REPELITA.ONLINE – Camat Rimbo Bujang, Siti Fatimah, mengungkapkan bahwa hingga saat ini tidak terdapat alokasi anggaran dari pemerintah daerah untuk pelaksanaan rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke- 81 tahun 2026 di tingkat Kecamatan Rimbo Bujang.
Kondisi tersebut mendorong pihak kecamatan mengambil inisiatif menggelar rapat koordinasi guna membahas alternatif pendanaan agar rangkaian kegiatan peringatan 17 Agustus tetap dapat dilaksanakan.
Merilis dari pemberitaan sangkakalanews.net terkait Penyataan Camat Rimbo Bujang Siti Fatimah melalui pesan suara WhatsApp kepada awak media pada Senin, 6 Juli 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Untuk anggaran saat ini Rp 0 dari kecamatan. Saya tidak memiliki kepentingan pribadi di sini. Kalaupun sumbangan ini dinilai bermasalah oleh rekan-rekan media, kami hanya mengadakan upacara di kantor camat tanpa kegiatan apa pun juga tidak jadi masalah,” ujar Siti sebagaimana diberitakan Sangkakala News.
Menurut Siti, sumbangan yang dibahas dalam rapat tersebut tidak bersifat wajib maupun mengikat. Ia juga menyayangkan munculnya polemik terhadap inisiatif tersebut di tengah nihilnya anggaran kegiatan HUT RI di tingkat kecamatan.
“Saya heran kepada teman-teman media, saat anggaran kecamatan untuk HUT RI nol, kok malah ribut. Padahal harapan kami, media bisa ikut memberikan solusi saat anggaran tidak ada,” tegasnya.
Lebih lanjut, Siti menjelaskan bahwa hingga kini belum ada kegiatan lapangan yang berjalan. Pengumpulan dana disebut baru dilakukan secara sukarela di lingkungan internal pegawai kantor kecamatan.
“Kegiatan ini baru direncanakan. Sejauh ini, pemotongan [dana] baru dilakukan di internal kantor camat dan kami ikhlas karena sudah terbiasa seperti itu. Kapan lagi kita berkontribusi untuk kemerdekaan?” pungkasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa rencana kegiatan peringatan HUT RI ke- 81 di Kecamatan Rimbo Bujang masih berada dalam tahap perencanaan.
Namun demikian, polemik mengenai sumbangan tetap menjadi perhatian publik. Transparansi mekanisme pengumpulan dana, dasar kesepakatan, sifat kesukarelaan, serta pertanggungjawaban penggunaan dana dinilai penting untuk dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi adanya pungutan wajib. **(R)







