MERDEKA ATAU TERPAKSA BAYAR? “Sumbangan” HUT RI Ke-81 di Rimbo Bujang Dipatok hingga Rp1 Juta

Minggu, 5 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI PUNGUTAN WAJIB BERKEDOK SUMBANGAN DI KECAMATAN RIMBO BUJANG

ILUSTRASI PUNGUTAN WAJIB BERKEDOK SUMBANGAN DI KECAMATAN RIMBO BUJANG

REPELITA.ONLINE – Surat berkop Panitia Penyelenggaraan Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke 81 Kecamatan Rimbo Bujang menjadi sorotan. Pasalnya, dalam surat tertanggal 23 Juni 2026 yang tampak pada dokumen beredar, tercantum permintaan dana bertajuk “Sumbangan” dengan nominal yang telah ditentukan bagi sejumlah kelompok, mulai dari ASN, TNI/Polri hingga pondok pesantren.

Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, surat tersebut mencantumkan rincian nominal sebagai berikut:

1. ASN (PNS) Golongan IV, III, II: Rp120.000

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

2. ASN (PPPK Penuh Waktu): Rp120.000

3. TNI/POLRI: Rp120.000

4. PONPES: Rp1.000.000

Dalam surat itu juga disebutkan bahwa dana sumbangan dikumpulkan paling lambat 31 Juli 2026 kepada kepala dinas/instansi, TNI/Polri, pondok pesantren dan sekolah masing-masing secara kolektif, kemudian disetorkan kepada koordinator.

Yang menjadi pertanyaan publik, apakah pungutan dengan nominal yang sudah dipatok tersebut benar-benar bersifat sukarela, atau justru mengandung unsur kewajiban? Terlebih, surat tersebut ditujukan kepada unsur Forkopimcam, dinas/instansi, kepala desa, sekolah hingga pondok pesantren di wilayah Kecamatan Rimbo Bujang.

Persoalan ini dinilai perlu dijelaskan secara terbuka. Sebab, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS merupakan aturan yang berlaku mengenai kewajiban, larangan dan hukuman disiplin PNS. Regulasi tersebut harus menjadi rujukan dalam menilai apakah suatu pungutan terhadap ASN berada dalam koridor ketentuan peraturan perundang-undangan.

Secara redaksional, dokumen tersebut memang menggunakan kata “sumbangan”. Namun, pencantuman angka seragam Rp120 ribu untuk ASN dan TNI/Polri serta Rp 1 juta untuk ponpes, ditambah mekanisme pengumpulan kolektif dan batas waktu penyetoran, berpotensi memunculkan persepsi bahwa pembayaran bukan lagi sumbangan bebas.

Karena itu, redaksi menilai sejumlah pertanyaan penting harus dijawab secara transparan: Apa dasar hukum penetapan nominal tersebut? Apakah setiap ASN, anggota TNI/Polri dan pengelola ponpes bebas menolak tanpa konsekuensi? Apakah ada persetujuan tertulis dari pihak yang dimintai dana? Apakah dana dipotong langsung dari gaji atau benar-benar diserahkan sukarela? Dan bagaimana mekanisme pertanggungjawaban serta audit penggunaan uang yang terkumpul?

Jika ternyata dana dipotong langsung gaji tanpa persetujuan atau dipungut dengan tekanan, ancaman, konsekuensi jabatan maupun bentuk pemaksaan lain, maka persoalannya tentu berbeda dan perlu diperiksa oleh instansi berwenang.

Publik mendorong Camat Rimbo Bujang dan Panitia HUT RI ke 81 memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat mengenai status sumbangan tersebut. Klarifikasi diperlukan untuk memastikan tidak ada pemotongan gaji sepihak, tidak ada tekanan terhadap ASN maupun pihak lain, serta seluruh dana yang dihimpun dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Salah satu Pimpinan pondok pesantren di wilayah Rimbo bujang, menyatakan keberatan atas sumbangan yang di bandrol sesuai surat tersebut.

” Memangnya pondok pesantren itu kaya semua” tulisnya dalam sebuah komentar di diskusi di media sosial.

Sementara seorang PNS yang enggan disebut namanya, “Apa panitia gak mikir, Guru gak semuanya gaji besar, kok diminta sebesar itu, mana ini mau sekolah ajaran baru, anak mau kuliah”, tutupnya.

Ketua Panitia dan Camat memilih bungkam saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp. **(R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Camat Serai Serumpun Benarkan Temuan BPK, Ahli Waris ASN Pj Kades Sepakat Kembalikan Kelebihan Tunjangan
Tunjangan ASN Pj Kepala Desa Di Kecamatan Serai Serumpun Jadi Temuan, Camat Ratno Memilih Bungkam.
Pemda Muara Jambi Kehilangan Potensi Pendapatan BPHTB Sebesar Rp3,4 Miliar Di Tengah Efisiensi.
Anak Kandung Diduga Aniaya Ibu Hingga Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Penanganan Intensif
SMAN 17 Tebo Gelar Penerimaan Tamu Ambalan, Perkuat Karakter, Jiwa Kepemimpinan, dan Semangat Kebersamaan Pramuka
RSUD STS Tebo Banyak Terima Tawaran Perbankan Terkait Simpanan BLUD
Khitanan Massal dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Jadi Jembatan Permasyarakatan Jambi Bangun Hubungan Baik dengan Masyarakat
Beton Pondasi e-Parkir di Pasar Sarinah Tebo Dirusak Massa, Penolakan Masyarakat Muncul

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 18:12 WIB

Camat Serai Serumpun Benarkan Temuan BPK, Ahli Waris ASN Pj Kades Sepakat Kembalikan Kelebihan Tunjangan

Senin, 20 Juli 2026 - 16:45 WIB

Tunjangan ASN Pj Kepala Desa Di Kecamatan Serai Serumpun Jadi Temuan, Camat Ratno Memilih Bungkam.

Senin, 20 Juli 2026 - 14:10 WIB

Pemda Muara Jambi Kehilangan Potensi Pendapatan BPHTB Sebesar Rp3,4 Miliar Di Tengah Efisiensi.

Senin, 20 Juli 2026 - 11:38 WIB

Anak Kandung Diduga Aniaya Ibu Hingga Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Penanganan Intensif

Senin, 20 Juli 2026 - 11:30 WIB

SMAN 17 Tebo Gelar Penerimaan Tamu Ambalan, Perkuat Karakter, Jiwa Kepemimpinan, dan Semangat Kebersamaan Pramuka

Berita Terbaru