REPELITA.ONLINE – Polsek Rimbo Bujang saat ini tengah menangani dugaan penganiayaan yang melibatkan anak – anak dibawah umur yang terjadi di lokasi wisata Rivera Park jalan 12 desa Perintis Kecamatan Rimbo Bujang yang terjadi pada Sabtu 28 Maret 2026.
Korban sebanyak 3 orang yang kesemuanya masih dibawah umur dan diduga pelakunya juga masih dibawah umur. Kapolsek Rimbo Bujang AKP Ida Bagus Made Oka membenarkan insiden tersebut saat dikonfirmasi tim media.
Kapolsek menerangkan bahwa orang tua korban telah membuat Dumas (Pengaduan Masyarakat) ke Mapolsek Rimbo Bujang dan sebelumnya, antara korban dan pelaku sudah ada upaya damai. Namun, pihak korban tidak sepakat dengan upaya damai sehingga korban membuat Dumas ke Polsek Rimbo Bujang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah korban membuat Dumas, diduga pelaku diketahui masih dibawah umur dan anak dari Karyawan Rivera Park,” terang Kapolsek saat dikonfirmasi, Sabtu (04/04/2026).
Kapolsek pun menjelaskan bahwa terduga pelaku juga sudah diperiksa di Mapolsek Rimbo Bujang dan Senin besok, kedua belah pihak akan dilakukan mediasi.
Untuk jadi pertimbangan, dalam melakukan penyidikan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, penyidik wajib meminta pertimbangan atau saran dari pembimbing kemasyarakatan setelah tindak pidana dilaporkan atau diadukan. Hal Ini diatur dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. **(R)








