Kepala Dinas Kesehatan Tebo Bantah Isu Mobil Dinas Digunakan Angkut Sawit Pribadi

Senin, 16 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dr.Riana Elizabeth Saat di Konfirmasi Melalui Call - WhatsApp Tentang Mobil Dinas.

dr.Riana Elizabeth Saat di Konfirmasi Melalui Call - WhatsApp Tentang Mobil Dinas.

Repelita.online, TEBO – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tebo, dr.Riana Elizabeth, membantah keras kabar yang beredar terkait dugaan penggunaan mobil dinas milik Dinas Kesehatan untuk mengangkut sawit milik pribadi keluarganya.

Isu tersebut menyebutkan bahwa mobil dinas jenis pickup Toyota Hilux milik Dinas Kesehatan Kabupaten Tebo digunakan untuk melangsir dan memuat sawit milik suami dr.Riana Elizabeth pada Minggu (15/03/2026).

Menanggapi hal tersebut, dr.Riana menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Gak benar itu dek, mana mungkin lah Abangmu pakai mobil dinas. Abangmu juga punya mobil Hilux sendiri untuk melangsir sawit ke mobil colt diesel saat panen. Jadi itu bukan mobil dinas Kakak,” tegas dr.Riana saat dikonfirmasi.

Ia juga menyayangkan munculnya kabar yang dinilainya tidak sesuai dengan fakta. Menurutnya, mobil dinas tersebut saat ini berada di lingkungan kantor Dinas Kesehatan dan digunakan untuk kepentingan operasional.

“Memang ada saja kabar gak baik seperti ini. Padahal kemarin mobil itu sudah Kakak serahkan ke para kepala bidang untuk dirawat. Minyaknya juga harus diisi Dexlite supaya mesin tetap terjaga dan tidak mengalami kerusakan seperti kejadian pada mobil dinas puskesmas lainnya yang sempat bobol mesinnya karena salah perawatan hingga biaya perbaikannya mencapai puluhan juta rupiah,” jelasnya.

Ia menambahkan, mobil dinas tersebut tetap berada di kantor dan hanya digunakan untuk kepentingan dinas.

“Ada di dinas mobil itu. Dipakai kepala bidang untuk dirawat dan sesekali dipanasi mesinnya supaya aki tidak rusak. Kalau tidak dirawat malah bisa menambah biaya perawatan,” tutupnya.

Sebagai informasi, penggunaan dan pengelolaan kendaraan dinas sebagai bagian dari Barang Milik Daerah telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Aturan tersebut menegaskan bahwa kendaraan dinas harus digunakan sesuai dengan peruntukannya dan dikelola secara tertib oleh pemerintah daerah. **(R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Aktivis Tuding Dinas LH Tebo Ragu Tindaklanjuti Dugaan Pengalihan Sungai di Lahan Bagong
Pelangsir BBM Bersubsidi Jenis Solar Bebas Beroperasi di SPBU 24-372-25 Jujuhan Kabupaten Bungo
KEJAKSAAN NEGERI TEBO PANGGIL PULUHAN SAKSI TERKAIT DUGAAN KORUPSI APBDes SUNGAI PANDAN
DUGAAN PUNGUTAN IURAN ASN DI BAZNAS TEBO DISOROT, TRANSPARANSI DIPERTANYAKAN
Polsek Rimbo Bujang Akan Mediasi,Perkara Dugaan Penganiayaan Anak dibawah Umur di Taman Rivera Park
Polisi Kejar Pemilik Sumur Minyak Ilegal yang Terbakar di Keluang Musi Banyuasin
AKSI BESAR DI TEBO: DUGAAN KORUPSI BAZNAS MELEDAK, APARAT DITANTANG BONGKAR TUNTAS
ANAK DIDUGA JADI KORBAN KEKERASAN DI TAMAN RIVERA PARK TEBO, LAPORAN RESMI MASUK POLISI

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 23:27 WIB

Aktivis Tuding Dinas LH Tebo Ragu Tindaklanjuti Dugaan Pengalihan Sungai di Lahan Bagong

Selasa, 7 April 2026 - 20:23 WIB

Pelangsir BBM Bersubsidi Jenis Solar Bebas Beroperasi di SPBU 24-372-25 Jujuhan Kabupaten Bungo

Selasa, 7 April 2026 - 18:52 WIB

KEJAKSAAN NEGERI TEBO PANGGIL PULUHAN SAKSI TERKAIT DUGAAN KORUPSI APBDes SUNGAI PANDAN

Minggu, 5 April 2026 - 08:57 WIB

DUGAAN PUNGUTAN IURAN ASN DI BAZNAS TEBO DISOROT, TRANSPARANSI DIPERTANYAKAN

Sabtu, 4 April 2026 - 16:10 WIB

Polsek Rimbo Bujang Akan Mediasi,Perkara Dugaan Penganiayaan Anak dibawah Umur di Taman Rivera Park

Berita Terbaru