Diduga Gunakan Ambulans Saat Kampanye, Calon Kepala Desa Jaya Mulia Nomor Urut 3 Beri Klarifikasi

Sabtu, 16 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AMBULANCE RELAWAN YANG IKUT ROMBONGAN SAAT BERKAMPANYE CALON KEPALA DESA JAYA MULIA.

AMBULANCE RELAWAN YANG IKUT ROMBONGAN SAAT BERKAMPANYE CALON KEPALA DESA JAYA MULIA.

REPELITA.ONLINE – Adanya Dugaan pemakaian Mobil Ambulan saat berkampanye dalam beberapa pemberitaan media online, yakni berdasarkan video arak-arakan panjang pendukung salah satu calon kepala desa di Desa Jaya Mulia pada Kamis,(14/05/2026).

Menanggapi hal tersebut, Calon Kepala Desa Jaya Mulia nomor urut 3, Slamet Riyadi, memberikan klarifikasi terkait keberadaan ambulans dalam kegiatan tersebut.

“Ambulans itu diserahkan kepada kami sebagai relawan sejak tahun 2019. Untuk biaya perawatan dan kebutuhan lainnya juga bersumber dari kami sendiri. Sejak penyerahan hingga saat ini, kurang lebih enam tahun ambulans tersebut berada di rumah saya karena saya menjadi ketua relawan,” ujar Slamet Riyadi kepada tim media.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan bahwa ambulans tersebut bukan aset desa, bukan milik pemerintah daerah, bukan kendaraan milik Puskesmas, dan tidak berasal dari Dana Desa maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Menurutnya, ambulans itu merupakan kendaraan relawan sosial yang digunakan untuk kepentingan kemanusiaan dan antisipasi keadaan darurat medis saat kegiatan masyarakat berlangsung.

Secara umum, penggunaan ambulans relawan dalam kegiatan kampanye diperbolehkan apabila difungsikan untuk pertolongan pertama atau rujukan medis darurat apabila terjadi kecelakaan maupun kondisi kesehatan mendadak terhadap warga yang hadir.

Namun, penggunaan ambulans milik pemerintah desa, fasilitas negara, atau kendaraan yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam kegiatan politik praktis merupakan pelanggaran aturan kampanye sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Kepala Daerah.

Dalam Bab VIII Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 57 hingga Pasal 66, disebutkan sejumlah larangan kampanye, di antaranya penggunaan fasilitas dan anggaran pemerintah, penggunaan sarana dan prasarana milik pemerintah daerah, serta pelibatan fasilitas publik untuk kepentingan politik.

Sementara itu, Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Jaya Mulia, Muslikun, saat dikonfirmasi tim media menyampaikan bahwa secara umum fasilitas umum tidak diperbolehkan digunakan untuk kampanye.

“Setahu saya fasilitas umum tidak diperbolehkan untuk kampanye. Terkait ambulans yang digunakan untuk kampanye pasangan calon nomor urut 3, ambulans tersebut selama ini berada di rumah beliau. Setahu saya ambulans itu bantuan dari Agus Rubiyanto ketika menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tebo,” ujar Muslikun.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pengawas pemilihan maupun keberatan dari calon kepala desa lainnya, terkait mengenai ada atau tidaknya pelanggaran dalam penggunaan ambulans tersebut. **(R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Pelaksanaan Sumatif Akhir di Tebo Dimulai 18 Mei 2026, Siswa Kelas 1–5 SD dan 7–8 SMP Belajar Daring
Pelaku Pencurian Dilepaskan, Kapolsek Rimbo Bujang: Telah Diterapkan Restoratif Justice dan Korban Cabut Laporan
Dugaan Korupsi Rp2,1 Miliar di PUPR Tebo Kian Panas, Aktivis Minta Aparat Jangan Tutup Mata
Diburu Sampai ke Jambi, Polda Sumut Tangkap 2 Pelaku Begal Sadis di Angkot Morina 81 yang Viral di Medsos
Anggota DPRD Jember Achmad Syahri Assidiqi Terancam Dipecat Jika Kembali Langgar Etik
Viral Orasi Kampanye Paslon 1, Ketua BPD Sapta Mulia Direkomendasikan Dicopot
Jembatan Plangko Hanyut Diterjang Banjir, Warga Sidomulyo Minta Pemerintah Segera Turun Tangan
Subayitno, Calon Kepala Desa Sapta Mulia, Siap Kembalikan Aset Desa, Bangun Kemandirian Masyarakat

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 12:58 WIB

Pelaksanaan Sumatif Akhir di Tebo Dimulai 18 Mei 2026, Siswa Kelas 1–5 SD dan 7–8 SMP Belajar Daring

Sabtu, 16 Mei 2026 - 13:25 WIB

Pelaku Pencurian Dilepaskan, Kapolsek Rimbo Bujang: Telah Diterapkan Restoratif Justice dan Korban Cabut Laporan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 09:01 WIB

Diduga Gunakan Ambulans Saat Kampanye, Calon Kepala Desa Jaya Mulia Nomor Urut 3 Beri Klarifikasi

Sabtu, 16 Mei 2026 - 02:24 WIB

Dugaan Korupsi Rp2,1 Miliar di PUPR Tebo Kian Panas, Aktivis Minta Aparat Jangan Tutup Mata

Jumat, 15 Mei 2026 - 21:43 WIB

Diburu Sampai ke Jambi, Polda Sumut Tangkap 2 Pelaku Begal Sadis di Angkot Morina 81 yang Viral di Medsos

Berita Terbaru