REPELITA.ONLINE – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp591.717.734.400 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL.
Penitipan uang pembayaran kerugian negara tersebut diterima langsung oleh Tim Penyidik Kejati Sumsel pada Kamis, 07 Mei 2026, dari WS selaku Direktur PT BSS periode 2016 hingga sekarang sekaligus Direktur PT SAL periode 2011 hingga sekarang melalui kuasa hukumnya.
Dana senilai Rp591 miliar lebih tersebut merupakan bagian dari proses pengembalian kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit yang saat ini masih terus didalami oleh penyidik Kejati Sumsel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, dalam proses penyidikan, Kejati Sumsel mengungkap bahwa dugaan tindak pidana korupsi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1.428.609.427.064,15 atau sekitar Rp1,4 triliun.
Kasus ini berkaitan dengan pemberian fasilitas kredit oleh salah satu bank milik pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL yang diduga tidak sesuai prosedur dan berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah fantastis.
Kejati Sumsel menegaskan bahwa pengembalian sebagian kerugian negara tersebut tidak menghapus proses pidana yang sedang berjalan. Tim penyidik tetap melanjutkan pendalaman perkara guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
Langkah penyelamatan uang negara ini diapresiasi sebagai bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan sektor perbankan dan fasilitas kredit bernilai besar.
Penyidik juga memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. **(R)








