Ini Tanggapan Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Tebo Tentang Dugaan Kelalaian RSU Setia Budi Atas Pasien

Sabtu, 17 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rumah Sakit Umum Setia Budi di Jalan Pahlawan Poros Kelurahan Wiroto Agung Kecamatan Rimbo Bujang.Tebo

Rumah Sakit Umum Setia Budi di Jalan Pahlawan Poros Kelurahan Wiroto Agung Kecamatan Rimbo Bujang.Tebo

Repelita.online // Tebo – Dugaan adanya kelalaian dan lamban-nya penanganan pasien oleh pihak Medis Rumah Sakit Umum Setia Budi Rimbo Bujang terhadap seorang bayi pada saat di observasi pasca lahiran, mengakibatkan perut bayi mengalami kembung membiru dan harus dirujuk untuk operasi di RSUD Hanafi Muara Bungo.

Dokter Andry, Ketua Ikatan Dokter Indonesia Kabupaten Tebo ketika di konfirmasi tentang kronologi singkat dugaan kasus tersebut, yakni seorang Bayi yang baru lahiran sesar kisaran jam 10.00 malam dan di observasi oleh dokter jaga atau umum yakni dr.Dona dan keesokan harinya berganti shif dengan dr.Desma atau lebih kurang dari 24 jam baru di diagnosa bayi tersebut abnormal berupa lubang anus kecil (atresia ani sebagian) dan mengakibatkan bayi kembung dan membiru, baru lah pihak RSU Setia Budi merujuk ke RSUD Hanafi untuk di operasi.

“Sudah saya komfirmasi dengan pihak management RSU Setia Budi beberapa hari lalu, baiknya di mediasikan dengan pihak keluarga korban. Apabila nanti adanya laporan kepada pihak aparat penegak hukum, menyangkut sengketa medis, Saya keberatan bila nanti dipanggil-panggil menjadi saksi ahli tentang medis”, tuturnya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini kan harusnya dari pihak rumah sakit mempunyai humas, bila ada masalah seperti ini harus segera di mediasikan, biar tidak berlarut-larut. Cubo nanti saya hubungi kembali pihak management nya bang”, tutupnya

Secara hukum, dugaan keterlambatan diagnosis dan penanganan bayi dengan kondisi atresia ani ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mewajibkan setiap fasilitas pelayanan kesehatan memberikan pelayanan yang aman, bermutu, dan mengutamakan keselamatan pasien.

Dalam pasal 46 UU Rumah Sakit, ditegaskan,”Rumah sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di rumah sakit”. Dan dalam pasal 193 UU Kesehatan juga disebutkan bahwa, “Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan luka berat pada orang lain dapat dipidana”.

Saudara Rizky ayah dari bayi tersebut memastikan, persoalan ini akan berlanjut ke jalur hukum, dirinya merasa sangat di rugikan oleh pihak RSU Setia Budi. **(R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Aktivis Tuding Dinas LH Tebo Ragu Tindaklanjuti Dugaan Pengalihan Sungai di Lahan Bagong
Pelangsir BBM Bersubsidi Jenis Solar Bebas Beroperasi di SPBU 24-372-25 Jujuhan Kabupaten Bungo
KEJAKSAAN NEGERI TEBO PANGGIL PULUHAN SAKSI TERKAIT DUGAAN KORUPSI APBDes SUNGAI PANDAN
DUGAAN PUNGUTAN IURAN ASN DI BAZNAS TEBO DISOROT, TRANSPARANSI DIPERTANYAKAN
Polsek Rimbo Bujang Akan Mediasi,Perkara Dugaan Penganiayaan Anak dibawah Umur di Taman Rivera Park
Polisi Kejar Pemilik Sumur Minyak Ilegal yang Terbakar di Keluang Musi Banyuasin
AKSI BESAR DI TEBO: DUGAAN KORUPSI BAZNAS MELEDAK, APARAT DITANTANG BONGKAR TUNTAS
ANAK DIDUGA JADI KORBAN KEKERASAN DI TAMAN RIVERA PARK TEBO, LAPORAN RESMI MASUK POLISI

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 23:27 WIB

Aktivis Tuding Dinas LH Tebo Ragu Tindaklanjuti Dugaan Pengalihan Sungai di Lahan Bagong

Selasa, 7 April 2026 - 20:23 WIB

Pelangsir BBM Bersubsidi Jenis Solar Bebas Beroperasi di SPBU 24-372-25 Jujuhan Kabupaten Bungo

Selasa, 7 April 2026 - 18:52 WIB

KEJAKSAAN NEGERI TEBO PANGGIL PULUHAN SAKSI TERKAIT DUGAAN KORUPSI APBDes SUNGAI PANDAN

Minggu, 5 April 2026 - 08:57 WIB

DUGAAN PUNGUTAN IURAN ASN DI BAZNAS TEBO DISOROT, TRANSPARANSI DIPERTANYAKAN

Sabtu, 4 April 2026 - 16:10 WIB

Polsek Rimbo Bujang Akan Mediasi,Perkara Dugaan Penganiayaan Anak dibawah Umur di Taman Rivera Park

Berita Terbaru