Dugaan Korupsi Rp2,1 Miliar di PUPR Tebo Kian Panas, Aktivis Minta Aparat Jangan Tutup Mata

Sabtu, 16 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengurus SMSI Tebo, Adlinsyah, SH

Pengurus SMSI Tebo, Adlinsyah, SH

REPELITA.ONLINE – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Tebo secara resmi melayangkan surat permohonan klarifikasi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo terkait penghentian penyidikan atau SP3 atas perkara di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Tebo dengan nilai anggaran sekitar Rp2,1 miliar.

Surat bernomor 015/SMSI-TEBO/IV/2026 tersebut diketahui sampaikan pada Rabu, 13 Mei 2026, sebagai bentuk kepedulian terhadap keterbukaan informasi publik dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Dalam surat tersebut, SMSI Tebo meminta penjelasan resmi terkait dasar hukum penerbitan SP3, alasan penghentian penyidikan, hingga mekanisme gelar perkara yang dilakukan sebelum keputusan penghentian diterbitkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, SMSI juga mempertanyakan apakah telah dilakukan audit investigatif lanjutan guna memastikan ada atau tidaknya unsur perbuatan melawan hukum maupun penyalahgunaan kewenangan dalam perkara tersebut.

Pengurus SMSI Tebo, Adlinsyah, SH menegaskan bahwa langkah tersebut bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum, melainkan bagian dari fungsi kontrol sosial dan dorongan agar penegakan hukum berjalan transparan serta akuntabel.

“SMSI memandang penting adanya penjelasan terbuka kepada masyarakat terkait penghentian penyidikan perkara ini. Karena perkara tersebut sudah menjadi perhatian publik, maka wajar jika publik juga ingin mengetahui dasar pertimbangan hukumnya,” ujar Adlinsyah, SH, Kamis (14/5/2026).

Menurutnya, keterbukaan informasi dari aparat penegak hukum justru akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan.

“Kami tidak dalam posisi menghakimi ataupun mengintervensi proses hukum. Justru kami ingin memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil benar-benar berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan secara publik,” tegasnya.

Adlinsyah juga menyampaikan bahwa dalam surat tersebut, SMSI turut meminta penjelasan apakah pengembalian kerugian negara menjadi salah satu pertimbangan utama dalam penghentian penyidikan dimaksud.

“Hal-hal seperti ini perlu dijelaskan secara terang agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat,” katanya.

Dalam poin lainnya, SMSI Tebo juga meminta Kejari Tebo menjelaskan apakah dokumen atau ringkasan pertimbangan SP3 dapat disampaikan kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

Adlinsyah berharap Kejari Tebo dapat memberikan respons resmi terhadap surat yang telah disampaikan tersebut sehingga polemik yang berkembang di masyarakat dapat dijelaskan secara objektif.

“Kami berharap ada ruang komunikasi yang baik antara aparat penegak hukum dan masyarakat. Transparansi itu penting agar tidak muncul asumsi maupun opini liar yang justru dapat merugikan semua pihak,” pungkasnya.

Diketahui, surat permohonan klarifikasi tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah lembaga pengawas dan pihak terkait sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik. **(R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Pelaksanaan Sumatif Akhir di Tebo Dimulai 18 Mei 2026, Siswa Kelas 1–5 SD dan 7–8 SMP Belajar Daring
Pelaku Pencurian Dilepaskan, Kapolsek Rimbo Bujang: Telah Diterapkan Restoratif Justice dan Korban Cabut Laporan
Diduga Gunakan Ambulans Saat Kampanye, Calon Kepala Desa Jaya Mulia Nomor Urut 3 Beri Klarifikasi
Diburu Sampai ke Jambi, Polda Sumut Tangkap 2 Pelaku Begal Sadis di Angkot Morina 81 yang Viral di Medsos
Viral Orasi Kampanye Paslon 1, Ketua BPD Sapta Mulia Direkomendasikan Dicopot
Jembatan Plangko Hanyut Diterjang Banjir, Warga Sidomulyo Minta Pemerintah Segera Turun Tangan
Subayitno, Calon Kepala Desa Sapta Mulia, Siap Kembalikan Aset Desa, Bangun Kemandirian Masyarakat
Diduga Ketua BPD Sapta Mulia Jadi Orator Kampanye Calon Kades, Camat Siap Panggil Klarifikasi

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 12:58 WIB

Pelaksanaan Sumatif Akhir di Tebo Dimulai 18 Mei 2026, Siswa Kelas 1–5 SD dan 7–8 SMP Belajar Daring

Sabtu, 16 Mei 2026 - 13:25 WIB

Pelaku Pencurian Dilepaskan, Kapolsek Rimbo Bujang: Telah Diterapkan Restoratif Justice dan Korban Cabut Laporan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 09:01 WIB

Diduga Gunakan Ambulans Saat Kampanye, Calon Kepala Desa Jaya Mulia Nomor Urut 3 Beri Klarifikasi

Sabtu, 16 Mei 2026 - 02:24 WIB

Dugaan Korupsi Rp2,1 Miliar di PUPR Tebo Kian Panas, Aktivis Minta Aparat Jangan Tutup Mata

Jumat, 15 Mei 2026 - 21:43 WIB

Diburu Sampai ke Jambi, Polda Sumut Tangkap 2 Pelaku Begal Sadis di Angkot Morina 81 yang Viral di Medsos

Berita Terbaru