Kasus Asusila di Pengadilan Tebo,Tumenggung Bujang Rimbo Putusan 3 Bulan 10 Hari.

Kamis, 12 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUGENG HARIADI KAJATI JAMBI SAAT DI WAWANCARAI REKAN-REKAN MEDIA

SUGENG HARIADI KAJATI JAMBI SAAT DI WAWANCARAI REKAN-REKAN MEDIA

Repelita.online, TEBO – Tumenggung Bujang Rimbo yang sebelumnya viral setelah dilarikan warga Suku Anak Dalam (SAD) usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tebo, akhirnya telah menyelesaikan proses hukumnya. Hal ini disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Sugeng Hariadi, kepada wartawan pada Rabu (11/3/2026) malam.

Menurut Sugeng Hariadi, pihak keluarga telah mengembalikan Tumenggung Bujang Rimbo untuk menjalani proses hukum yang telah dilaksanakan hingga tahap penuntutan dan putusan secara sekaligus, sehingga penegakan hukum dinyatakan selesai. Status pelarian yang sebelumnya melekat juga dianggap telah berakhir, dan proses eksekusi kini diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Tebo.

“Putusannya ditetapkan 3 bulan 10 hari. Kami melihat dari sisi adat istiadat di SAD, karena telah terjadi perdamaian antara terdakwa dan korban, living law atau hukum adat telah berjalan dan menjadi prioritas dalam penanganan kasus ini. Meskipun awalnya dituntut selama 5 bulan, putusan disesuaikan mengingat adanya proses perdamaian adat,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perlu dicatat bahwa korban dalam kasus ini adalah cucu dari pelaku dan masih di bawah umur. Namun, Kajati menjelaskan bahwa meskipun upaya perlindungan korban tetap dilakukan, pengampunan dari orang tua korban dan penerapan hukum adat menjadi pertimbangan utama hakim yang dinilai penting dalam penanganan kasus yang melibatkan komunitas SAD.

“Sangat penting bagi kita untuk terus membina warga SAD agar memahami hukum negara, yang mungkin berbeda dengan aturan yang berlaku di rimba. Pendekatan yang humanis akan terus kami lakukan guna menyelaraskan antara hukum negara dan nilai-nilai adat yang hidup dalam komunitas tersebut,” pungkas Sugeng Hariadi. **(R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Aktivis Tuding Dinas LH Tebo Ragu Tindaklanjuti Dugaan Pengalihan Sungai di Lahan Bagong
Pelangsir BBM Bersubsidi Jenis Solar Bebas Beroperasi di SPBU 24-372-25 Jujuhan Kabupaten Bungo
KEJAKSAAN NEGERI TEBO PANGGIL PULUHAN SAKSI TERKAIT DUGAAN KORUPSI APBDes SUNGAI PANDAN
DUGAAN PUNGUTAN IURAN ASN DI BAZNAS TEBO DISOROT, TRANSPARANSI DIPERTANYAKAN
Polsek Rimbo Bujang Akan Mediasi,Perkara Dugaan Penganiayaan Anak dibawah Umur di Taman Rivera Park
Polisi Kejar Pemilik Sumur Minyak Ilegal yang Terbakar di Keluang Musi Banyuasin
AKSI BESAR DI TEBO: DUGAAN KORUPSI BAZNAS MELEDAK, APARAT DITANTANG BONGKAR TUNTAS
ANAK DIDUGA JADI KORBAN KEKERASAN DI TAMAN RIVERA PARK TEBO, LAPORAN RESMI MASUK POLISI

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 23:27 WIB

Aktivis Tuding Dinas LH Tebo Ragu Tindaklanjuti Dugaan Pengalihan Sungai di Lahan Bagong

Selasa, 7 April 2026 - 20:23 WIB

Pelangsir BBM Bersubsidi Jenis Solar Bebas Beroperasi di SPBU 24-372-25 Jujuhan Kabupaten Bungo

Selasa, 7 April 2026 - 18:52 WIB

KEJAKSAAN NEGERI TEBO PANGGIL PULUHAN SAKSI TERKAIT DUGAAN KORUPSI APBDes SUNGAI PANDAN

Minggu, 5 April 2026 - 08:57 WIB

DUGAAN PUNGUTAN IURAN ASN DI BAZNAS TEBO DISOROT, TRANSPARANSI DIPERTANYAKAN

Sabtu, 4 April 2026 - 16:10 WIB

Polsek Rimbo Bujang Akan Mediasi,Perkara Dugaan Penganiayaan Anak dibawah Umur di Taman Rivera Park

Berita Terbaru