KEJATI SUMSEL SELAMATKAN UANG NEGARA Rp591,7 MILIAR, KASUS KREDIT PT BSS DAN PT SAL TERUS BERLANJUT

Jumat, 8 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA SELATAN SAAT PRESS RILIS

KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA SELATAN SAAT PRESS RILIS

REPELITA.ONLINE – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp591.717.734.400 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL.

Penitipan uang pembayaran kerugian negara tersebut diterima langsung oleh Tim Penyidik Kejati Sumsel pada Kamis, 07 Mei 2026, dari WS selaku Direktur PT BSS periode 2016 hingga sekarang sekaligus Direktur PT SAL periode 2011 hingga sekarang melalui kuasa hukumnya.

Dana senilai Rp591 miliar lebih tersebut merupakan bagian dari proses pengembalian kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit yang saat ini masih terus didalami oleh penyidik Kejati Sumsel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, dalam proses penyidikan, Kejati Sumsel mengungkap bahwa dugaan tindak pidana korupsi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1.428.609.427.064,15 atau sekitar Rp1,4 triliun.

Kasus ini berkaitan dengan pemberian fasilitas kredit oleh salah satu bank milik pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL yang diduga tidak sesuai prosedur dan berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah fantastis.

Kejati Sumsel menegaskan bahwa pengembalian sebagian kerugian negara tersebut tidak menghapus proses pidana yang sedang berjalan. Tim penyidik tetap melanjutkan pendalaman perkara guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut.

Langkah penyelamatan uang negara ini diapresiasi sebagai bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan sektor perbankan dan fasilitas kredit bernilai besar.

Penyidik juga memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. **(R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Tokoh Masyarakat Jaya Mulia Dukung Proyek Jalan Simpang Logpon–Simpang Sawmil Senilai Rp6,55 Miliar
Tim Pemenangan Cakades Nomor Urut 3 Laporkan Dugaan Pelanggaran Kampanye ke Pengawas Pemilihan Desa Jaya Mulya
UPDATE APBD KABUPATEN TEBO MEI 2026: REALISASI BELANJA CAPAI Rp68,74 MILIAR, BELANJA MODAL MASIH RENDAH
Bantuan Sapi Presiden Tiba di Tebo, Bupati Dijadwalkan Hadiri Penyerahan di Rimbo Bujang
Polres Bungo Gagalkan Pengiriman Emas Diduga Hasil Tambang Ilegal ke Sumatera Utara
Remaja Putri Diduga Terlibat Perkelahian di Pasar Aur Cino, Orang Tua Korban Tempuh Jalur Hukum
FORDMAST Gelar Demo di Kejari Tebo, Desak Usut Dan Periksa TAPD dan DPRD Tebo
Samsat Tebo Plin-Plan Soal BH 1 W, Publik Dibuat Bingung dengan Data Mobil Dinas Bupati Tebo

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:19 WIB

Tokoh Masyarakat Jaya Mulia Dukung Proyek Jalan Simpang Logpon–Simpang Sawmil Senilai Rp6,55 Miliar

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:23 WIB

Tim Pemenangan Cakades Nomor Urut 3 Laporkan Dugaan Pelanggaran Kampanye ke Pengawas Pemilihan Desa Jaya Mulya

Jumat, 29 Mei 2026 - 09:41 WIB

UPDATE APBD KABUPATEN TEBO MEI 2026: REALISASI BELANJA CAPAI Rp68,74 MILIAR, BELANJA MODAL MASIH RENDAH

Rabu, 27 Mei 2026 - 21:18 WIB

Bantuan Sapi Presiden Tiba di Tebo, Bupati Dijadwalkan Hadiri Penyerahan di Rimbo Bujang

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:23 WIB

Polres Bungo Gagalkan Pengiriman Emas Diduga Hasil Tambang Ilegal ke Sumatera Utara

Berita Terbaru

MENTERI PRAS SAAT MENGUMUMKAN PERGANTIAN KEPALA BADAN GIZI NASIONAL TERBARU.

Breaking News

Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Diganti Naniek Deyang

Selasa, 2 Jun 2026 - 21:48 WIB