Repelita.online // Tebo – Polsek Rimbo Bujang melakukan penindakan terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya. Kegiatan penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Rimbo Bujang AKP Ida Bagus Made Oka, S.H, dan melibatkan Kanit Reskrim IPDA Hardimal, S.E, M.E, Kanit Intel AIPTU M. Sugeng, Kanit Provost AIPTU Afan N, serta seluruh anggota Polsek Rimbo Bujang. Turut hadir Unit Intel Kodim 0416/Bute Sertu Supriyanto, Babinsa Desa Perintis Pelda Indra, Kepala Desa Perintis Sarmidi beserta perangkat desa, serta Bhabinkamtibmas Desa Perintis AIPDA Buntoro. Adapun lokasi yang disasar tepatnya di Jalan 12 Unit 1 Desa Perintis, pada Kamis (12/02/2026) sekira pukul 13.00 WIB.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan adanya aktivitas PETI yang tengah berlangsung. Namun, saat dilakukan penertiban, para pelaku melarikan diri sehingga tidak ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP).

Dari hasil penindakan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit rakit PETI, satu unit mesin dompeng lengkap dengan pipa hisap dan pipa buang, satu unit mesin robin, dua gulung selang spiral ukuran ±4 inch, satu lembar karpet penangkap emas, dua buah dulang, satu set pipa paralon penyalur air, serta satu jerigen solar ukuran 25 liter.
Sebagai bentuk tindakan tegas, seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi langsung dimusnahkan dengan cara dibakar guna mencegah kembali digunakan untuk aktivitas ilegal.
Kapolsek Rimbo Bujang AKP Ida Bagus Made Oka, S.H. menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas PETI yang merusak lingkungan dan melanggar hukum di wilayah Kecamatan Rimbo Bujang. Kegiatan penertiban berakhir sekira pukul 16.30 WIB dan berlangsung dalam keadaan tertib, aman, serta kondusif. **(R)






