PECAT KARYAWAN SEPIHAK,KANTOR HUKUM HENDRY.C.SARAGI,S.H DAN REKAN SOMASI PT C.K BUNGO,BERUJUNG DAMAI

Kamis, 18 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berujung Damai, Kantor Hukum HENDRY.C,S.H,SARAGI dan PT C.K BUNGO di Kantor Disnakertrans Bungo.

Berujung Damai, Kantor Hukum HENDRY.C,S.H,SARAGI dan PT C.K BUNGO di Kantor Disnakertrans Bungo.

Repelita.online//BUNGO – Pemecatan terhadap salah satu karyawan PT.Cipta Kridatama(CK) Bungo atas nama Josua Romyanjuni berujung perkara hukum. Melalui kuasa hukumnya dari KANTOR HUKUM HENDRY.C SARAGI & REKAN kemudian melakukan upaya mediasi Bipartit dengan perusahan hingga 3 kali namun menemui jalan buntu.

 

Kuasa Hukum lantas menempuh permohonan medias Tripartit ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bungo dan mediasi Tripartit akhirnya menemukan kesepahaman bersama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kesepakatan mediasi di Ruang Mediator Disnakertrans Muara Bungo antara Kuasa Hukum Hendry.C.Saragi,S.H, Kepala HRD PT. CK, Rahmat, dan Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans Bungo, Moch. Effendi,S.H & Alhafiz,S.T. pada rabu, 17 September 2025.

Dalam Surat Persetujuan Bersama yang ditandatangani oleh Kuasa Hukum. Ketua HRD PT CK dan Mediator Hubungan Industrial Bungo, disepakati pihak perusahaan membayarkan hak karyawan yang di PHK sebesar Rp 32.600.000 dan di bayarkan selambat lambatnya 14 hari kerja setelah kesepakatan di tanda tangani.

IMG-20250918-WA0011-1 PECAT KARYAWAN SEPIHAK,KANTOR HUKUM HENDRY.C.SARAGI,S.H DAN REKAN SOMASI PT C.K BUNGO,BERUJUNG DAMAI
HENDRY.C.S.H SARAGI Saat Mediasi di Kantor Disnakertrans Bungo

Kabid Ketenaga Kerjaan Disnakertrans Bungo, Saut Pardamean Hutabarat,S.H membenarkan kesepakatan tersebut,”benar ada mediasi dan telah terjadi kesepakatan bersama, pihak PT CK melalui Ketua HRD, bersedia memenuhi tuntutan hak karyawan yang dipecat melalui Kuasa Hukum Hendry.C.Saragi, S.H“, ujarnya.

Hendry.C.Saragi,S.H pada kesempatan itu berpesan, “kepada masyarakat yang mengalami hal serupa berupa pemecatan atau pemberhentian sepihak oleh perusahaan bisa mengajukan langkah hukum guna menuntut hak haknya sebagai karyawan menurut Undang undang.

Jika dipecat sepihak, karyawan/buruh bisa mencoba mediasi melalui musyawarah bipartit (dialog langsung dengan perusahaan) atau mengajukan permohonan mediasi ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat, sesuai UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Jika mediasi tidak berhasil, dapat melanjutkan ke tahap Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) untuk menuntut hak-hak seperti pesangon, karena PHK sepihak tanpa alasan yang sah dan prosedur yang benar dilarang oleh hukum”, tutupnya.**(R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Camat Serai Serumpun Benarkan Temuan BPK, Ahli Waris ASN Pj Kades Sepakat Kembalikan Kelebihan Tunjangan
Tunjangan ASN Pj Kepala Desa Di Kecamatan Serai Serumpun Jadi Temuan, Camat Ratno Memilih Bungkam.
Pemda Muara Jambi Kehilangan Potensi Pendapatan BPHTB Sebesar Rp3,4 Miliar Di Tengah Efisiensi.
Anak Kandung Diduga Aniaya Ibu Hingga Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Penanganan Intensif
SMAN 17 Tebo Gelar Penerimaan Tamu Ambalan, Perkuat Karakter, Jiwa Kepemimpinan, dan Semangat Kebersamaan Pramuka
RSUD STS Tebo Banyak Terima Tawaran Perbankan Terkait Simpanan BLUD
Khitanan Massal dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Jadi Jembatan Permasyarakatan Jambi Bangun Hubungan Baik dengan Masyarakat
Beton Pondasi e-Parkir di Pasar Sarinah Tebo Dirusak Massa, Penolakan Masyarakat Muncul

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 18:12 WIB

Camat Serai Serumpun Benarkan Temuan BPK, Ahli Waris ASN Pj Kades Sepakat Kembalikan Kelebihan Tunjangan

Senin, 20 Juli 2026 - 16:45 WIB

Tunjangan ASN Pj Kepala Desa Di Kecamatan Serai Serumpun Jadi Temuan, Camat Ratno Memilih Bungkam.

Senin, 20 Juli 2026 - 14:10 WIB

Pemda Muara Jambi Kehilangan Potensi Pendapatan BPHTB Sebesar Rp3,4 Miliar Di Tengah Efisiensi.

Senin, 20 Juli 2026 - 11:38 WIB

Anak Kandung Diduga Aniaya Ibu Hingga Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Penanganan Intensif

Senin, 20 Juli 2026 - 11:30 WIB

SMAN 17 Tebo Gelar Penerimaan Tamu Ambalan, Perkuat Karakter, Jiwa Kepemimpinan, dan Semangat Kebersamaan Pramuka

Berita Terbaru