Rusaknya Sepadan Aliran Sungai Alai, Diduga Akibat Aktivitas PETI di Desa Mekar Kencana

Jumat, 3 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tampak Mesin Dompeng Sedang Beroperasi di Wilayah Desa Mekar Kencana

Tampak Mesin Dompeng Sedang Beroperasi di Wilayah Desa Mekar Kencana

REPELITA.ONLINE – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menggunakan mesin dompeng di kawasan Jalan Menggris, Desa Mekar Kencana, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, kembali menjadi sorotan. Kegiatan yang diduga berlangsung di sekitar aliran Sungai Alai tersebut disebut-sebut telah menyebabkan perubahan kondisi sempadan sungai dan memunculkan kekhawatiran masyarakat terhadap potensi kerusakan lingkungan hingga ancaman bencana.

Informasi yang dihimpun Repelita.online pada Kamis (2/7/2026) dari seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan bahwa aktivitas PETI tersebut diduga telah berlangsung lama dan sudah merusak aliran sungai serta keruh. Para pendompeng bekerja di atas lahan milik seorang warga berinisial Wa.

Menurut keterangan narasumber, lahan tersebut sebelumnya disebut telah ditukar dengan kebun milik Dedi seluas kurang lebih satu hektare. Narasumber juga menyebutkan bahwa dalam kesepakatan pertukaran lahan tersebut tidak terdapat sistem bagi hasil. Namun, informasi mengenai status lahan dan bentuk kesepakatan tersebut masih memerlukan konfirmasi langsung dari pihak-pihak terkait.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam informasi yang diterima redaksi, inisial T.A disebut-sebut sebagai pihak yang diduga mengoordinasikan aktivitas tersebut. Sementara itu, sejumlah nama lain yang disebut oleh narasumber diduga berkaitan dengan pengoperasian mesin dompeng, berinisial Tr, De, Ys, Dn, dan Ris.

Selain itu, narasumber juga menyampaikan adanya dugaan pungutan atau uang koordinasi. Menurut keterangan yang diterima redaksi, pemilik lahan disebut diwajibkan membayar sekitar Rp600.000/bulan kepada pihak yang disebut sebagai koordinator.

Tak hanya itu, terdapat pula informasi mengenai pembayaran sekitar Rp100.000/bulan untuk biaya lingkungan yang, menurut narasumber, disebut diduga dikelola melalui pihak RT setempat.

Berdasarkan pemantauan lapangan dan informasi yang dihimpun, kondisi sempadan Sungai Alai dilaporkan mengalami perubahan cukup signifikan. Batas antara badan sungai dan daratan disebut tidak lagi terlihat secara jelas pada sejumlah titik akibat aktivitas penggalian.

Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran terhadap meningkatnya risiko erosi, longsoran tebing sungai, perubahan alur air, hingga potensi banjir ketika debit Sungai Alai meningkat.

Aparat Penegak Hukum (APH) harus segera periksa dan tangkap bos sekaligus pemodal, Jelas di disebutkan dalam Undang-Undang Minerba dasar pelanggaran aktivitas tersebut, Pelaku Penambangan Emas Tanpa Ijin ( PETI) diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal hingga Rp100 miliar. Ketentuan ini diatur dalam UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba (Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009) yang melarang kegiatan Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI).

Masyarakat berharap kondisi tersebut mendapat respon serius dari aparat penegak hukum serta instansi lingkungan hidup dan pihak terkait lainnya, agar aliran sungai alai kembali bersih kembali. **(Andi.SS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Camat Serai Serumpun Benarkan Temuan BPK, Ahli Waris ASN Pj Kades Sepakat Kembalikan Kelebihan Tunjangan
Tunjangan ASN Pj Kepala Desa Di Kecamatan Serai Serumpun Jadi Temuan, Camat Ratno Memilih Bungkam.
Pemda Muara Jambi Kehilangan Potensi Pendapatan BPHTB Sebesar Rp3,4 Miliar Di Tengah Efisiensi.
Anak Kandung Diduga Aniaya Ibu Hingga Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Penanganan Intensif
SMAN 17 Tebo Gelar Penerimaan Tamu Ambalan, Perkuat Karakter, Jiwa Kepemimpinan, dan Semangat Kebersamaan Pramuka
RSUD STS Tebo Banyak Terima Tawaran Perbankan Terkait Simpanan BLUD
Khitanan Massal dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Jadi Jembatan Permasyarakatan Jambi Bangun Hubungan Baik dengan Masyarakat
Beton Pondasi e-Parkir di Pasar Sarinah Tebo Dirusak Massa, Penolakan Masyarakat Muncul

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 18:12 WIB

Camat Serai Serumpun Benarkan Temuan BPK, Ahli Waris ASN Pj Kades Sepakat Kembalikan Kelebihan Tunjangan

Senin, 20 Juli 2026 - 16:45 WIB

Tunjangan ASN Pj Kepala Desa Di Kecamatan Serai Serumpun Jadi Temuan, Camat Ratno Memilih Bungkam.

Senin, 20 Juli 2026 - 14:10 WIB

Pemda Muara Jambi Kehilangan Potensi Pendapatan BPHTB Sebesar Rp3,4 Miliar Di Tengah Efisiensi.

Senin, 20 Juli 2026 - 11:38 WIB

Anak Kandung Diduga Aniaya Ibu Hingga Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Penanganan Intensif

Senin, 20 Juli 2026 - 11:30 WIB

SMAN 17 Tebo Gelar Penerimaan Tamu Ambalan, Perkuat Karakter, Jiwa Kepemimpinan, dan Semangat Kebersamaan Pramuka

Berita Terbaru