REPELITA.ONLINE – Satuan Reserse Narkoba Polres Tebo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial DS (22) berhasil diamankan karena diduga terlibat dalam tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, setelah petugas memperoleh informasi dari masyarakat mengenai aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Tebo melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 25,28 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya alat hisap, timbangan digital, plastik klip bening, telepon genggam, uang tunai, dan barang lainnya yang kini telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Resnarkoba Polres Tebo menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Tebo dalam menekan peredaran narkotika yang dapat merusak masa depan generasi muda.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah disesuaikan melalui ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Tebo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Polres Tebo mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat dinilai menjadi kunci dalam menciptakan Kabupaten Tebo yang bersih dari narkoba. **(R)
Penulis : Reporter: Andi Putra Jambi







