Hakim Tebo Putus Kasus Hendra Sofyan Harianja Dengan Vonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Kamis, 12 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HAKIM PENGADILAN TEBO SAAT MEMBACAKAN PUTUSAN KASUS PEMBUNUHAN IMAM KOMAINI SIDIK (Alm).

HAKIM PENGADILAN TEBO SAAT MEMBACAKAN PUTUSAN KASUS PEMBUNUHAN IMAM KOMAINI SIDIK (Alm).

Repelita.online, Tebo – Pengadilan Negeri (PN) Tebo menggelar sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Hendra Sofyan Harianja bin Jontoni Harianja dalam perkara pidana nomor 178/Pid.B/2025/PN Mrt pada hari Rabu (11/3/2026).

Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim tersebut sebelumnya menjerat terdakwa dengan dakwaan pembunuhan sesuai Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, setelah melalui proses persidangan, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diajukan dalam dakwaan primer.

Meski demikian, berdasarkan fakta yang muncul selama persidangan, majelis hakim menilai bahwa terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas perbuatan tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan kepada Hendra Sofyan Harianja.

Usai membaca putusan, majelis hakim meminta tanggapan kepada penuntut umum dan penasehat hukum. Mereka menyatakan pikir-pikir selama 7 hari atas putusan tersebut(R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Tokoh Masyarakat Jaya Mulia Dukung Proyek Jalan Simpang Logpon–Simpang Sawmil Senilai Rp6,55 Miliar
Tim Pemenangan Cakades Nomor Urut 3 Laporkan Dugaan Pelanggaran Kampanye ke Pengawas Pemilihan Desa Jaya Mulya
UPDATE APBD KABUPATEN TEBO MEI 2026: REALISASI BELANJA CAPAI Rp68,74 MILIAR, BELANJA MODAL MASIH RENDAH
Bantuan Sapi Presiden Tiba di Tebo, Bupati Dijadwalkan Hadiri Penyerahan di Rimbo Bujang
Polres Bungo Gagalkan Pengiriman Emas Diduga Hasil Tambang Ilegal ke Sumatera Utara
Remaja Putri Diduga Terlibat Perkelahian di Pasar Aur Cino, Orang Tua Korban Tempuh Jalur Hukum
FORDMAST Gelar Demo di Kejari Tebo, Desak Usut Dan Periksa TAPD dan DPRD Tebo
Samsat Tebo Plin-Plan Soal BH 1 W, Publik Dibuat Bingung dengan Data Mobil Dinas Bupati Tebo

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:19 WIB

Tokoh Masyarakat Jaya Mulia Dukung Proyek Jalan Simpang Logpon–Simpang Sawmil Senilai Rp6,55 Miliar

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:23 WIB

Tim Pemenangan Cakades Nomor Urut 3 Laporkan Dugaan Pelanggaran Kampanye ke Pengawas Pemilihan Desa Jaya Mulya

Jumat, 29 Mei 2026 - 09:41 WIB

UPDATE APBD KABUPATEN TEBO MEI 2026: REALISASI BELANJA CAPAI Rp68,74 MILIAR, BELANJA MODAL MASIH RENDAH

Rabu, 27 Mei 2026 - 21:18 WIB

Bantuan Sapi Presiden Tiba di Tebo, Bupati Dijadwalkan Hadiri Penyerahan di Rimbo Bujang

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:23 WIB

Polres Bungo Gagalkan Pengiriman Emas Diduga Hasil Tambang Ilegal ke Sumatera Utara

Berita Terbaru

MENTERI PRAS SAAT MENGUMUMKAN PERGANTIAN KEPALA BADAN GIZI NASIONAL TERBARU.

Breaking News

Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Diganti Naniek Deyang

Selasa, 2 Jun 2026 - 21:48 WIB