JRepelita.online//Tebo – Kepala Kejaksaan Negeri Tebo Dr Abdurachman, S.H.,M.H dengan didampingi oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tebo Febrow Adhyaksa Soeseno, S.H., M.H dan Kasi Tindak Pidana Khusus Ahmad Riyadi, S.H.,M.H menyampaikan Press Release perkara tindak pidana korupsi yang kini telah masuk pada tahap penuntutan di pengadilan Tipikor Jambi, bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Tebo pada kamis, 13 November 2025.
Sesuai keterangan persnya, Kejaksaan Negeri Tebo menyampaikan tentang perkembangan dua kasus yang telah masuk kedalam tahap penuntutan, yakni penyimpangan dalam pembangunan Pasar Tanjung Bungur di Kelurahan Pasar Muara Tebo tahun anggaran 2023 dan Perkara dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan kredit (KUR) pada Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Jambi Rimbo Bujang tahun 2021.

Adapun kronologi dari kedua kasus tersebut sampai saat ini, yaitu ;
– Kejaksaan Negeri Tebo saat ini sedang menyidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Pembangunan Pasar Tanjung Bungur Di Kelurahan Pasar Muara Tebo Tahun Anggaran 2023 dengan jumlah terdakwa sebanyak 7 orang yang saat ini dalam tahap pemeriksaan Ahli dan Saksi Mahkota dan dalam tahap penuntutan, Kejaksaan Negeri Tebo juga telah dapat mengupayakan terhadap Pemulihan Kerugian Negara yang disebabkan oleh Adanya Tindak Pidana Korupsi tersebut sebanyak Rp 1.061.233.105,09 (Satu Miliar Enam Puluh Satu Juta Dua Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Seratus Lima Rupiah Sembilan Sen) yang saat ini uang tersebut dititipkan di Rekening Penitipan lainnya Kejaksaan Negeri Tebo dan akan disetorkan ke Rekening Kas Negara setelah putusan inkrah.
– Kejaksaan Negeri Tebo juga sedang menyidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembiayaan Kredit (KUR) Pada Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Jambi Rimbo Bujang 1 Periode Tahun 2021 dengan jumlah terdakwa sebanyak 2 orang yang pada saat ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi dan dalam tahap penuntutan Kejaksaan Negeri Tebo telah dapat mengupayakan terhadap Pemulihan Kerugian Negara yang disebabkan oleh adanya tindak pidana tersebut sebesar Rp 3.825.000.000,00 yang saat ini uang tersebut dititipkan di Rekening Penitipan lainnya Kejaksaan Negeri Tebo dan akan disetorkan ke Rekening Kas Negara setelah putusan inkrah. **(R)








