Repelita.online, TEBO – Tumenggung Bujang Rimbo yang sebelumnya viral setelah dilarikan warga Suku Anak Dalam (SAD) usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tebo, akhirnya telah menyelesaikan proses hukumnya. Hal ini disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Sugeng Hariadi, kepada wartawan pada Rabu (11/3/2026) malam.
Menurut Sugeng Hariadi, pihak keluarga telah mengembalikan Tumenggung Bujang Rimbo untuk menjalani proses hukum yang telah dilaksanakan hingga tahap penuntutan dan putusan secara sekaligus, sehingga penegakan hukum dinyatakan selesai. Status pelarian yang sebelumnya melekat juga dianggap telah berakhir, dan proses eksekusi kini diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Tebo.
“Putusannya ditetapkan 3 bulan 10 hari. Kami melihat dari sisi adat istiadat di SAD, karena telah terjadi perdamaian antara terdakwa dan korban, living law atau hukum adat telah berjalan dan menjadi prioritas dalam penanganan kasus ini. Meskipun awalnya dituntut selama 5 bulan, putusan disesuaikan mengingat adanya proses perdamaian adat,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Perlu dicatat bahwa korban dalam kasus ini adalah cucu dari pelaku dan masih di bawah umur. Namun, Kajati menjelaskan bahwa meskipun upaya perlindungan korban tetap dilakukan, pengampunan dari orang tua korban dan penerapan hukum adat menjadi pertimbangan utama hakim yang dinilai penting dalam penanganan kasus yang melibatkan komunitas SAD.
“Sangat penting bagi kita untuk terus membina warga SAD agar memahami hukum negara, yang mungkin berbeda dengan aturan yang berlaku di rimba. Pendekatan yang humanis akan terus kami lakukan guna menyelaraskan antara hukum negara dan nilai-nilai adat yang hidup dalam komunitas tersebut,” pungkas Sugeng Hariadi. **(R)








