Ada Kesepakatan,Pengelola Sawit di Kawasan Hutan Wilayah Tebo Barat VII Koto Ilir Wajib Setor PNBP Rp 39/Kg.

Kamis, 26 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Rapat PNBP Sawit Dalam Kawasan(Karikatur)

Foto Rapat PNBP Sawit Dalam Kawasan(Karikatur)

Repelita.Online, TEBO – Pengelola keterlanjuran di kawasan hutan Kecamatan VII Koto Ilir Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, wajib menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 39 per kilogram buah sawit kepada negara.

Ketentuan tersebut mengemuka dalam kegiatan Sosialisasi PNBP bagi keberlanjutan pengelolaan hutan yang digelar di Aula Kantor Camat VII Koto Ilir, Selasa (11/2/2026).

Kegiatan ini dihadiri Camat VII Koto Ilir, Direktur PT THC Tebo, Kepala KPH IX Tebo Barat, Kapolsek VII Koto Ilir, Ketua Lembaga Adat Melayu Jambi Kecamatan, para kepala desa se-VII Koto Ilir, masyarakat pengelola keterlanjuran, serta tokoh masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

– Wajib Setor Rp 39 per Kilogram Sawit

Dalam forum tersebut ditegaskan bahwa setiap pengelola keterlanjuran yang memanfaatkan kawasan hutan dan memperoleh hasil produksi sawit, diwajibkan menyetor PNBP sebesar Rp 39 per kilogram kepada negara.

IMG_20260226_163253-scaled Ada Kesepakatan,Pengelola Sawit di Kawasan Hutan Wilayah Tebo Barat  VII Koto Ilir Wajib Setor PNBP Rp 39/Kg.
Berita Acara Kesepakatan tentang Sosialisasi PNBP Sawit Keterlanjuran di VII Koto Ilir

Besaran tersebut merupakan bentuk kewajiban penerimaan negara atas pemanfaatan kawasan hutan yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

“Secara prinsip, masyarakat pengelola keterlanjuran menyetujui kewajiban penyetoran PNBP sebesar Rp 39 per kilogram, dengan ketentuan mekanisme yang jelas,” ujar Camat VII Koto Ilir, Antoni Faksi, Kamis (26/02/2026).

Mekanisme Akan Dimusyawarahkan

Adapun teknis penyetoran akan diatur lebih lanjut melalui musyawarah mufakat agar sesuai dengan regulasi dan memiliki kepastian hukum.

Dalam pelaksanaannya, penyetoran PNBP akan bekerja sama dengan koperasi sebagai pemegang SIPUH, dan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

Selain itu, usulan Ketua Lembaga Adat Kecamatan terkait wilayah Ka Aek Bebungo Pasir, Ke Darat Bebungo Kayu, dan Kelaut Bebungo Karang akan menjadi bahan pertimbangan dan akan dibahas bersama kepala desa se-Kecamatan VII Koto Ilir.

Wajib Patuhi Ketentuan

Pasca sosialisasi ini, masyarakat pengelola keterlanjuran diwajibkan mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk melakukan penyetoran melalui pemilik SIPUH yang telah ada.

“Dengan adanya kesepakatan ini, saya selaku Camat mewakili Pemerintah Daerah Kabupaten Tebo berharap pengelolaan kawasan hutan di VII Koto Ilir berjalan sesuai aturan serta memberikan kontribusi resmi kepada negara melalui mekanisme PNBP ditengah – tengah efisiensi yang terjadi saat ini,” jelas Camat sambil menyebut pihaknya juga akan melakukan pendampingan dengan pihak Kejaksaan Negeri Tebo. **(R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

TIGA PUTRA TERBAIK SIAP BERTARUNG DI PILKADES PASIR MAYANG 2026, PESAN KUAT: JAGA MARWAH DAN PERSAUDARAAN
Aktivis Tuding Dinas LH Tebo Ragu Tindaklanjuti Dugaan Pengalihan Sungai di Lahan Bagong
Pelangsir BBM Bersubsidi Jenis Solar Bebas Beroperasi di SPBU 24-372-25 Jujuhan Kabupaten Bungo
KEJAKSAAN NEGERI TEBO PANGGIL PULUHAN SAKSI TERKAIT DUGAAN KORUPSI APBDes SUNGAI PANDAN
DUGAAN PUNGUTAN IURAN ASN DI BAZNAS TEBO DISOROT, TRANSPARANSI DIPERTANYAKAN
Polsek Rimbo Bujang Akan Mediasi,Perkara Dugaan Penganiayaan Anak dibawah Umur di Taman Rivera Park
Polisi Kejar Pemilik Sumur Minyak Ilegal yang Terbakar di Keluang Musi Banyuasin
AKSI BESAR DI TEBO: DUGAAN KORUPSI BAZNAS MELEDAK, APARAT DITANTANG BONGKAR TUNTAS

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 13:39 WIB

TIGA PUTRA TERBAIK SIAP BERTARUNG DI PILKADES PASIR MAYANG 2026, PESAN KUAT: JAGA MARWAH DAN PERSAUDARAAN

Selasa, 7 April 2026 - 23:27 WIB

Aktivis Tuding Dinas LH Tebo Ragu Tindaklanjuti Dugaan Pengalihan Sungai di Lahan Bagong

Selasa, 7 April 2026 - 20:23 WIB

Pelangsir BBM Bersubsidi Jenis Solar Bebas Beroperasi di SPBU 24-372-25 Jujuhan Kabupaten Bungo

Selasa, 7 April 2026 - 18:52 WIB

KEJAKSAAN NEGERI TEBO PANGGIL PULUHAN SAKSI TERKAIT DUGAAN KORUPSI APBDes SUNGAI PANDAN

Minggu, 5 April 2026 - 08:57 WIB

DUGAAN PUNGUTAN IURAN ASN DI BAZNAS TEBO DISOROT, TRANSPARANSI DIPERTANYAKAN

Berita Terbaru