RSUD STS Tebo Tindak Lanjuti 3 Temuan LHP BPK Tahun 2025 Senilai Rp93,3 Juta

Sabtu, 8 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI PENGEMBALIAN TEMUAN BPK TERHADAP RSUD STS TEBO

ILUSTRASI PENGEMBALIAN TEMUAN BPK TERHADAP RSUD STS TEBO

REPELITA.ONLINE – RSUD Sultan Thaha Syaifuddin (STS) Kabupaten Tebo menindaklanjuti temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2025.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, terdapat tiga kegiatan yang menjadi catatan BPK dengan total nilai mencapai Rp93.304.661,90.

Direktur RSUD STS Tebo dr. Oktavienni melalui Kabid Keuangan dan Administrasi Umum, Lian Perdana,SH membenarkan adanya tiga temuan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Untuk temuan RSUD sekitar Rp 93 juta terdiri dari tiga kegiatan. Telah ditindaklanjuti satu kegiatan dengan nilai Rp29,4 juta. Untuk dua kegiatan lagi diperkirakan akan ditindaklanjuti hari Senin atau Selasa minggu depan,” ujar Lian melalui pesan WhatsApp kepada Redaksi pada Sabtu (8/8/2026).

Dengan demikian, dari total temuan sekitar Rp93,3 juta, pihak RSUD STS Tebo telah menyelesaikan tindak lanjut terhadap salah satu kegiatan senilai sekitar Rp29,4 juta. Sementara dua temuan lainnya masih dalam proses penyelesaian.

Lian menegaskan, langkah tindak lanjut tersebut merupakan bentuk kepatuhan pihak RSUD STS Tebo terhadap ketentuan dan rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.

“Tindak lanjut ini merupakan langkah kepatuhan RSUD STS Tebo terhadap peraturan untuk menghindari risiko hukum,” jelasnya.

Tindak lanjut atas rekomendasi BPK menjadi bagian penting dalam memastikan setiap pengelolaan keuangan dan kegiatan di lingkungan RSUD STS Tebo berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pihak RSUD STS Tebo diharapkan dapat menyelesaikan seluruh rekomendasi dan temuan tersebut sesuai batas waktu yang ditetapkan, sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi di kemudian hari. **(R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sebut Pemberitaan Hoax, Akun FB Bang Haye Diduga Milik Kades Sungai Rambai Bakal Dilaporkan SMSI Tebo ke Polisi
Menjelang Hari Kemerdekaan, Minimnya Bendera Merah Putih di Lorong Cempedak Jadi Sorotan
Bupati Tebo Terbitkan Surat Edaran Larangan PETI, Camat dan Kades Ditekan Aktif Bertindak, Dilarang Lindungi Pelaku
PEMDA dan DPRD Tebo Tambah Penyertaan Modal Perumda Tirta Muaro Senilai Rp50,78 Miliar Pada Tahun 2025, Meski Tak Terima Deviden.
Serikat Media Siber Indonesia Tebo Terima Jawaban Kejati Jambi Soal Kasus Rp2,1 Miliar
DUGAAN KORUPSI BERJAMAAH DI DINAS PENDIDIKAN DAN SEKOLAH-SEKOLAH DI KABUPATEN TEBO
Satlantas Polres Tebo Enggan Lakukan Penindakan Terkait Dugaan Manipulasi Nopol Kendaraan Dinas Bupati Tebo
Realisasi APBD Kabupaten Tebo Baru 35,96 Persen Hingga Akhir Juli 2026, Belanja Modal Masih 4,35 Persen

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 17:37 WIB

RSUD STS Tebo Tindak Lanjuti 3 Temuan LHP BPK Tahun 2025 Senilai Rp93,3 Juta

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 17:01 WIB

Sebut Pemberitaan Hoax, Akun FB Bang Haye Diduga Milik Kades Sungai Rambai Bakal Dilaporkan SMSI Tebo ke Polisi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:05 WIB

Menjelang Hari Kemerdekaan, Minimnya Bendera Merah Putih di Lorong Cempedak Jadi Sorotan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:37 WIB

Bupati Tebo Terbitkan Surat Edaran Larangan PETI, Camat dan Kades Ditekan Aktif Bertindak, Dilarang Lindungi Pelaku

Kamis, 6 Agustus 2026 - 00:31 WIB

PEMDA dan DPRD Tebo Tambah Penyertaan Modal Perumda Tirta Muaro Senilai Rp50,78 Miliar Pada Tahun 2025, Meski Tak Terima Deviden.

Berita Terbaru