REPELITA.ONLINE – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Kabupaten Tebo Tahun 2024 menemukan permasalahan dalam pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) milik Pemerintah Kabupaten Tebo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, hingga 17 April 2026 terdapat 503 kendaraan dinas roda dua, roda tiga, roda empat hingga kendaraan dengan roda lebih dari empat yang tercatat telah memasuki masa jatuh tempo pembayaran PKB. Temuan tersebut diperoleh dari hasil sinkronisasi data dengan UPTD PPD Bapenda Provinsi Jambi.
Rinciannya meliputi kendaraan dengan tahun jatuh tempo pajak mulai 2016 hingga 2025, dengan jumlah terbanyak berasal dari kendaraan yang jatuh tempo pada tahun 2021 sebanyak 75 unit dan tahun 2025 sebanyak 73 unit.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam penelusurannya, BPK juga mengungkap bahwa sebagian kendaraan telah ditindaklanjuti oleh Pemkab Tebo, di antaranya:
1. 97 unit dinyatakan hilang dan telah dilakukan proses pembebanan ganti kerugian daerah.
2. 35 unit telah dihapus melalui mekanisme lelang.
3. 5 unit sedang dipinjamkan kepada instansi vertikal.
4. 2 unit telah dihibahkan kepada pemerintah desa.
5. 3 unit telah dilakukan pembayaran PKB pada 23 April 2026.
Meski demikian, BPK menilai Pemerintah Kabupaten Tebo belum melakukan sinkronisasi data kendaraan bermotor secara optimal dengan UPTD PPD Bapenda Provinsi Jambi sehingga berdampak pada tertib administrasi dan pembayaran pajak kendaraan dinas.
Melalui rekomendasinya, BPK meminta Bupati Tebo agar meningkatkan koordinasi dan penataan administrasi aset kendaraan dinas, termasuk memastikan pembayaran PKB dilakukan tepat waktu sehingga tidak kembali menjadi temuan pada pemeriksaan berikutnya.
Kepala Samsat Tebo M.Junaidi saat di Konfirmasi terkait temuan dan kedatangan Gubernur Jambi di Kantor Samsat Tebo.
” Kami akan berkoordinasi dgn pemkab utk melakukan pendataan kendaraan dinas dan Kedatangan Bapak Gubernur ke Samsat Tebo bagian dari kunjungan kerja beliau”, tutupnya. **(R)







