KEJAKSAAN NEGERI TEBO PANGGIL PULUHAN SAKSI TERKAIT DUGAAN KORUPSI APBDes SUNGAI PANDAN

Selasa, 7 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KASI PIDSUS KEJAKSAAN NEGERI TEBO SAAT MEMBERIKAN SAMBUTAN PADA PEMERIKSAAN PULUHAN SAKSI DI KANTOR CAMAT RIMBO ULU

KASI PIDSUS KEJAKSAAN NEGERI TEBO SAAT MEMBERIKAN SAMBUTAN PADA PEMERIKSAAN PULUHAN SAKSI DI KANTOR CAMAT RIMBO ULU

REPELITA.ONLINE – Berselang seminggu Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tebo melakukan penggeledahan di Kantor Desa Sungai Pandan serta di kediaman mantan Kepala Urusan Keuangan Desa Sungai Pandan terkait atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Sungai Pandan Kecamatan Rimbo Ulu Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2023 dan 2024, tepatnya pada Selasa, 31 Maret 2026 lalu.

Kejaksaan Negeri Tebo kembali menunjukkan keseriusannya dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi pada Desa tersebut. Tepatnya hari ini Selasa, 07 April 2026 di Kantor Camat Rimbo Ulu, Desa Suka Damai, Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo, Puluhan saksi telah di panggil untuk di periksa dan klarifikasi atas serapan anggaran Desa Sungai Pandan tahun anggaran 2023 dan 2024.

Sesuai dengan isi surat panggilan salah satu saksi saat di konfirmasi media ini, Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tebo, yaitu: Nomor: PRINT-01/L.5.17/Fd.2/01/2026 tanggal 09 Januari 2026 dan Nomor: PRINT-02/L.5.17/Fd.2/02/2026 tanggal 18 Februari 2026 dengan Penyidik Novy Saputra, S.H, Selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dan penyidik pada Kejaksaan Negeri Tebo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah ini mempertegas bahwa proses hukum telah memasuki tahap penyidikan aktif, yang berarti aparat penegak hukum telah menemukan indikasi awal adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana desa tersebut.

Sejak Penggeledahan dan Pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus dugaan penyimpangan APBDes Desa Sungai Pandan ini, Kepala Kejaksaan Negeri Tebo maupun Tim Penyidik dalam kasus ini, belum memberikan Konfrensi Pers atau Rilis tentang perkembangan kasus tersebut mengenai status tersangkanya.

Kepala Kejaksaan negeri tebo, Dr.Abdurachman, S.H., M.H saat di Konfirmasi melalui chat WhatsApp nomor pribadinya, belum membalas dan merespon pesan. **(R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Diganti Naniek Deyang
Tokoh Masyarakat Jaya Mulia Dukung Proyek Jalan Simpang Logpon–Simpang Sawmil Senilai Rp6,55 Miliar
Tim Pemenangan Cakades Nomor Urut 3 Laporkan Dugaan Pelanggaran Kampanye ke Pengawas Pemilihan Desa Jaya Mulya
UPDATE APBD KABUPATEN TEBO MEI 2026: REALISASI BELANJA CAPAI Rp68,74 MILIAR, BELANJA MODAL MASIH RENDAH
Bantuan Sapi Presiden Tiba di Tebo, Bupati Dijadwalkan Hadiri Penyerahan di Rimbo Bujang
INVESTIGASI AWAL BLACKOUT LISTRIK SUMATERA,POLISI PASTIKAN TIDAK ADA SABOTASE
Polres Bungo Gagalkan Pengiriman Emas Diduga Hasil Tambang Ilegal ke Sumatera Utara
Remaja Putri Diduga Terlibat Perkelahian di Pasar Aur Cino, Orang Tua Korban Tempuh Jalur Hukum

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:48 WIB

Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Diganti Naniek Deyang

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:19 WIB

Tokoh Masyarakat Jaya Mulia Dukung Proyek Jalan Simpang Logpon–Simpang Sawmil Senilai Rp6,55 Miliar

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:23 WIB

Tim Pemenangan Cakades Nomor Urut 3 Laporkan Dugaan Pelanggaran Kampanye ke Pengawas Pemilihan Desa Jaya Mulya

Jumat, 29 Mei 2026 - 09:41 WIB

UPDATE APBD KABUPATEN TEBO MEI 2026: REALISASI BELANJA CAPAI Rp68,74 MILIAR, BELANJA MODAL MASIH RENDAH

Rabu, 27 Mei 2026 - 21:18 WIB

Bantuan Sapi Presiden Tiba di Tebo, Bupati Dijadwalkan Hadiri Penyerahan di Rimbo Bujang

Berita Terbaru

MENTERI PRAS SAAT MENGUMUMKAN PERGANTIAN KEPALA BADAN GIZI NASIONAL TERBARU.

Breaking News

Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Diganti Naniek Deyang

Selasa, 2 Jun 2026 - 21:48 WIB