Repelita.online // Tebo – Proses ekshumasi adalah tindakan menggali kembali jenazah yang telah dikubur untuk tujuan hukum atau medis, seperti menentukan penyebab kematian, mengumpulkan bukti, atau mengidentifikasi jenazah. Autopsi dilakukan untuk mendapatkan sampel dan bukti fisik dan ketika pemeriksaan selesai, jenazah akan dimakamkan kembali.
Kepolisian Resort Tebo melakukan pengawalan terhadap Proses ekshumasi penggalian jenazah korban alm.Imam Komaini Sidik(IKS), atas permintaan dari Keluarga korban melalui pengacaranya Hendry C Saragi, untuk di autopsi guna keperluan penyidikan tambahan.

Proses ekshumasi berlangsung di Lokasi Tempat Pemakaman Umum (TPU) PTP jalan Randu II Desa Karang Dadi Rimbo Ilir pada Sabtu, 13/09/2025 dan dimulai sejak pukul 10.00 wib.
Turut hadir dalam Proses ekshumasi tersebut, pihak satuan reskrim polres tebo, tim Inafis, dokter forensik, tim pengacara keluarga korban, tim pengacara keluarga tersangka, Babinkamtibmas, Keluarga korban, masyarakat sekitar dan puluhan awak media.
Pada saat tim media Repelita.online meliput langsung di lapangan, proses pembongkaran makam alm.Imam Komaini Sidik (IKS) sedang berlangsung oleh penggali, turut di kawal oleh tim Inafis dan dokter forensik yang di ketahui berasal dari Sumatera Utara.

Pada lokasi makam juga telah terpasang police line dari Inafis dan 2(dua) unit tenda di sekitar makam korban. **(R)








