Bupati Perintahkan Segera Tutup Tempat Hiburan Malam yang Masih Beroperasi Sepanjang Bulan Suci Ramadhan.

Senin, 23 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nama Tempat Hiburan dan  Berbagai Jenis Minuman Ber-alkohol Golongan A

Nama Tempat Hiburan dan Berbagai Jenis Minuman Ber-alkohol Golongan A

Repelita.Online, Tangerang – Beredarnya informasi terkait masih beroperasinya sejumlah oknum tempat hiburan malam 126 (One Two Six) di kawasan Citra Raya,Kp.Nalagati Kecamatan Panongan, yang diduga menabrak ketentuan Surat Edaran No.4 Tahun 2026, mengenai jam operasional selama Romadon 1447 H. Pemerintah Daerah menjadi perhatian serius masyarakat (23/02/2026).

Ketua Forum Media Banten Ngahiji (FMBN) Budi Irawan menegaskan bahwa’ keberadaan dan aktivitas tempat hiburan malam wajib tunduk dan patuh terhadap seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Surat Edaran Nomor:5/2026 yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang sebagai instrumen pengendalian dan penertiban operasional usaha tertentu,”ucapnya.

Lanjut Budi Irawan” Surat Edaran yang telah dikeluarkan oleh Bupati Kabupaten Tangerang bukan sekadar imbauan moral, melainkan bagian dari kebijakan administratif yang harus dihormati dan dilaksanakan oleh seluruh pelaku usaha dalam rangka menghormati hari sakral bagi umat muslim di wilayah hukum Kabupaten Tangerang,”ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Apabila benar ditemukan adanya pelanggaran, maka Pemerintah Daerah melalui perangkat terkait, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, wajib segera melakukan:

  • Penertiban dan penghentian sementara kegiatan usaha.

Pemeriksaan izin operasional dan kesesuaian peruntukan. Pemberian sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan daerah. Rekomendasi pencabutan izin apabila terbukti melakukan pelanggaran berulang.

  • Secara yuridis, tindakan tegas tersebut memiliki dasar hukum pada:
  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
  3. Ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko sesuai regulasi OSS.
  4. Surat Edaran Kepala Daerah yang bersifat mengikat secara administratif.

Lanjut Budi Irawan saat dimintai keterangan, Pembiaran terhadap pelanggaran semacam ini berpotensi mencederai kewibawaan pemerintah daerah serta menimbulkan preseden buruk terhadap kepatuhan hukum di tengah masyarakat. Lebih jauh, hal tersebut dapat memicu gangguan ketertiban umum dan keresahan sosial,”tegasnya.

Kami mendesak agar Bupati Kabupaten Tangerang segera mengambil langkah konkret, transparan, dan terukur demi menjaga marwah pemerintahan serta memastikan bahwa tidak ada pelaku usaha yang kebal terhadap aturan.

Hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Penegakan aturan harus berlaku sama tanpa pandang bulu,”tutupnya. **(R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Camat Serai Serumpun Benarkan Temuan BPK, Ahli Waris ASN Pj Kades Sepakat Kembalikan Kelebihan Tunjangan
Tunjangan ASN Pj Kepala Desa Di Kecamatan Serai Serumpun Jadi Temuan, Camat Ratno Memilih Bungkam.
Pemda Muara Jambi Kehilangan Potensi Pendapatan BPHTB Sebesar Rp3,4 Miliar Di Tengah Efisiensi.
Anak Kandung Diduga Aniaya Ibu Hingga Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Penanganan Intensif
SMAN 17 Tebo Gelar Penerimaan Tamu Ambalan, Perkuat Karakter, Jiwa Kepemimpinan, dan Semangat Kebersamaan Pramuka
RSUD STS Tebo Banyak Terima Tawaran Perbankan Terkait Simpanan BLUD
Khitanan Massal dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Jadi Jembatan Permasyarakatan Jambi Bangun Hubungan Baik dengan Masyarakat
Beton Pondasi e-Parkir di Pasar Sarinah Tebo Dirusak Massa, Penolakan Masyarakat Muncul

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 18:12 WIB

Camat Serai Serumpun Benarkan Temuan BPK, Ahli Waris ASN Pj Kades Sepakat Kembalikan Kelebihan Tunjangan

Senin, 20 Juli 2026 - 16:45 WIB

Tunjangan ASN Pj Kepala Desa Di Kecamatan Serai Serumpun Jadi Temuan, Camat Ratno Memilih Bungkam.

Senin, 20 Juli 2026 - 14:10 WIB

Pemda Muara Jambi Kehilangan Potensi Pendapatan BPHTB Sebesar Rp3,4 Miliar Di Tengah Efisiensi.

Senin, 20 Juli 2026 - 11:38 WIB

Anak Kandung Diduga Aniaya Ibu Hingga Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Penanganan Intensif

Senin, 20 Juli 2026 - 11:30 WIB

SMAN 17 Tebo Gelar Penerimaan Tamu Ambalan, Perkuat Karakter, Jiwa Kepemimpinan, dan Semangat Kebersamaan Pramuka

Berita Terbaru