OJK TUNTASKAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PERBANKAN DI PT BPR PANCA DANA

Kamis, 26 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siaran Pers: Foto SP 39/GKPB/OJK/II/2026

Siaran Pers: Foto SP 39/GKPB/OJK/II/2026

Repelita.Online, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara tindak pidana perbankan yang diduga dilakukan di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Panca Dana yang beralamat di Ruko Depok Mas, Kota Depok, Jawa Barat pada 23 Februari 2026.

Dalam perkara tersebut, OJK menetapkan tiga orang tersangka, yakni AK selaku mantan Direktur Utama, MM selaku Customer Service, dan VAS selaku Kepala Bagian Operasional, serta telah melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum dan dinyatakan lengkap (P.21).

Selanjutnya penyidik OJK pada Senin, 23 Februari 2026 telah melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Depok.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyidikan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses pengawasan OJK yang dilakukan secara berjenjang, mulai dari pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, hingga penyelidikan dan penyidikan, sebagai bagian dari komitmen OJK dalam menegakkan hukum secara tegas dan berkelanjutan di sektor jasa keuangan.

Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat dua modus operandi tindak pidana perbankan. Pertama, pada periode Oktober 2018 sampai dengan Mei 2024, tersangka AK, VAS, dan MM diduga dengan sengaja menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan dan/atau dokumen bank melalui pencairan 96 bilyet deposito atas nama 35 deposan tanpa sepengetahuan deposan, dengan nilai total sebesar Rp14.024.517.848,00.

Dana tersebut diindikasikan digunakan antara lain untuk kepentingan pribadi, pembayaran bunga deposito yang telah dicairkan tanpa sepengetahuan deposan, serta penempatan dana deposito yang sebelumnya telah disalahgunakan.

Kedua, pada periode Mei 2020 sampai Mei 2024, tersangka AK selaku Direktur Utama diduga menginisiasi, memerintahkan, dan menyetujui pemberian kredit fiktif atas 660 fasilitas kredit kepada 646 debitur.

Nilai baki debit tercatat per Agustus 2024 mencapai Rp32.430.827.831,00. Pemberian kredit tersebut menyimpang dari ketentuan yang berlaku dan diduga ditujukan antara lain untuk menjaga rasio kredit bermasalah ( Non Performing Loan /NPL) BPR, serta sebagian dana pencairan kredit digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka dan pihak lainnya.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka disangkakan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf c Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, juncto Pasal 20 huruf c KUHP dan Pasal 127 ayat (1) KUHP. Para tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

Dalam perkara ini, Penyidik OJK juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang diduga merupakan hasil tindak pidana, antara lain berupa tanah dan bangunan di wilayah Sawangan, Kota Depok, satu unit kendaraan mobil, perhiasan, serta barang bukti lainnya.

OJK menegaskan bahwa proses penegakan hukum ini tidak mengganggu kegiatan operasional bank, dan pihak kooperatif bank membantu penyidik. Penindakan dilakukan terhadap oknum pengurus dan pegawai sebagai upaya menjaga integritas industri perbankan serta melindungi kepentingan dan kepercayaan terhadap masyarakat sektor jasa keuangan.

Dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, OJK senantiasa berkoordinasi dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian dan Kejaksaan. OJK akan terus menegakkan penegakan hukum secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan terhadap setiap pihak yang diduga melakukan pelanggaran di sektor jasa keuangan. **(R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Diganti Naniek Deyang
Rapat dan Konferensi Pers Bahas Anjloknya Harga TBS Sawit Petani
INVESTIGASI AWAL BLACKOUT LISTRIK SUMATERA,POLISI PASTIKAN TIDAK ADA SABOTASE
Anggota DPRD Jember Achmad Syahri Assidiqi Terancam Dipecat Jika Kembali Langgar Etik
RESPON CEPAT LAPORAN MASYARAKAT, BNN GEREBEK KAMPUNG NARKOBA DI SUMATERA UTARA
MPR RI Klarifikasi Terkait Polemik Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI 2026 Kalimantan Barat
Presiden Prabowo Panggil Menteri ESDM, Pastikan Stabilitas Energi Nasional di Tengah Geopolitik Global
Entry Meeting LKPD 2025 Jadi Momentum Perkuat Akuntabilitas dan Kemandirian Fiskal Daerah.

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:48 WIB

Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Diganti Naniek Deyang

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:07 WIB

INVESTIGASI AWAL BLACKOUT LISTRIK SUMATERA,POLISI PASTIKAN TIDAK ADA SABOTASE

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:33 WIB

Anggota DPRD Jember Achmad Syahri Assidiqi Terancam Dipecat Jika Kembali Langgar Etik

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:47 WIB

RESPON CEPAT LAPORAN MASYARAKAT, BNN GEREBEK KAMPUNG NARKOBA DI SUMATERA UTARA

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:27 WIB

MPR RI Klarifikasi Terkait Polemik Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI 2026 Kalimantan Barat

Berita Terbaru

MENTERI PRAS SAAT MENGUMUMKAN PERGANTIAN KEPALA BADAN GIZI NASIONAL TERBARU.

Breaking News

Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Diganti Naniek Deyang

Selasa, 2 Jun 2026 - 21:48 WIB