DI BATAS WAKTU RENCANA AKSI PEMKAB BUNGO,SUDAHKAH TUNTAS TEMUAN-TEMUAN DI DINAS PUPR BUNGO

Sabtu, 23 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Dinas PUPR Bungo

Kantor Dinas PUPR Bungo

Repelita.online//BUNGO – Dalam rangka pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bungo Tahun 2024, BPK memantau tindak lanjut rekomendasi pada Pemkab Bungo Tahun 2020 sampai dengan 2024. Sesuai dengan Pasal 20 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pelaksanaan tindak lanjut menjadi tanggung jawab Pemkab Bungo dan DPRD.

Pemantauan atas tindak lanjut Pemkab Bungo terhadap temuan tersebut, Dinas PUPR Bungo masih menjadi dinas dengan temuan terbanyak, di antaranya ;

  1. Pekerjaan Peningkatan SPAM Desa Cilodang menunjukkan terdapat kekurangan volume senilai Rp 43.768.322,78 juta
  2. Pekerjaan Rehabilitasi Bangunan Gedung Mal Pelayanan Publik menunjukkan terdapat kekurangan volume senilai Rp 29.709.027,333 juta
  3. Memproses dan mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran senilai Rp141.606.909,90 juta dan kekurangan penerimaan dari denda keterlambatan pekerjaan senilai Rp 46.066.586,704 juta
  4. Kepala Dinas PUPR untuk memproses dan mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran senilai Rp 24.201.408,08 juta pada CV Skg sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan menyetorkan ke Kas Daerah.
  5. Hasil pemeriksaan secara uji petik atas 20 paket pekerjaan Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan pada Dinas PUPR menunjukkan terdapat kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi senilai Rp 2.012.375.578,91 milyar dan denda keterlambatan pekerjaan yang belum disetorkan senilai Rp 220.174.046,97 juta.

Dalam tindak-lanjutnya, di berikan waktu 60 hari sampai dengan tanggal 19 Agustus 2025. Hingga berita ini rilis dan tayang, masa waktu pengembalian sudah berakhir dan masyarakat menanti penyelesaian dan detail informasi tentang kerugian keuangan daerah tersebut. Team masih mencoba menghubungi pihak Dinas Inspektorat dan Dinas PUPR Bungo terkait dengan realisasi pengembalian dan akan segera berkoordinasi kepada Aparat Penegak Hukum atas temuan-temuan tersebut. ****(R)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

TIGA PUTRA TERBAIK SIAP BERTARUNG DI PILKADES PASIR MAYANG 2026, PESAN KUAT: JAGA MARWAH DAN PERSAUDARAAN
Aktivis Tuding Dinas LH Tebo Ragu Tindaklanjuti Dugaan Pengalihan Sungai di Lahan Bagong
Pelangsir BBM Bersubsidi Jenis Solar Bebas Beroperasi di SPBU 24-372-25 Jujuhan Kabupaten Bungo
KEJAKSAAN NEGERI TEBO PANGGIL PULUHAN SAKSI TERKAIT DUGAAN KORUPSI APBDes SUNGAI PANDAN
DUGAAN PUNGUTAN IURAN ASN DI BAZNAS TEBO DISOROT, TRANSPARANSI DIPERTANYAKAN
Polsek Rimbo Bujang Akan Mediasi,Perkara Dugaan Penganiayaan Anak dibawah Umur di Taman Rivera Park
Polisi Kejar Pemilik Sumur Minyak Ilegal yang Terbakar di Keluang Musi Banyuasin
AKSI BESAR DI TEBO: DUGAAN KORUPSI BAZNAS MELEDAK, APARAT DITANTANG BONGKAR TUNTAS

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 13:39 WIB

TIGA PUTRA TERBAIK SIAP BERTARUNG DI PILKADES PASIR MAYANG 2026, PESAN KUAT: JAGA MARWAH DAN PERSAUDARAAN

Selasa, 7 April 2026 - 23:27 WIB

Aktivis Tuding Dinas LH Tebo Ragu Tindaklanjuti Dugaan Pengalihan Sungai di Lahan Bagong

Selasa, 7 April 2026 - 20:23 WIB

Pelangsir BBM Bersubsidi Jenis Solar Bebas Beroperasi di SPBU 24-372-25 Jujuhan Kabupaten Bungo

Selasa, 7 April 2026 - 18:52 WIB

KEJAKSAAN NEGERI TEBO PANGGIL PULUHAN SAKSI TERKAIT DUGAAN KORUPSI APBDes SUNGAI PANDAN

Minggu, 5 April 2026 - 08:57 WIB

DUGAAN PUNGUTAN IURAN ASN DI BAZNAS TEBO DISOROT, TRANSPARANSI DIPERTANYAKAN

Berita Terbaru