Diduga Gunakan Ambulans Saat Kampanye, Calon Kepala Desa Jaya Mulia Nomor Urut 3 Beri Klarifikasi

Sabtu, 16 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AMBULANCE RELAWAN YANG IKUT ROMBONGAN SAAT BERKAMPANYE CALON KEPALA DESA JAYA MULIA.

AMBULANCE RELAWAN YANG IKUT ROMBONGAN SAAT BERKAMPANYE CALON KEPALA DESA JAYA MULIA.

REPELITA.ONLINE – Adanya Dugaan pemakaian Mobil Ambulan saat berkampanye dalam beberapa pemberitaan media online, yakni berdasarkan video arak-arakan panjang pendukung salah satu calon kepala desa di Desa Jaya Mulia pada Kamis,(14/05/2026).

Menanggapi hal tersebut, Calon Kepala Desa Jaya Mulia nomor urut 3, Slamet Riyadi, memberikan klarifikasi terkait keberadaan ambulans dalam kegiatan tersebut.

“Ambulans itu diserahkan kepada kami sebagai relawan sejak tahun 2019. Untuk biaya perawatan dan kebutuhan lainnya juga bersumber dari kami sendiri. Sejak penyerahan hingga saat ini, kurang lebih enam tahun ambulans tersebut berada di rumah saya karena saya menjadi ketua relawan,” ujar Slamet Riyadi kepada tim media.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan bahwa ambulans tersebut bukan aset desa, bukan milik pemerintah daerah, bukan kendaraan milik Puskesmas, dan tidak berasal dari Dana Desa maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Menurutnya, ambulans itu merupakan kendaraan relawan sosial yang digunakan untuk kepentingan kemanusiaan dan antisipasi keadaan darurat medis saat kegiatan masyarakat berlangsung.

Secara umum, penggunaan ambulans relawan dalam kegiatan kampanye diperbolehkan apabila difungsikan untuk pertolongan pertama atau rujukan medis darurat apabila terjadi kecelakaan maupun kondisi kesehatan mendadak terhadap warga yang hadir.

Namun, penggunaan ambulans milik pemerintah desa, fasilitas negara, atau kendaraan yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam kegiatan politik praktis merupakan pelanggaran aturan kampanye sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Kepala Daerah.

Dalam Bab VIII Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 57 hingga Pasal 66, disebutkan sejumlah larangan kampanye, di antaranya penggunaan fasilitas dan anggaran pemerintah, penggunaan sarana dan prasarana milik pemerintah daerah, serta pelibatan fasilitas publik untuk kepentingan politik.

Sementara itu, Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Jaya Mulia, Muslikun, saat dikonfirmasi tim media menyampaikan bahwa secara umum fasilitas umum tidak diperbolehkan digunakan untuk kampanye.

“Setahu saya fasilitas umum tidak diperbolehkan untuk kampanye. Terkait ambulans yang digunakan untuk kampanye pasangan calon nomor urut 3, ambulans tersebut selama ini berada di rumah beliau. Setahu saya ambulans itu bantuan dari Agus Rubiyanto ketika menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tebo,” ujar Muslikun.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pengawas pemilihan maupun keberatan dari calon kepala desa lainnya, terkait mengenai ada atau tidaknya pelanggaran dalam penggunaan ambulans tersebut. **(R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Camat Serai Serumpun Benarkan Temuan BPK, Ahli Waris ASN Pj Kades Sepakat Kembalikan Kelebihan Tunjangan
Tunjangan ASN Pj Kepala Desa Di Kecamatan Serai Serumpun Jadi Temuan, Camat Ratno Memilih Bungkam.
Pemda Muara Jambi Kehilangan Potensi Pendapatan BPHTB Sebesar Rp3,4 Miliar Di Tengah Efisiensi.
Anak Kandung Diduga Aniaya Ibu Hingga Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Penanganan Intensif
SMAN 17 Tebo Gelar Penerimaan Tamu Ambalan, Perkuat Karakter, Jiwa Kepemimpinan, dan Semangat Kebersamaan Pramuka
RSUD STS Tebo Banyak Terima Tawaran Perbankan Terkait Simpanan BLUD
Khitanan Massal dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Jadi Jembatan Permasyarakatan Jambi Bangun Hubungan Baik dengan Masyarakat
Beton Pondasi e-Parkir di Pasar Sarinah Tebo Dirusak Massa, Penolakan Masyarakat Muncul

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 18:12 WIB

Camat Serai Serumpun Benarkan Temuan BPK, Ahli Waris ASN Pj Kades Sepakat Kembalikan Kelebihan Tunjangan

Senin, 20 Juli 2026 - 16:45 WIB

Tunjangan ASN Pj Kepala Desa Di Kecamatan Serai Serumpun Jadi Temuan, Camat Ratno Memilih Bungkam.

Senin, 20 Juli 2026 - 14:10 WIB

Pemda Muara Jambi Kehilangan Potensi Pendapatan BPHTB Sebesar Rp3,4 Miliar Di Tengah Efisiensi.

Senin, 20 Juli 2026 - 11:38 WIB

Anak Kandung Diduga Aniaya Ibu Hingga Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Penanganan Intensif

Senin, 20 Juli 2026 - 11:30 WIB

SMAN 17 Tebo Gelar Penerimaan Tamu Ambalan, Perkuat Karakter, Jiwa Kepemimpinan, dan Semangat Kebersamaan Pramuka

Berita Terbaru