REPELITA.ONLINE – Berselang seminggu Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tebo melakukan penggeledahan di Kantor Desa Sungai Pandan serta di kediaman mantan Kepala Urusan Keuangan Desa Sungai Pandan terkait atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Sungai Pandan Kecamatan Rimbo Ulu Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2023 dan 2024, tepatnya pada Selasa, 31 Maret 2026 lalu.
Kejaksaan Negeri Tebo kembali menunjukkan keseriusannya dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi pada Desa tersebut. Tepatnya hari ini Selasa, 07 April 2026 di Kantor Camat Rimbo Ulu, Desa Suka Damai, Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo, Puluhan saksi telah di panggil untuk di periksa dan klarifikasi atas serapan anggaran Desa Sungai Pandan tahun anggaran 2023 dan 2024.
Sesuai dengan isi surat panggilan salah satu saksi saat di konfirmasi media ini, Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tebo, yaitu: Nomor: PRINT-01/L.5.17/Fd.2/01/2026 tanggal 09 Januari 2026 dan Nomor: PRINT-02/L.5.17/Fd.2/02/2026 tanggal 18 Februari 2026 dengan Penyidik Novy Saputra, S.H, Selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dan penyidik pada Kejaksaan Negeri Tebo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah ini mempertegas bahwa proses hukum telah memasuki tahap penyidikan aktif, yang berarti aparat penegak hukum telah menemukan indikasi awal adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana desa tersebut.
Sejak Penggeledahan dan Pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus dugaan penyimpangan APBDes Desa Sungai Pandan ini, Kepala Kejaksaan Negeri Tebo maupun Tim Penyidik dalam kasus ini, belum memberikan Konfrensi Pers atau Rilis tentang perkembangan kasus tersebut mengenai status tersangkanya.
Kepala Kejaksaan negeri tebo, Dr.Abdurachman, S.H., M.H saat di Konfirmasi melalui chat WhatsApp nomor pribadinya, belum membalas dan merespon pesan. **(R)








