OJK TUNTASKAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PERBANKAN DI PT BPR PANCA DANA

Kamis, 26 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siaran Pers: Foto SP 39/GKPB/OJK/II/2026

Siaran Pers: Foto SP 39/GKPB/OJK/II/2026

Repelita.Online, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara tindak pidana perbankan yang diduga dilakukan di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Panca Dana yang beralamat di Ruko Depok Mas, Kota Depok, Jawa Barat pada 23 Februari 2026.

Dalam perkara tersebut, OJK menetapkan tiga orang tersangka, yakni AK selaku mantan Direktur Utama, MM selaku Customer Service, dan VAS selaku Kepala Bagian Operasional, serta telah melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum dan dinyatakan lengkap (P.21).

Selanjutnya penyidik OJK pada Senin, 23 Februari 2026 telah melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Depok.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyidikan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses pengawasan OJK yang dilakukan secara berjenjang, mulai dari pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, hingga penyelidikan dan penyidikan, sebagai bagian dari komitmen OJK dalam menegakkan hukum secara tegas dan berkelanjutan di sektor jasa keuangan.

Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat dua modus operandi tindak pidana perbankan. Pertama, pada periode Oktober 2018 sampai dengan Mei 2024, tersangka AK, VAS, dan MM diduga dengan sengaja menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan dan/atau dokumen bank melalui pencairan 96 bilyet deposito atas nama 35 deposan tanpa sepengetahuan deposan, dengan nilai total sebesar Rp14.024.517.848,00.

Dana tersebut diindikasikan digunakan antara lain untuk kepentingan pribadi, pembayaran bunga deposito yang telah dicairkan tanpa sepengetahuan deposan, serta penempatan dana deposito yang sebelumnya telah disalahgunakan.

Kedua, pada periode Mei 2020 sampai Mei 2024, tersangka AK selaku Direktur Utama diduga menginisiasi, memerintahkan, dan menyetujui pemberian kredit fiktif atas 660 fasilitas kredit kepada 646 debitur.

Nilai baki debit tercatat per Agustus 2024 mencapai Rp32.430.827.831,00. Pemberian kredit tersebut menyimpang dari ketentuan yang berlaku dan diduga ditujukan antara lain untuk menjaga rasio kredit bermasalah ( Non Performing Loan /NPL) BPR, serta sebagian dana pencairan kredit digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka dan pihak lainnya.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka disangkakan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf c Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, juncto Pasal 20 huruf c KUHP dan Pasal 127 ayat (1) KUHP. Para tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

Dalam perkara ini, Penyidik OJK juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang diduga merupakan hasil tindak pidana, antara lain berupa tanah dan bangunan di wilayah Sawangan, Kota Depok, satu unit kendaraan mobil, perhiasan, serta barang bukti lainnya.

OJK menegaskan bahwa proses penegakan hukum ini tidak mengganggu kegiatan operasional bank, dan pihak kooperatif bank membantu penyidik. Penindakan dilakukan terhadap oknum pengurus dan pegawai sebagai upaya menjaga integritas industri perbankan serta melindungi kepentingan dan kepercayaan terhadap masyarakat sektor jasa keuangan.

Dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, OJK senantiasa berkoordinasi dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian dan Kejaksaan. OJK akan terus menegakkan penegakan hukum secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan terhadap setiap pihak yang diduga melakukan pelanggaran di sektor jasa keuangan. **(R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Pemerintah Pastikan Tidak Ada Kenaikan Harga BBM pada 1 April, Masyarakat Diimbau Tenang
Dankorbrimob Polri Pimpin Tradisi Kehormatan di Mako Korbrimob, 1.008 Bhayangkara Muda Resmi Perkuat Korps Brimob
KPK Tegaskan Pejabat Tak Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik
Kepala Daerah Dilarang Perjalanan Ke Luar Negeri Selama Hari Raya IdulFitri 1447 H.
Seskab Teddy: Bantah MBG kurangi Program & Anggaran Pendidikan, bahkan ditambah.
Puji Capaian Diplomasi Dagang Presiden Prabowo, Sultan: Perkuat Pengembangan Koperasi Merah Putih
Bea Cukai dan Polri Bongkar Laboratorium Sabu di Sunter, 13 Kg Narkotika Gagal Beredar
SINERGI BNN DAN KEMENDIKDASMEN HADIRKAN INTEGRASI KURIKULUM ANTI NARKOBA

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 20:28 WIB

Pemerintah Pastikan Tidak Ada Kenaikan Harga BBM pada 1 April, Masyarakat Diimbau Tenang

Rabu, 18 Maret 2026 - 09:24 WIB

Dankorbrimob Polri Pimpin Tradisi Kehormatan di Mako Korbrimob, 1.008 Bhayangkara Muda Resmi Perkuat Korps Brimob

Rabu, 18 Maret 2026 - 08:43 WIB

KPK Tegaskan Pejabat Tak Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik

Selasa, 10 Maret 2026 - 13:43 WIB

Kepala Daerah Dilarang Perjalanan Ke Luar Negeri Selama Hari Raya IdulFitri 1447 H.

Jumat, 27 Februari 2026 - 22:40 WIB

Seskab Teddy: Bantah MBG kurangi Program & Anggaran Pendidikan, bahkan ditambah.

Berita Terbaru