Sebut Pemberitaan Hoax, Akun FB Bang Haye Diduga Milik Kades Sungai Rambai Bakal Dilaporkan SMSI Tebo ke Polisi

Sabtu, 8 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA TEBO

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA TEBO

REPELITA.ONLINE – Polemik status Kepala Desa Sungai Rambai, Kecamatan Tebo Ulu, berbuntut panjang. Kini giliran organisasi perusahaan pers SMSI yang turun tangan angkat bicara.

Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Tebo secara resmi mengecam tindakan pemilik akun Facebook “Bang Haye” yang diduga Kades Sungai Rambai, Hayatul Azmi, yang melabeli berita JambiOtoritas.com sebagai “BERITA HOAKS”.

Pengurus SMSI Tebo, Adlinsyah Tanjung, SH, mengatakan pelabelan hoax di media sosial tanpa menempuh Hak Jawab merupakan bentuk penghalangan kemerdekaan pers dan dapat dipidana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami sangat menyayangkan sikap Kades yang dengan mudahnya memberi cap hoax terhadap karya jurnalistik. Dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers, sudah jelas diatur, jika ada pihak yang merasa dirugikan, silakan gunakan Hak Jawab. Bukan malah menghakimi di Facebook. Yang berhak menilai hoax atau tidak itu hanya Dewan Pers,” tegas Adlinsyah, Sabtu (8/8/2026).

 

Berita Bukan Hoax, Ada Bukti Chat Kadis

Menurut Adlinsyah, berita JambiOtoritas.com yang berjudul “SK Penonaktifan Kades Sungai Rambai Diteken Bupati Tebo, Kadis PMD Buka Suara” tidak dapat dikategorikan hoax.

Pasalnya, berita tersebut memiliki sumber resmi dan berkompeten, yakni Kepala Dinas PMD Kabupaten Tebo, A. Malik, yang via WhatsApp menyatakan “Betul” bahwa SK sudah diteken.

“Jadi ini bukan hoax. Dan sumbernya jelas, Kadis PMD. Sampai hari ini Kadis PMD tidak pernah meralat pernyataannya itu. Kami nilai, maka berita pertama itu dianggap benar secara juAMSI rnalistik,” jelasnya.

Diketahui, sebelumnya Kabid Pemdes Prayitno menyebut yang baru diteken Bupati adalah SP3 yang diantar Jumat (7/8/2026) ke Desa Sungai Rambai. Namun pernyataan tersebut bertolak belakang dengan pernyataan atasannya, Kadis PMD.

Terkait postingan akun Bang Haye yang menulis “BERITA HOAKS ❌ Saya tunggu konfirmasi Jambi Otoritas 1X24 Jam Sebelum ke Ranah Hukum dewan pers”, SMSI Tebo menilai itu justru menyerang kehormatan media.

Adlinsyah menegaskan, SMSI Tebo siap mengawal JambiOtoritas.com ke Dewan Pers hingga ke ranah pidana.

“Kami minta pemilik akun Bang Haye dalam 1×24 jam menghapus postingan cap hoax tersebut dan menempuh mekanisme Hak Jawab. Jika tidak, kami akan dampingi JambiOtoritas.com lapor ke Dewan Pers terlebih dahulu, baru lanjut ke pidana pencemaran nama baik Pasal 27A UU No.1 Tahun 2024. Ancamannya 2 tahun penjara. Kami harap Kades kooperatif,” tutup Adlinsyah Tanjung, SH yang juga praktisi hukum pers. **(R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

RSUD STS Tebo Tindak Lanjuti 3 Temuan LHP BPK Tahun 2025 Senilai Rp93,3 Juta
Menjelang Hari Kemerdekaan, Minimnya Bendera Merah Putih di Lorong Cempedak Jadi Sorotan
Bupati Tebo Terbitkan Surat Edaran Larangan PETI, Camat dan Kades Ditekan Aktif Bertindak, Dilarang Lindungi Pelaku
PEMDA dan DPRD Tebo Tambah Penyertaan Modal Perumda Tirta Muaro Senilai Rp50,78 Miliar Pada Tahun 2025, Meski Tak Terima Deviden.
Serikat Media Siber Indonesia Tebo Terima Jawaban Kejati Jambi Soal Kasus Rp2,1 Miliar
DUGAAN KORUPSI BERJAMAAH DI DINAS PENDIDIKAN DAN SEKOLAH-SEKOLAH DI KABUPATEN TEBO
Satlantas Polres Tebo Enggan Lakukan Penindakan Terkait Dugaan Manipulasi Nopol Kendaraan Dinas Bupati Tebo
Realisasi APBD Kabupaten Tebo Baru 35,96 Persen Hingga Akhir Juli 2026, Belanja Modal Masih 4,35 Persen

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 17:37 WIB

RSUD STS Tebo Tindak Lanjuti 3 Temuan LHP BPK Tahun 2025 Senilai Rp93,3 Juta

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 17:01 WIB

Sebut Pemberitaan Hoax, Akun FB Bang Haye Diduga Milik Kades Sungai Rambai Bakal Dilaporkan SMSI Tebo ke Polisi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:05 WIB

Menjelang Hari Kemerdekaan, Minimnya Bendera Merah Putih di Lorong Cempedak Jadi Sorotan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:37 WIB

Bupati Tebo Terbitkan Surat Edaran Larangan PETI, Camat dan Kades Ditekan Aktif Bertindak, Dilarang Lindungi Pelaku

Kamis, 6 Agustus 2026 - 00:31 WIB

PEMDA dan DPRD Tebo Tambah Penyertaan Modal Perumda Tirta Muaro Senilai Rp50,78 Miliar Pada Tahun 2025, Meski Tak Terima Deviden.

Berita Terbaru