Ada Kesepakatan,Pengelola Sawit di Kawasan Hutan Wilayah Tebo Barat VII Koto Ilir Wajib Setor PNBP Rp 39/Kg.

Kamis, 26 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Rapat PNBP Sawit Dalam Kawasan(Karikatur)

Foto Rapat PNBP Sawit Dalam Kawasan(Karikatur)

Repelita.Online, TEBO – Pengelola keterlanjuran di kawasan hutan Kecamatan VII Koto Ilir Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, wajib menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 39 per kilogram buah sawit kepada negara.

Ketentuan tersebut mengemuka dalam kegiatan Sosialisasi PNBP bagi keberlanjutan pengelolaan hutan yang digelar di Aula Kantor Camat VII Koto Ilir, Selasa (11/2/2026).

Kegiatan ini dihadiri Camat VII Koto Ilir, Direktur PT THC Tebo, Kepala KPH IX Tebo Barat, Kapolsek VII Koto Ilir, Ketua Lembaga Adat Melayu Jambi Kecamatan, para kepala desa se-VII Koto Ilir, masyarakat pengelola keterlanjuran, serta tokoh masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

– Wajib Setor Rp 39 per Kilogram Sawit

Dalam forum tersebut ditegaskan bahwa setiap pengelola keterlanjuran yang memanfaatkan kawasan hutan dan memperoleh hasil produksi sawit, diwajibkan menyetor PNBP sebesar Rp 39 per kilogram kepada negara.

IMG_20260226_163253-scaled Ada Kesepakatan,Pengelola Sawit di Kawasan Hutan Wilayah Tebo Barat  VII Koto Ilir Wajib Setor PNBP Rp 39/Kg.
Berita Acara Kesepakatan tentang Sosialisasi PNBP Sawit Keterlanjuran di VII Koto Ilir

Besaran tersebut merupakan bentuk kewajiban penerimaan negara atas pemanfaatan kawasan hutan yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

“Secara prinsip, masyarakat pengelola keterlanjuran menyetujui kewajiban penyetoran PNBP sebesar Rp 39 per kilogram, dengan ketentuan mekanisme yang jelas,” ujar Camat VII Koto Ilir, Antoni Faksi, Kamis (26/02/2026).

Mekanisme Akan Dimusyawarahkan

Adapun teknis penyetoran akan diatur lebih lanjut melalui musyawarah mufakat agar sesuai dengan regulasi dan memiliki kepastian hukum.

Dalam pelaksanaannya, penyetoran PNBP akan bekerja sama dengan koperasi sebagai pemegang SIPUH, dan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

Selain itu, usulan Ketua Lembaga Adat Kecamatan terkait wilayah Ka Aek Bebungo Pasir, Ke Darat Bebungo Kayu, dan Kelaut Bebungo Karang akan menjadi bahan pertimbangan dan akan dibahas bersama kepala desa se-Kecamatan VII Koto Ilir.

Wajib Patuhi Ketentuan

Pasca sosialisasi ini, masyarakat pengelola keterlanjuran diwajibkan mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk melakukan penyetoran melalui pemilik SIPUH yang telah ada.

“Dengan adanya kesepakatan ini, saya selaku Camat mewakili Pemerintah Daerah Kabupaten Tebo berharap pengelolaan kawasan hutan di VII Koto Ilir berjalan sesuai aturan serta memberikan kontribusi resmi kepada negara melalui mekanisme PNBP ditengah – tengah efisiensi yang terjadi saat ini,” jelas Camat sambil menyebut pihaknya juga akan melakukan pendampingan dengan pihak Kejaksaan Negeri Tebo. **(R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sosialisasi Portal E-Parkir Pasar Sarinah Rimbo Bujang Diwarnai Penolakan Warga, Aspirasi Akan Diteruskan ke Bupati Tebo
Camat Serai Serumpun Benarkan Temuan BPK, Ahli Waris ASN Pj Kades Sepakat Kembalikan Kelebihan Tunjangan
Tunjangan ASN Pj Kepala Desa Di Kecamatan Serai Serumpun Jadi Temuan, Camat Ratno Memilih Bungkam.
Pemda Muara Jambi Kehilangan Potensi Pendapatan BPHTB Sebesar Rp3,4 Miliar Di Tengah Efisiensi.
Anak Kandung Diduga Aniaya Ibu Hingga Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Penanganan Intensif
SMAN 17 Tebo Gelar Penerimaan Tamu Ambalan, Perkuat Karakter, Jiwa Kepemimpinan, dan Semangat Kebersamaan Pramuka
RSUD STS Tebo Banyak Terima Tawaran Perbankan Terkait Simpanan BLUD
Khitanan Massal dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Jadi Jembatan Permasyarakatan Jambi Bangun Hubungan Baik dengan Masyarakat

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:14 WIB

Sosialisasi Portal E-Parkir Pasar Sarinah Rimbo Bujang Diwarnai Penolakan Warga, Aspirasi Akan Diteruskan ke Bupati Tebo

Senin, 20 Juli 2026 - 18:12 WIB

Camat Serai Serumpun Benarkan Temuan BPK, Ahli Waris ASN Pj Kades Sepakat Kembalikan Kelebihan Tunjangan

Senin, 20 Juli 2026 - 16:45 WIB

Tunjangan ASN Pj Kepala Desa Di Kecamatan Serai Serumpun Jadi Temuan, Camat Ratno Memilih Bungkam.

Senin, 20 Juli 2026 - 14:10 WIB

Pemda Muara Jambi Kehilangan Potensi Pendapatan BPHTB Sebesar Rp3,4 Miliar Di Tengah Efisiensi.

Senin, 20 Juli 2026 - 11:38 WIB

Anak Kandung Diduga Aniaya Ibu Hingga Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Penanganan Intensif

Berita Terbaru