Dugaan Korupsi Rp2,1 Miliar di PUPR Tebo Kian Panas, Aktivis Minta Aparat Jangan Tutup Mata

Sabtu, 16 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengurus SMSI Tebo, Adlinsyah, SH

Pengurus SMSI Tebo, Adlinsyah, SH

REPELITA.ONLINE – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Tebo secara resmi melayangkan surat permohonan klarifikasi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo terkait penghentian penyidikan atau SP3 atas perkara di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Tebo dengan nilai anggaran sekitar Rp2,1 miliar.

Surat bernomor 015/SMSI-TEBO/IV/2026 tersebut diketahui sampaikan pada Rabu, 13 Mei 2026, sebagai bentuk kepedulian terhadap keterbukaan informasi publik dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Dalam surat tersebut, SMSI Tebo meminta penjelasan resmi terkait dasar hukum penerbitan SP3, alasan penghentian penyidikan, hingga mekanisme gelar perkara yang dilakukan sebelum keputusan penghentian diterbitkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, SMSI juga mempertanyakan apakah telah dilakukan audit investigatif lanjutan guna memastikan ada atau tidaknya unsur perbuatan melawan hukum maupun penyalahgunaan kewenangan dalam perkara tersebut.

Pengurus SMSI Tebo, Adlinsyah, SH menegaskan bahwa langkah tersebut bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum, melainkan bagian dari fungsi kontrol sosial dan dorongan agar penegakan hukum berjalan transparan serta akuntabel.

“SMSI memandang penting adanya penjelasan terbuka kepada masyarakat terkait penghentian penyidikan perkara ini. Karena perkara tersebut sudah menjadi perhatian publik, maka wajar jika publik juga ingin mengetahui dasar pertimbangan hukumnya,” ujar Adlinsyah, SH, Kamis (14/5/2026).

Menurutnya, keterbukaan informasi dari aparat penegak hukum justru akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan.

“Kami tidak dalam posisi menghakimi ataupun mengintervensi proses hukum. Justru kami ingin memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil benar-benar berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan secara publik,” tegasnya.

Adlinsyah juga menyampaikan bahwa dalam surat tersebut, SMSI turut meminta penjelasan apakah pengembalian kerugian negara menjadi salah satu pertimbangan utama dalam penghentian penyidikan dimaksud.

“Hal-hal seperti ini perlu dijelaskan secara terang agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat,” katanya.

Dalam poin lainnya, SMSI Tebo juga meminta Kejari Tebo menjelaskan apakah dokumen atau ringkasan pertimbangan SP3 dapat disampaikan kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

Adlinsyah berharap Kejari Tebo dapat memberikan respons resmi terhadap surat yang telah disampaikan tersebut sehingga polemik yang berkembang di masyarakat dapat dijelaskan secara objektif.

“Kami berharap ada ruang komunikasi yang baik antara aparat penegak hukum dan masyarakat. Transparansi itu penting agar tidak muncul asumsi maupun opini liar yang justru dapat merugikan semua pihak,” pungkasnya.

Diketahui, surat permohonan klarifikasi tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah lembaga pengawas dan pihak terkait sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik. **(R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Camat Serai Serumpun Benarkan Temuan BPK, Ahli Waris ASN Pj Kades Sepakat Kembalikan Kelebihan Tunjangan
Tunjangan ASN Pj Kepala Desa Di Kecamatan Serai Serumpun Jadi Temuan, Camat Ratno Memilih Bungkam.
Pemda Muara Jambi Kehilangan Potensi Pendapatan BPHTB Sebesar Rp3,4 Miliar Di Tengah Efisiensi.
Anak Kandung Diduga Aniaya Ibu Hingga Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Penanganan Intensif
SMAN 17 Tebo Gelar Penerimaan Tamu Ambalan, Perkuat Karakter, Jiwa Kepemimpinan, dan Semangat Kebersamaan Pramuka
RSUD STS Tebo Banyak Terima Tawaran Perbankan Terkait Simpanan BLUD
Khitanan Massal dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Jadi Jembatan Permasyarakatan Jambi Bangun Hubungan Baik dengan Masyarakat
Beton Pondasi e-Parkir di Pasar Sarinah Tebo Dirusak Massa, Penolakan Masyarakat Muncul

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 18:12 WIB

Camat Serai Serumpun Benarkan Temuan BPK, Ahli Waris ASN Pj Kades Sepakat Kembalikan Kelebihan Tunjangan

Senin, 20 Juli 2026 - 16:45 WIB

Tunjangan ASN Pj Kepala Desa Di Kecamatan Serai Serumpun Jadi Temuan, Camat Ratno Memilih Bungkam.

Senin, 20 Juli 2026 - 14:10 WIB

Pemda Muara Jambi Kehilangan Potensi Pendapatan BPHTB Sebesar Rp3,4 Miliar Di Tengah Efisiensi.

Senin, 20 Juli 2026 - 11:38 WIB

Anak Kandung Diduga Aniaya Ibu Hingga Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Penanganan Intensif

Senin, 20 Juli 2026 - 11:30 WIB

SMAN 17 Tebo Gelar Penerimaan Tamu Ambalan, Perkuat Karakter, Jiwa Kepemimpinan, dan Semangat Kebersamaan Pramuka

Berita Terbaru