DI BATAS WAKTU RENCANA AKSI PEMKAB BUNGO,SUDAHKAH TUNTAS TEMUAN-TEMUAN DI DINAS PUPR BUNGO

Sabtu, 23 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Dinas PUPR Bungo

Kantor Dinas PUPR Bungo

Repelita.online//BUNGO – Dalam rangka pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bungo Tahun 2024, BPK memantau tindak lanjut rekomendasi pada Pemkab Bungo Tahun 2020 sampai dengan 2024. Sesuai dengan Pasal 20 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pelaksanaan tindak lanjut menjadi tanggung jawab Pemkab Bungo dan DPRD.

Pemantauan atas tindak lanjut Pemkab Bungo terhadap temuan tersebut, Dinas PUPR Bungo masih menjadi dinas dengan temuan terbanyak, di antaranya ;

  1. Pekerjaan Peningkatan SPAM Desa Cilodang menunjukkan terdapat kekurangan volume senilai Rp 43.768.322,78 juta
  2. Pekerjaan Rehabilitasi Bangunan Gedung Mal Pelayanan Publik menunjukkan terdapat kekurangan volume senilai Rp 29.709.027,333 juta
  3. Memproses dan mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran senilai Rp141.606.909,90 juta dan kekurangan penerimaan dari denda keterlambatan pekerjaan senilai Rp 46.066.586,704 juta
  4. Kepala Dinas PUPR untuk memproses dan mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran senilai Rp 24.201.408,08 juta pada CV Skg sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan menyetorkan ke Kas Daerah.
  5. Hasil pemeriksaan secara uji petik atas 20 paket pekerjaan Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan pada Dinas PUPR menunjukkan terdapat kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi senilai Rp 2.012.375.578,91 milyar dan denda keterlambatan pekerjaan yang belum disetorkan senilai Rp 220.174.046,97 juta.

Dalam tindak-lanjutnya, di berikan waktu 60 hari sampai dengan tanggal 19 Agustus 2025. Hingga berita ini rilis dan tayang, masa waktu pengembalian sudah berakhir dan masyarakat menanti penyelesaian dan detail informasi tentang kerugian keuangan daerah tersebut. Team masih mencoba menghubungi pihak Dinas Inspektorat dan Dinas PUPR Bungo terkait dengan realisasi pengembalian dan akan segera berkoordinasi kepada Aparat Penegak Hukum atas temuan-temuan tersebut. ****(R)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Camat Serai Serumpun Benarkan Temuan BPK, Ahli Waris ASN Pj Kades Sepakat Kembalikan Kelebihan Tunjangan
Tunjangan ASN Pj Kepala Desa Di Kecamatan Serai Serumpun Jadi Temuan, Camat Ratno Memilih Bungkam.
Pemda Muara Jambi Kehilangan Potensi Pendapatan BPHTB Sebesar Rp3,4 Miliar Di Tengah Efisiensi.
Anak Kandung Diduga Aniaya Ibu Hingga Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Penanganan Intensif
SMAN 17 Tebo Gelar Penerimaan Tamu Ambalan, Perkuat Karakter, Jiwa Kepemimpinan, dan Semangat Kebersamaan Pramuka
RSUD STS Tebo Banyak Terima Tawaran Perbankan Terkait Simpanan BLUD
Khitanan Massal dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Jadi Jembatan Permasyarakatan Jambi Bangun Hubungan Baik dengan Masyarakat
Beton Pondasi e-Parkir di Pasar Sarinah Tebo Dirusak Massa, Penolakan Masyarakat Muncul

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 18:12 WIB

Camat Serai Serumpun Benarkan Temuan BPK, Ahli Waris ASN Pj Kades Sepakat Kembalikan Kelebihan Tunjangan

Senin, 20 Juli 2026 - 16:45 WIB

Tunjangan ASN Pj Kepala Desa Di Kecamatan Serai Serumpun Jadi Temuan, Camat Ratno Memilih Bungkam.

Senin, 20 Juli 2026 - 14:10 WIB

Pemda Muara Jambi Kehilangan Potensi Pendapatan BPHTB Sebesar Rp3,4 Miliar Di Tengah Efisiensi.

Senin, 20 Juli 2026 - 11:38 WIB

Anak Kandung Diduga Aniaya Ibu Hingga Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Penanganan Intensif

Senin, 20 Juli 2026 - 11:30 WIB

SMAN 17 Tebo Gelar Penerimaan Tamu Ambalan, Perkuat Karakter, Jiwa Kepemimpinan, dan Semangat Kebersamaan Pramuka

Berita Terbaru