REPELITA.ONLINE – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo resmi mengeluarkan surat pemberitahuan terkait pelaksanaan Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan Tahun Ajaran 2025/2026 untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayah Kabupaten Tebo.
Surat bernomor 400.3/314/DIKBUD/2026 yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo, Haryadi, S.Sos., M.Si., tertanggal 13 Mei 2026 tersebut ditujukan kepada Koordinator Wilayah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo, pengawas/pendamping satuan pendidikan, serta kepala satuan pendidikan jenjang SD dan SMP.
Kebijakan ini mengacu pada Keputusan Gubernur Jambi Nomor 517/KEP.GUB/DISDIK-1.1/2025 tentang Penetapan Pedoman Umum Kalender Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Ajaran 2025/2026 serta Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo Nomor 76 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2025/2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam surat tersebut dijelaskan beberapa poin penting terkait pelaksanaan penilaian sumatif, di antaranya:
- Penilaian Sumatif Akhir untuk kelas 6 SD dan kelas 9 SMP dilaksanakan pada 18 hingga 23 Mei 2026.
- Selama pelaksanaan sumatif akhir, siswa kelas 1 sampai 5 SD dan siswa kelas 7 sampai 8 SMP melaksanakan pembelajaran secara daring (dalam jaringan).
- Satuan pendidikan diminta mempersiapkan kisi-kisi dan naskah soal, ruang ujian, pengawas ruang, absensi peserta, hingga tanda pengenal peserta.
- Rapat dan pengumuman kelulusan kelas 6 SD dan kelas 9 SMP dijadwalkan pada 2 Juni 2026.
- Penilaian Sumatif Semester 2 dan pengolahan nilai untuk kelas 1 sampai 5 SD serta kelas 7 sampai 8 SMP dilaksanakan pada 8 hingga 19 Juni 2026.
- Pembagian rapor kenaikan kelas dijadwalkan pada 19 Juni 2026.
- Libur semester genap semester 2 dimulai pada 20 sampai 30 Juni 2026.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo berharap seluruh satuan pendidikan dapat melaksanakan ketentuan tersebut dengan baik demi kelancaran proses evaluasi pembelajaran di tahun ajaran 2025/2026.
Dengan diterapkannya sistem pembelajaran daring bagi sebagian siswa selama pelaksanaan ujian akhir, sekolah diharapkan dapat tetap menjaga efektivitas kegiatan belajar mengajar tanpa mengganggu proses penilaian sumatif yang sedang berlangsung. **(R)







