melalui pihak RT setempat.
Berdasarkan pemantauan lapangan dan informasi yang dihimpun, kondisi sempadan Sungai Alai dilaporkan mengalami perubahan cukup signifikan. Batas antara badan sungai dan daratan disebut tidak lagi terlihat secara jelas pada sejumlah titik akibat aktivitas penggalian.
Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran terhadap meningkatnya risiko erosi, longsoran tebing sungai, perubahan alur air, hingga potensi banjir ketika debit Sungai Alai meningkat.
Aparat Penegak Hukum (APH) harus segera periksa dan tangkap bos sekaligus pemodal, Jelas di disebutkan dalam Undang-Undang Minerba dasar pelanggaran aktivitas tersebut, Pelaku Penambangan Emas Tanpa Ijin ( PETI) diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal hingga Rp100 miliar. Ketentuan ini diatur dalam UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba (Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009) yang melarang kegiatan Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI).
Masyarakat berharap kondisi tersebut mendapat respon serius dari aparat penegak hukum serta instansi lingkungan hidup dan pihak terkait lainnya, agar aliran sungai alai kembali bersih kembali. **(Andi.SS)







