REPELITA.ONLINE – Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLH-Hub) Kabupaten Tebo akhirnya angkat bicara terkait dugaan pengalihan alur sungai di kawasan lahan Bagong, Desa Sido Rukun, Kecamatan Rimbo Ulu.
Berdasarkan surat resmi DLH-Hub Tebo tertanggal 8 April 2026 yang merujuk pada hasil koordinasi dengan Balai Wilayah Sungai Sumatera VI Jambi, disebutkan bahwa hasil pemantauan lapangan belum dapat menyimpulkan adanya pengalihan alur sungai.
Dalam surat tersebut dijelaskan, tim pemantauan yang terdiri dari BWS Sumatera VI, DLH-Hub Tebo, Dinas PUPR, serta pihak desa telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi pada 10 Maret 2026. Namun, hasil observasi di lapangan dinilai belum cukup kuat untuk memastikan adanya perubahan alur sungai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Alasan utama yang disampaikan adalah tidak tersedianya data awal (baseline) yang menunjukkan kondisi asli sungai sebelum adanya aktivitas di lokasi tersebut.
DLH-Hub Tebo dalam surat tersebut justru meminta pelapor untuk melengkapi data pendukung, khususnya terkait kondisi awal alur sungai, guna memperkuat indikasi perubahan yang dilaporkan.
Hal ini memunculkan sorotan dari kalangan pemerhati lingkungan. Mereka menilai, ketiadaan data awal tidak seharusnya menjadi alasan berhentinya proses penelusuran, melainkan menjadi dasar untuk melakukan investigasi yang lebih mendalam.
“Kalau data awal tidak ada, justru di situlah peran negara harus hadir. Jangan sampai ini jadi celah untuk mengaburkan dugaan pelanggaran,” ujar salah satu sumber.
Sementara itu, Shahril RA Permata sebagai pelapor juga mengakui bahwa keterbatasan data menjadi kendala utama dalam mendorong pengusutan kasus ini.
“Kito belum punya alur asli sungai tu. Kalo ado, tentu lebih kuat untuk kita dorong,” ungkapnya.
Publik kini menunggu langkah lanjutan dari instansi terkait, apakah akan melakukan pendalaman investigasi atau justru berhenti pada kesimpulan sementara akibat keterbatasan data. **(R)








