Tebo – Menanggapi tentang Kericuhan di Pengadilan Negeri Tebo atas persidangan terdakwa Bujang Rimbo Bin Panyipat (Alm) dan kabur di bawa oleh sekelompok massa yang diduga merupakan keluarga terdakwa, keluarga korban, serta sejumlah anggota Suku Anak Dalam (SAD).
Kepala Kejaksaan Negeri Tebo, Dr. Abdurachman SH MH, menjelaskan bahwa persidangan terhadap terdakwa digelar sekitar pukul 14.30 WIB dengan agenda pemeriksaan terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tebo. Sidang berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif hingga selesai, dan dijadwalkan akan dilanjutkan pada 11 Maret 2026 dengan agenda pembacaan tuntutan.
Sebelum dan selama persidangan berlangsung, Kejaksaan Negeri Tebo telah melakukan koordinasi pengamanan dengan aparat Kepolisian, TNI, serta petugas Pengadilan Negeri Tebo untuk memastikan jalannya sidang berjalan tertib dan aman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain pengamanan, Kejari Tebo juga melakukan pendekatan serta mediasi kepada keluarga terdakwa, keluarga korban, dan tokoh masyarakat dari komunitas Suku Anak Dalam (SAD). Hal ini dilakukan mengingat terdakwa dan korban berasal dari komunitas yang sama serta memiliki hubungan kekerabatan.
Situasi berubah sekitar pukul 17.30 WIB saat terdakwa hendak dibawa kembali ke Lapas Kelas II B Muara Tebo. Saat itu terdakwa dalam kondisi diborgol dan berada dalam pengawalan petugas dari Kejaksaan, Kepolisian, TNI, serta petugas pengadilan.
Namun secara tiba-tiba, sekelompok orang yang diduga merupakan keluarga terdakwa, keluarga korban, serta anggota komunitas Suku Anak Dalam melakukan penyerangan terhadap petugas menggunakan kayu, batu, dan batang tebu.
Setelah berhasil direbut, terdakwa kemudian dibawa kabur menggunakan kendaraan dengan kecepatan tinggi. Kendaraan tersebut bahkan sempat berupaya menabrak petugas yang mencoba menghentikan pelarian.
Akibat insiden tersebut, sejumlah petugas dilaporkan mengalami luka akibat tindakan kekerasan. Saat ini aparat dari Kejaksaan, Kepolisian, TNI bersama unsur terkait masih melakukan pengejaran terhadap terdakwa serta pihak-pihak yang terlibat dalam aksi penyerangan tersebut. **(R)








