REPELITA.ONLINE – Mengacu pada Perda Nomor 4 Tahun 2019, Perda Nomor 6 Tahun 2020, serta Akta PDAM Tirta Muaro Nomor 1 Tahun 2020, Pemkab Tebo berhak memperoleh bagian laba atau dividen sebesar 25 persen dari laba bersih setelah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Dari rilis sebelumnya, bahwa PDAM Tirta Muaro terdapat temuan Oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Jambi atas 3(tiga) tahun berturut-turut tidak melaporkan dan menyetorkan bagi hasil Deviden dengan total laba bersih sebesar Rp1.034.361.423 .
Temuan ini memunculkan sorotan publik terhadap Direktur PDAM Tirta Muaro, Budi, termasuk pertanyaan mengenai tanggung jawab jajaran direksi, Dewan Pengawas, serta pihak pemerintah daerah dalam memastikan hak daerah atas laba perusahaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sorotan semakin tajam karena PDAM Tirta Muaro juga menerima subsidi daerah tiap tahunnya. Pada T.A 2025, belanja subsidi dianggarkan oleh Pemda Tebo sebesar Rp1.200.000.000 dan direalisasikan sebesar Rp1.199.693.778 atau 99,97 persen. Dibandingkan T.A 2024, nilainya meningkat Rp129.577.791 atau 12,11 persen.
Subsidi tersebut diberikan untuk mendukung operasional pengelolaan usaha PDAM Tirta Muaro. Kondisi ini memunculkan pertanyaan: di satu sisi perusahaan menerima subsidi miliaran rupiah dari daerah, sementara di sisi lain bagian laba yang menjadi hak Pemkab Tebo belum masuk ke kas daerah.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tebo, Dimas saat dikonfirmasi terkait temuan tersebut, menegaskan kewajiban pembayaran harus dilaksanakan sesuai aturan.
“Intinya, itu wajib dibayarkan karena sudah sesuai dengan aturan dan harus sesuai dengan pelaksanaan Perda,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Tebo Khalis Mustiko, Direktur PDAM Tirta Muaro Budi, Kepala Bakeuda Tebo Hendri Nora, serta unsur Dewan Pengawas disebut belum memberikan tanggapan hingga berita ini disusun setelah dikonfirmasi.
Temuan BPK tersebut kini menjadi ujian serius bagi transparansi pengelolaan BUMD di Kabupaten Tebo. Publik menunggu penjelasan terbuka: mengapa bagian laba ratusan juta rupiah yang menjadi hak daerah belum disetorkan, siapa yang bertanggung jawab, dan kapan dana tersebut akan masuk ke kas daerah, dan itu predikat Bintang 5(lima) BUMD kok bisa dapat.
Romi Faisal selaku Tim Forum Komunikasi Masyarakat Tebo memberikan tanggapan atas hal tersebut, “Kalau sudah begini, ada apa dengan Yudikatif dan Legislatif atas Anggaran dan Temuan pada PDAM tersebut, Atas nama Subsisdi dan apa jangan-jangan ada bagian dibawah meja, Kami akan Laporkan terkait Dugaan Korupsi Penggelapan bagi hasil PAD tersebut, itu Hak kita masyarakat Tebo”, tutupnya. **(R)







