Repelita.online, Tebo – Pengadilan Negeri (PN) Tebo menggelar sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Hendra Sofyan Harianja bin Jontoni Harianja dalam perkara pidana nomor 178/Pid.B/2025/PN Mrt pada hari Rabu (11/3/2026).
Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim tersebut sebelumnya menjerat terdakwa dengan dakwaan pembunuhan sesuai Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, setelah melalui proses persidangan, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diajukan dalam dakwaan primer.
Meski demikian, berdasarkan fakta yang muncul selama persidangan, majelis hakim menilai bahwa terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Atas perbuatan tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan kepada Hendra Sofyan Harianja.
Usai membaca putusan, majelis hakim meminta tanggapan kepada penuntut umum dan penasehat hukum. Mereka menyatakan pikir-pikir selama 7 hari atas putusan tersebut(R)








