REPELITA.ONLINE – RSUD Sultan Thaha Syaifuddin (STS) Kabupaten Tebo menindaklanjuti temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2025.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, terdapat tiga kegiatan yang menjadi catatan BPK dengan total nilai mencapai Rp93.304.661,90.
Direktur RSUD STS Tebo dr. Oktavienni melalui Kabid Keuangan dan Administrasi Umum, Lian Perdana,SH membenarkan adanya tiga temuan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Untuk temuan RSUD sekitar Rp 93 juta terdiri dari tiga kegiatan. Telah ditindaklanjuti satu kegiatan dengan nilai Rp29,4 juta. Untuk dua kegiatan lagi diperkirakan akan ditindaklanjuti hari Senin atau Selasa minggu depan,” ujar Lian melalui pesan WhatsApp kepada Redaksi pada Sabtu (8/8/2026).
Dengan demikian, dari total temuan sekitar Rp93,3 juta, pihak RSUD STS Tebo telah menyelesaikan tindak lanjut terhadap salah satu kegiatan senilai sekitar Rp29,4 juta. Sementara dua temuan lainnya masih dalam proses penyelesaian.
Lian menegaskan, langkah tindak lanjut tersebut merupakan bentuk kepatuhan pihak RSUD STS Tebo terhadap ketentuan dan rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.
“Tindak lanjut ini merupakan langkah kepatuhan RSUD STS Tebo terhadap peraturan untuk menghindari risiko hukum,” jelasnya.
Tindak lanjut atas rekomendasi BPK menjadi bagian penting dalam memastikan setiap pengelolaan keuangan dan kegiatan di lingkungan RSUD STS Tebo berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihak RSUD STS Tebo diharapkan dapat menyelesaikan seluruh rekomendasi dan temuan tersebut sesuai batas waktu yang ditetapkan, sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi di kemudian hari. **(R)








