Kasus Asusila di Pengadilan Tebo,Tumenggung Bujang Rimbo Putusan 3 Bulan 10 Hari.

Kamis, 12 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUGENG HARIADI KAJATI JAMBI SAAT DI WAWANCARAI REKAN-REKAN MEDIA

SUGENG HARIADI KAJATI JAMBI SAAT DI WAWANCARAI REKAN-REKAN MEDIA

Repelita.online, TEBO – Tumenggung Bujang Rimbo yang sebelumnya viral setelah dilarikan warga Suku Anak Dalam (SAD) usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tebo, akhirnya telah menyelesaikan proses hukumnya. Hal ini disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Sugeng Hariadi, kepada wartawan pada Rabu (11/3/2026) malam.

Menurut Sugeng Hariadi, pihak keluarga telah mengembalikan Tumenggung Bujang Rimbo untuk menjalani proses hukum yang telah dilaksanakan hingga tahap penuntutan dan putusan secara sekaligus, sehingga penegakan hukum dinyatakan selesai. Status pelarian yang sebelumnya melekat juga dianggap telah berakhir, dan proses eksekusi kini diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Tebo.

“Putusannya ditetapkan 3 bulan 10 hari. Kami melihat dari sisi adat istiadat di SAD, karena telah terjadi perdamaian antara terdakwa dan korban, living law atau hukum adat telah berjalan dan menjadi prioritas dalam penanganan kasus ini. Meskipun awalnya dituntut selama 5 bulan, putusan disesuaikan mengingat adanya proses perdamaian adat,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perlu dicatat bahwa korban dalam kasus ini adalah cucu dari pelaku dan masih di bawah umur. Namun, Kajati menjelaskan bahwa meskipun upaya perlindungan korban tetap dilakukan, pengampunan dari orang tua korban dan penerapan hukum adat menjadi pertimbangan utama hakim yang dinilai penting dalam penanganan kasus yang melibatkan komunitas SAD.

“Sangat penting bagi kita untuk terus membina warga SAD agar memahami hukum negara, yang mungkin berbeda dengan aturan yang berlaku di rimba. Pendekatan yang humanis akan terus kami lakukan guna menyelaraskan antara hukum negara dan nilai-nilai adat yang hidup dalam komunitas tersebut,” pungkas Sugeng Hariadi. **(R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Camat Serai Serumpun Benarkan Temuan BPK, Ahli Waris ASN Pj Kades Sepakat Kembalikan Kelebihan Tunjangan
Tunjangan ASN Pj Kepala Desa Di Kecamatan Serai Serumpun Jadi Temuan, Camat Ratno Memilih Bungkam.
Pemda Muara Jambi Kehilangan Potensi Pendapatan BPHTB Sebesar Rp3,4 Miliar Di Tengah Efisiensi.
Anak Kandung Diduga Aniaya Ibu Hingga Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Penanganan Intensif
SMAN 17 Tebo Gelar Penerimaan Tamu Ambalan, Perkuat Karakter, Jiwa Kepemimpinan, dan Semangat Kebersamaan Pramuka
RSUD STS Tebo Banyak Terima Tawaran Perbankan Terkait Simpanan BLUD
Khitanan Massal dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Jadi Jembatan Permasyarakatan Jambi Bangun Hubungan Baik dengan Masyarakat
Beton Pondasi e-Parkir di Pasar Sarinah Tebo Dirusak Massa, Penolakan Masyarakat Muncul

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 18:12 WIB

Camat Serai Serumpun Benarkan Temuan BPK, Ahli Waris ASN Pj Kades Sepakat Kembalikan Kelebihan Tunjangan

Senin, 20 Juli 2026 - 16:45 WIB

Tunjangan ASN Pj Kepala Desa Di Kecamatan Serai Serumpun Jadi Temuan, Camat Ratno Memilih Bungkam.

Senin, 20 Juli 2026 - 14:10 WIB

Pemda Muara Jambi Kehilangan Potensi Pendapatan BPHTB Sebesar Rp3,4 Miliar Di Tengah Efisiensi.

Senin, 20 Juli 2026 - 11:38 WIB

Anak Kandung Diduga Aniaya Ibu Hingga Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Penanganan Intensif

Senin, 20 Juli 2026 - 11:30 WIB

SMAN 17 Tebo Gelar Penerimaan Tamu Ambalan, Perkuat Karakter, Jiwa Kepemimpinan, dan Semangat Kebersamaan Pramuka

Berita Terbaru