KEJATI SUMSEL SELAMATKAN UANG NEGARA Rp591,7 MILIAR, KASUS KREDIT PT BSS DAN PT SAL TERUS BERLANJUT

Jumat, 8 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA SELATAN SAAT PRESS RILIS

KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA SELATAN SAAT PRESS RILIS

REPELITA.ONLINE – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp591.717.734.400 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL.

Penitipan uang pembayaran kerugian negara tersebut diterima langsung oleh Tim Penyidik Kejati Sumsel pada Kamis, 07 Mei 2026, dari WS selaku Direktur PT BSS periode 2016 hingga sekarang sekaligus Direktur PT SAL periode 2011 hingga sekarang melalui kuasa hukumnya.

Dana senilai Rp591 miliar lebih tersebut merupakan bagian dari proses pengembalian kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit yang saat ini masih terus didalami oleh penyidik Kejati Sumsel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, dalam proses penyidikan, Kejati Sumsel mengungkap bahwa dugaan tindak pidana korupsi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1.428.609.427.064,15 atau sekitar Rp1,4 triliun.

Kasus ini berkaitan dengan pemberian fasilitas kredit oleh salah satu bank milik pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL yang diduga tidak sesuai prosedur dan berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah fantastis.

Kejati Sumsel menegaskan bahwa pengembalian sebagian kerugian negara tersebut tidak menghapus proses pidana yang sedang berjalan. Tim penyidik tetap melanjutkan pendalaman perkara guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut.

Langkah penyelamatan uang negara ini diapresiasi sebagai bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan sektor perbankan dan fasilitas kredit bernilai besar.

Penyidik juga memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. **(R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Camat Serai Serumpun Benarkan Temuan BPK, Ahli Waris ASN Pj Kades Sepakat Kembalikan Kelebihan Tunjangan
Tunjangan ASN Pj Kepala Desa Di Kecamatan Serai Serumpun Jadi Temuan, Camat Ratno Memilih Bungkam.
Pemda Muara Jambi Kehilangan Potensi Pendapatan BPHTB Sebesar Rp3,4 Miliar Di Tengah Efisiensi.
Anak Kandung Diduga Aniaya Ibu Hingga Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Penanganan Intensif
SMAN 17 Tebo Gelar Penerimaan Tamu Ambalan, Perkuat Karakter, Jiwa Kepemimpinan, dan Semangat Kebersamaan Pramuka
RSUD STS Tebo Banyak Terima Tawaran Perbankan Terkait Simpanan BLUD
Khitanan Massal dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Jadi Jembatan Permasyarakatan Jambi Bangun Hubungan Baik dengan Masyarakat
Beton Pondasi e-Parkir di Pasar Sarinah Tebo Dirusak Massa, Penolakan Masyarakat Muncul

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 18:12 WIB

Camat Serai Serumpun Benarkan Temuan BPK, Ahli Waris ASN Pj Kades Sepakat Kembalikan Kelebihan Tunjangan

Senin, 20 Juli 2026 - 16:45 WIB

Tunjangan ASN Pj Kepala Desa Di Kecamatan Serai Serumpun Jadi Temuan, Camat Ratno Memilih Bungkam.

Senin, 20 Juli 2026 - 14:10 WIB

Pemda Muara Jambi Kehilangan Potensi Pendapatan BPHTB Sebesar Rp3,4 Miliar Di Tengah Efisiensi.

Senin, 20 Juli 2026 - 11:38 WIB

Anak Kandung Diduga Aniaya Ibu Hingga Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Penanganan Intensif

Senin, 20 Juli 2026 - 11:30 WIB

SMAN 17 Tebo Gelar Penerimaan Tamu Ambalan, Perkuat Karakter, Jiwa Kepemimpinan, dan Semangat Kebersamaan Pramuka

Berita Terbaru