Polsek Rimbo Bujang Akan Mediasi,Perkara Dugaan Penganiayaan Anak dibawah Umur di Taman Rivera Park

Sabtu, 4 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI KORBAN DI PUKULI DI TAMAN RIVERA PARK RIMBO BUJANG

ILUSTRASI KORBAN DI PUKULI DI TAMAN RIVERA PARK RIMBO BUJANG

REPELITA.ONLINE – Polsek Rimbo Bujang saat ini tengah menangani dugaan penganiayaan yang melibatkan anak – anak dibawah umur yang terjadi di lokasi wisata Rivera Park jalan 12 desa Perintis Kecamatan Rimbo Bujang yang terjadi pada Sabtu 28 Maret 2026.

Korban sebanyak 3 orang yang kesemuanya masih dibawah umur dan diduga pelakunya juga masih dibawah umur. Kapolsek Rimbo Bujang AKP Ida Bagus Made Oka membenarkan insiden tersebut saat dikonfirmasi tim media.

Kapolsek menerangkan bahwa orang tua korban telah membuat Dumas (Pengaduan Masyarakat) ke Mapolsek Rimbo Bujang dan sebelumnya, antara korban dan pelaku sudah ada upaya damai. Namun, pihak korban tidak sepakat dengan upaya damai sehingga korban membuat Dumas ke Polsek Rimbo Bujang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah korban membuat Dumas, diduga pelaku diketahui masih dibawah umur dan anak dari Karyawan Rivera Park,” terang Kapolsek saat dikonfirmasi, Sabtu (04/04/2026).

Kapolsek pun menjelaskan bahwa terduga pelaku juga sudah diperiksa di Mapolsek Rimbo Bujang dan Senin besok, kedua belah pihak akan dilakukan mediasi.

Untuk jadi pertimbangan, dalam melakukan penyidikan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, penyidik wajib meminta pertimbangan atau saran dari pembimbing kemasyarakatan setelah tindak pidana dilaporkan atau diadukan. Hal Ini diatur dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. **(R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

TIGA PUTRA TERBAIK SIAP BERTARUNG DI PILKADES PASIR MAYANG 2026, PESAN KUAT: JAGA MARWAH DAN PERSAUDARAAN
Aktivis Tuding Dinas LH Tebo Ragu Tindaklanjuti Dugaan Pengalihan Sungai di Lahan Bagong
Pelangsir BBM Bersubsidi Jenis Solar Bebas Beroperasi di SPBU 24-372-25 Jujuhan Kabupaten Bungo
KEJAKSAAN NEGERI TEBO PANGGIL PULUHAN SAKSI TERKAIT DUGAAN KORUPSI APBDes SUNGAI PANDAN
DUGAAN PUNGUTAN IURAN ASN DI BAZNAS TEBO DISOROT, TRANSPARANSI DIPERTANYAKAN
Polisi Kejar Pemilik Sumur Minyak Ilegal yang Terbakar di Keluang Musi Banyuasin
AKSI BESAR DI TEBO: DUGAAN KORUPSI BAZNAS MELEDAK, APARAT DITANTANG BONGKAR TUNTAS
ANAK DIDUGA JADI KORBAN KEKERASAN DI TAMAN RIVERA PARK TEBO, LAPORAN RESMI MASUK POLISI

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 13:39 WIB

TIGA PUTRA TERBAIK SIAP BERTARUNG DI PILKADES PASIR MAYANG 2026, PESAN KUAT: JAGA MARWAH DAN PERSAUDARAAN

Selasa, 7 April 2026 - 23:27 WIB

Aktivis Tuding Dinas LH Tebo Ragu Tindaklanjuti Dugaan Pengalihan Sungai di Lahan Bagong

Selasa, 7 April 2026 - 20:23 WIB

Pelangsir BBM Bersubsidi Jenis Solar Bebas Beroperasi di SPBU 24-372-25 Jujuhan Kabupaten Bungo

Selasa, 7 April 2026 - 18:52 WIB

KEJAKSAAN NEGERI TEBO PANGGIL PULUHAN SAKSI TERKAIT DUGAAN KORUPSI APBDes SUNGAI PANDAN

Minggu, 5 April 2026 - 08:57 WIB

DUGAAN PUNGUTAN IURAN ASN DI BAZNAS TEBO DISOROT, TRANSPARANSI DIPERTANYAKAN

Berita Terbaru