REPELITA.ONLINE – Pemerintah Kabupaten Tebo resmi menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dalam Bentuk Barang Milik Daerah kepada PDAM Tirta Muaro senilai Rp50.785.193.801.
Terkait total Permodalan awal pada PDAM tersebut, Sebelumnya digugat oleh Warga Tebo (Citizen Law Suit) melalui LBH Bukit Siguntang atas penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Tebo kepada PDAM Tirta Muaro sebesar Rp1,846 miliar yang belum ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda). Hal ini terungkap berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Jambi atas laporan keuangan Pemkab Tebo tahun 2024.
Namun, di balik gugatan dan besarnya tambahan modal tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jambi juga mengungkap bahwa Pemerintah Kabupaten Tebo belum melakukan penagihan atas kekurangan penerimaan bagian laba (dividen) atas penyertaan modal pada PDAM Tirta Muaro sampai pada tahun 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sesuai Laporan Keuangannya, PDAM Tirta Muaro memperoleh laba bersih selama 3(tiga) tahun sebesar Rp1.034.361.423, terdiri dari laba tahun 2023 sebesar Rp524.629.765, tahun 2024 sebesar Rp132.576.027, dan tahun 2025 sebesar Rp377.155.631.
Tidak hanya itu, PDAM Tirta Muaro juga masih menerima subsidi operasional dari APBD Kabupaten Tebo tiap tahunnya. Pada tahun anggaran 2025, Belanja subsidi dianggarkan sebesar Rp1.200.000.000 dan terealisasi Rp1.199.693.778 atau 99,97 persen, Nilai tersebut meningkat sebesar Rp129.577.791 atau 12,11 persen dibandingkan realisasi Tahun Anggaran 2024.
Kondisi tersebut memunculkan sorotan terkait efektivitas pengelolaan keuangan PDAM. Di satu sisi pemerintah terus menambah penyertaan modal dan mengalokasikan subsidi operasional, sementara di sisi lain masih terdapat temuan mengenai penerimaan dividen yang belum tertagih serta besarnya Beban Pegawai, Operasional dan Amortisasi yang mencapai Belasan Miliar untuk tahun 2025 saja.
Meski demikian, Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Tebo Hendri Nora, telah memberikan klarifikasi bahwa kewajiban penyetoran dividen yang menjadi temuan BPK tersebut telah diselesaikan melalui penyetoran ke kas daerah pada awal Juli 2026.
Dengan terbitnya Perda Nomor 11 Tahun 2025, publik pun diharapkan dapat mengawasi pemanfaatan penyertaan modal senilai lebih dari Rp50,78 miliar tersebut agar benar-benar meningkatkan pelayanan air bersih, memperbaiki kinerja PDAM Tirta Muaro, serta memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui dividen pada tahun-tahun mendatang. **(R)








