Kasus Asusila di Pengadilan Tebo,Tumenggung Bujang Rimbo Putusan 3 Bulan 10 Hari.

Kamis, 12 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUGENG HARIADI KAJATI JAMBI SAAT DI WAWANCARAI REKAN-REKAN MEDIA

SUGENG HARIADI KAJATI JAMBI SAAT DI WAWANCARAI REKAN-REKAN MEDIA

Repelita.online, TEBO – Tumenggung Bujang Rimbo yang sebelumnya viral setelah dilarikan warga Suku Anak Dalam (SAD) usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tebo, akhirnya telah menyelesaikan proses hukumnya. Hal ini disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Sugeng Hariadi, kepada wartawan pada Rabu (11/3/2026) malam.

Menurut Sugeng Hariadi, pihak keluarga telah mengembalikan Tumenggung Bujang Rimbo untuk menjalani proses hukum yang telah dilaksanakan hingga tahap penuntutan dan putusan secara sekaligus, sehingga penegakan hukum dinyatakan selesai. Status pelarian yang sebelumnya melekat juga dianggap telah berakhir, dan proses eksekusi kini diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Tebo.

“Putusannya ditetapkan 3 bulan 10 hari. Kami melihat dari sisi adat istiadat di SAD, karena telah terjadi perdamaian antara terdakwa dan korban, living law atau hukum adat telah berjalan dan menjadi prioritas dalam penanganan kasus ini. Meskipun awalnya dituntut selama 5 bulan, putusan disesuaikan mengingat adanya proses perdamaian adat,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perlu dicatat bahwa korban dalam kasus ini adalah cucu dari pelaku dan masih di bawah umur. Namun, Kajati menjelaskan bahwa meskipun upaya perlindungan korban tetap dilakukan, pengampunan dari orang tua korban dan penerapan hukum adat menjadi pertimbangan utama hakim yang dinilai penting dalam penanganan kasus yang melibatkan komunitas SAD.

“Sangat penting bagi kita untuk terus membina warga SAD agar memahami hukum negara, yang mungkin berbeda dengan aturan yang berlaku di rimba. Pendekatan yang humanis akan terus kami lakukan guna menyelaraskan antara hukum negara dan nilai-nilai adat yang hidup dalam komunitas tersebut,” pungkas Sugeng Hariadi. **(R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Tokoh Masyarakat Jaya Mulia Dukung Proyek Jalan Simpang Logpon–Simpang Sawmil Senilai Rp6,55 Miliar
Tim Pemenangan Cakades Nomor Urut 3 Laporkan Dugaan Pelanggaran Kampanye ke Pengawas Pemilihan Desa Jaya Mulya
UPDATE APBD KABUPATEN TEBO MEI 2026: REALISASI BELANJA CAPAI Rp68,74 MILIAR, BELANJA MODAL MASIH RENDAH
Bantuan Sapi Presiden Tiba di Tebo, Bupati Dijadwalkan Hadiri Penyerahan di Rimbo Bujang
Polres Bungo Gagalkan Pengiriman Emas Diduga Hasil Tambang Ilegal ke Sumatera Utara
Remaja Putri Diduga Terlibat Perkelahian di Pasar Aur Cino, Orang Tua Korban Tempuh Jalur Hukum
FORDMAST Gelar Demo di Kejari Tebo, Desak Usut Dan Periksa TAPD dan DPRD Tebo
Samsat Tebo Plin-Plan Soal BH 1 W, Publik Dibuat Bingung dengan Data Mobil Dinas Bupati Tebo

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:19 WIB

Tokoh Masyarakat Jaya Mulia Dukung Proyek Jalan Simpang Logpon–Simpang Sawmil Senilai Rp6,55 Miliar

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:23 WIB

Tim Pemenangan Cakades Nomor Urut 3 Laporkan Dugaan Pelanggaran Kampanye ke Pengawas Pemilihan Desa Jaya Mulya

Jumat, 29 Mei 2026 - 09:41 WIB

UPDATE APBD KABUPATEN TEBO MEI 2026: REALISASI BELANJA CAPAI Rp68,74 MILIAR, BELANJA MODAL MASIH RENDAH

Rabu, 27 Mei 2026 - 21:18 WIB

Bantuan Sapi Presiden Tiba di Tebo, Bupati Dijadwalkan Hadiri Penyerahan di Rimbo Bujang

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:23 WIB

Polres Bungo Gagalkan Pengiriman Emas Diduga Hasil Tambang Ilegal ke Sumatera Utara

Berita Terbaru

MENTERI PRAS SAAT MENGUMUMKAN PERGANTIAN KEPALA BADAN GIZI NASIONAL TERBARU.

Breaking News

Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Diganti Naniek Deyang

Selasa, 2 Jun 2026 - 21:48 WIB