Polsek Rimbo Bujang Akan Mediasi,Perkara Dugaan Penganiayaan Anak dibawah Umur di Taman Rivera Park

Sabtu, 4 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI KORBAN DI PUKULI DI TAMAN RIVERA PARK RIMBO BUJANG

ILUSTRASI KORBAN DI PUKULI DI TAMAN RIVERA PARK RIMBO BUJANG

REPELITA.ONLINE – Polsek Rimbo Bujang saat ini tengah menangani dugaan penganiayaan yang melibatkan anak – anak dibawah umur yang terjadi di lokasi wisata Rivera Park jalan 12 desa Perintis Kecamatan Rimbo Bujang yang terjadi pada Sabtu 28 Maret 2026.

Korban sebanyak 3 orang yang kesemuanya masih dibawah umur dan diduga pelakunya juga masih dibawah umur. Kapolsek Rimbo Bujang AKP Ida Bagus Made Oka membenarkan insiden tersebut saat dikonfirmasi tim media.

Kapolsek menerangkan bahwa orang tua korban telah membuat Dumas (Pengaduan Masyarakat) ke Mapolsek Rimbo Bujang dan sebelumnya, antara korban dan pelaku sudah ada upaya damai. Namun, pihak korban tidak sepakat dengan upaya damai sehingga korban membuat Dumas ke Polsek Rimbo Bujang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah korban membuat Dumas, diduga pelaku diketahui masih dibawah umur dan anak dari Karyawan Rivera Park,” terang Kapolsek saat dikonfirmasi, Sabtu (04/04/2026).

Kapolsek pun menjelaskan bahwa terduga pelaku juga sudah diperiksa di Mapolsek Rimbo Bujang dan Senin besok, kedua belah pihak akan dilakukan mediasi.

Untuk jadi pertimbangan, dalam melakukan penyidikan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, penyidik wajib meminta pertimbangan atau saran dari pembimbing kemasyarakatan setelah tindak pidana dilaporkan atau diadukan. Hal Ini diatur dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. **(R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Camat Serai Serumpun Benarkan Temuan BPK, Ahli Waris ASN Pj Kades Sepakat Kembalikan Kelebihan Tunjangan
Tunjangan ASN Pj Kepala Desa Di Kecamatan Serai Serumpun Jadi Temuan, Camat Ratno Memilih Bungkam.
Pemda Muara Jambi Kehilangan Potensi Pendapatan BPHTB Sebesar Rp3,4 Miliar Di Tengah Efisiensi.
Anak Kandung Diduga Aniaya Ibu Hingga Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Penanganan Intensif
SMAN 17 Tebo Gelar Penerimaan Tamu Ambalan, Perkuat Karakter, Jiwa Kepemimpinan, dan Semangat Kebersamaan Pramuka
RSUD STS Tebo Banyak Terima Tawaran Perbankan Terkait Simpanan BLUD
Khitanan Massal dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Jadi Jembatan Permasyarakatan Jambi Bangun Hubungan Baik dengan Masyarakat
Beton Pondasi e-Parkir di Pasar Sarinah Tebo Dirusak Massa, Penolakan Masyarakat Muncul

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 18:12 WIB

Camat Serai Serumpun Benarkan Temuan BPK, Ahli Waris ASN Pj Kades Sepakat Kembalikan Kelebihan Tunjangan

Senin, 20 Juli 2026 - 16:45 WIB

Tunjangan ASN Pj Kepala Desa Di Kecamatan Serai Serumpun Jadi Temuan, Camat Ratno Memilih Bungkam.

Senin, 20 Juli 2026 - 14:10 WIB

Pemda Muara Jambi Kehilangan Potensi Pendapatan BPHTB Sebesar Rp3,4 Miliar Di Tengah Efisiensi.

Senin, 20 Juli 2026 - 11:38 WIB

Anak Kandung Diduga Aniaya Ibu Hingga Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Penanganan Intensif

Senin, 20 Juli 2026 - 11:30 WIB

SMAN 17 Tebo Gelar Penerimaan Tamu Ambalan, Perkuat Karakter, Jiwa Kepemimpinan, dan Semangat Kebersamaan Pramuka

Berita Terbaru