Hakim Tebo Putus Kasus Hendra Sofyan Harianja Dengan Vonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Kamis, 12 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HAKIM PENGADILAN TEBO SAAT MEMBACAKAN PUTUSAN KASUS PEMBUNUHAN IMAM KOMAINI SIDIK (Alm).

HAKIM PENGADILAN TEBO SAAT MEMBACAKAN PUTUSAN KASUS PEMBUNUHAN IMAM KOMAINI SIDIK (Alm).

Repelita.online, Tebo – Pengadilan Negeri (PN) Tebo menggelar sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Hendra Sofyan Harianja bin Jontoni Harianja dalam perkara pidana nomor 178/Pid.B/2025/PN Mrt pada hari Rabu (11/3/2026).

Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim tersebut sebelumnya menjerat terdakwa dengan dakwaan pembunuhan sesuai Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, setelah melalui proses persidangan, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diajukan dalam dakwaan primer.

Meski demikian, berdasarkan fakta yang muncul selama persidangan, majelis hakim menilai bahwa terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas perbuatan tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan kepada Hendra Sofyan Harianja.

Usai membaca putusan, majelis hakim meminta tanggapan kepada penuntut umum dan penasehat hukum. Mereka menyatakan pikir-pikir selama 7 hari atas putusan tersebut(R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Camat Serai Serumpun Benarkan Temuan BPK, Ahli Waris ASN Pj Kades Sepakat Kembalikan Kelebihan Tunjangan
Tunjangan ASN Pj Kepala Desa Di Kecamatan Serai Serumpun Jadi Temuan, Camat Ratno Memilih Bungkam.
Pemda Muara Jambi Kehilangan Potensi Pendapatan BPHTB Sebesar Rp3,4 Miliar Di Tengah Efisiensi.
Anak Kandung Diduga Aniaya Ibu Hingga Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Penanganan Intensif
SMAN 17 Tebo Gelar Penerimaan Tamu Ambalan, Perkuat Karakter, Jiwa Kepemimpinan, dan Semangat Kebersamaan Pramuka
RSUD STS Tebo Banyak Terima Tawaran Perbankan Terkait Simpanan BLUD
Khitanan Massal dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Jadi Jembatan Permasyarakatan Jambi Bangun Hubungan Baik dengan Masyarakat
Beton Pondasi e-Parkir di Pasar Sarinah Tebo Dirusak Massa, Penolakan Masyarakat Muncul

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 18:12 WIB

Camat Serai Serumpun Benarkan Temuan BPK, Ahli Waris ASN Pj Kades Sepakat Kembalikan Kelebihan Tunjangan

Senin, 20 Juli 2026 - 16:45 WIB

Tunjangan ASN Pj Kepala Desa Di Kecamatan Serai Serumpun Jadi Temuan, Camat Ratno Memilih Bungkam.

Senin, 20 Juli 2026 - 14:10 WIB

Pemda Muara Jambi Kehilangan Potensi Pendapatan BPHTB Sebesar Rp3,4 Miliar Di Tengah Efisiensi.

Senin, 20 Juli 2026 - 11:38 WIB

Anak Kandung Diduga Aniaya Ibu Hingga Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Penanganan Intensif

Senin, 20 Juli 2026 - 11:30 WIB

SMAN 17 Tebo Gelar Penerimaan Tamu Ambalan, Perkuat Karakter, Jiwa Kepemimpinan, dan Semangat Kebersamaan Pramuka

Berita Terbaru