Hakim Tebo Putus Kasus Hendra Sofyan Harianja Dengan Vonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Kamis, 12 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HAKIM PENGADILAN TEBO SAAT MEMBACAKAN PUTUSAN KASUS PEMBUNUHAN IMAM KOMAINI SIDIK (Alm).

HAKIM PENGADILAN TEBO SAAT MEMBACAKAN PUTUSAN KASUS PEMBUNUHAN IMAM KOMAINI SIDIK (Alm).

Repelita.online, Tebo – Pengadilan Negeri (PN) Tebo menggelar sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Hendra Sofyan Harianja bin Jontoni Harianja dalam perkara pidana nomor 178/Pid.B/2025/PN Mrt pada hari Rabu (11/3/2026).

Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim tersebut sebelumnya menjerat terdakwa dengan dakwaan pembunuhan sesuai Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, setelah melalui proses persidangan, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diajukan dalam dakwaan primer.

Meski demikian, berdasarkan fakta yang muncul selama persidangan, majelis hakim menilai bahwa terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas perbuatan tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan kepada Hendra Sofyan Harianja.

Usai membaca putusan, majelis hakim meminta tanggapan kepada penuntut umum dan penasehat hukum. Mereka menyatakan pikir-pikir selama 7 hari atas putusan tersebut(R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Aktivis Tuding Dinas LH Tebo Ragu Tindaklanjuti Dugaan Pengalihan Sungai di Lahan Bagong
Pelangsir BBM Bersubsidi Jenis Solar Bebas Beroperasi di SPBU 24-372-25 Jujuhan Kabupaten Bungo
KEJAKSAAN NEGERI TEBO PANGGIL PULUHAN SAKSI TERKAIT DUGAAN KORUPSI APBDes SUNGAI PANDAN
DUGAAN PUNGUTAN IURAN ASN DI BAZNAS TEBO DISOROT, TRANSPARANSI DIPERTANYAKAN
Polsek Rimbo Bujang Akan Mediasi,Perkara Dugaan Penganiayaan Anak dibawah Umur di Taman Rivera Park
Polisi Kejar Pemilik Sumur Minyak Ilegal yang Terbakar di Keluang Musi Banyuasin
AKSI BESAR DI TEBO: DUGAAN KORUPSI BAZNAS MELEDAK, APARAT DITANTANG BONGKAR TUNTAS
ANAK DIDUGA JADI KORBAN KEKERASAN DI TAMAN RIVERA PARK TEBO, LAPORAN RESMI MASUK POLISI

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 23:27 WIB

Aktivis Tuding Dinas LH Tebo Ragu Tindaklanjuti Dugaan Pengalihan Sungai di Lahan Bagong

Selasa, 7 April 2026 - 20:23 WIB

Pelangsir BBM Bersubsidi Jenis Solar Bebas Beroperasi di SPBU 24-372-25 Jujuhan Kabupaten Bungo

Selasa, 7 April 2026 - 18:52 WIB

KEJAKSAAN NEGERI TEBO PANGGIL PULUHAN SAKSI TERKAIT DUGAAN KORUPSI APBDes SUNGAI PANDAN

Minggu, 5 April 2026 - 08:57 WIB

DUGAAN PUNGUTAN IURAN ASN DI BAZNAS TEBO DISOROT, TRANSPARANSI DIPERTANYAKAN

Sabtu, 4 April 2026 - 16:10 WIB

Polsek Rimbo Bujang Akan Mediasi,Perkara Dugaan Penganiayaan Anak dibawah Umur di Taman Rivera Park

Berita Terbaru