Pelaku Pencurian Dilepaskan, Kapolsek Rimbo Bujang: Telah Diterapkan Restoratif Justice dan Korban Cabut Laporan

Sabtu, 16 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAPOLSEK RIMBO BUJANG,AKP IDA BAGUS MADE OKA, S.H.

KAPOLSEK RIMBO BUJANG,AKP IDA BAGUS MADE OKA, S.H.

REPELITA.ONLINE – Seorang pelaku tindak pidana pencurian yang sebelumnya diamankan pihak kepolisian telah dilepaskan kembali ke masyarakat. Kepala Kepolisian Resor Tebo, AKBP Triyanto, S.I.K., S.H.,M.H. melalui Kapolsek Rimbo Bujang, AKP Ida Bagus Made Oka, S.H. dalam keterangannya pada Sabtu (16/05/2026), menegaskan bahwa langkah tersebut dilakukan secara sah dan sesuai prosedur, setelah proses penyelesaian melalui pendekatan keadilan Restoratif (Restoratif Justice) terlaksana dan korban secara resmi mencabut laporannya.

Peristiwa berawal dari laporan yang masuk ke Polsek Rimbo Bujang terkait dugaan pencurian barang berupa uang sebesar Rp. 38.000 milik warga setempat dan pelaku telah diamankan dan proses hukum awal pun dijalankan. Namun, setelah diadakan pertemuan mediasi yang difasilitasi pihak kepolisian, terjadi kesepakatan damai antara kedua belah pihak.

“ Kami pastikan pelepasan pelaku bukan dilakukan sembarangan. Semua tahapan sudah dilalui, termasuk pemulihan hak korban, permintaan maaf dari pelaku, hingga kesepakatan damai. Yang terpenting, korban sendiri telah menyatakan keikhlasannya, memaafkan, dan secara resmi mencabut laporan polisi yang diajukan sebelumnya ,” ujar Kapolsek Rimbo Bujang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, penerapan Restoratif Justice (RJ) ini merupakan kebijakan penegakan hukum yang berlandaskan peraturan yang berlaku, khususnya untuk kasus pidana ringan seperti pencurian dengan nilai kerugian tidak besar, pelaku belum pernah terlibat kasus serupa, dan tidak menimbulkan keresahan luas di masyarakat. Prinsip utamanya bukan sekadar menghukum, melainkan memulihkan hubungan sosial, mengembalikan hak korban, serta memberi kesempatan kepada pelaku untuk berubah dan tidak mengulangi perbuatan buruknya.

“ Pendekatan ini mengutamakan musyawarah dan nilai kemanusiaan. Tujuannya agar masalah selesai tuntas, tidak berlanjut menjadi dendam, dan ketertiban di lingkungan tetap terjaga. Segala persyaratan administrasi maupun materiil telah terpenuhi dan didokumentasikan dengan lengkap ,” tambahnya.

Kapolsek juga menegaskan bahwa meskipun kasus ini berakhir damai, hal ini tidak berarti kepolisian menutup mata terhadap tindak pidana. Penanganan seperti ini hanya bisa dilakukan jika semua unsur syarat terpenuhi, dan keputusan akhir sangat bergantung pada keinginan dan kepuasan korban.

“ Kami berharap langkah ini dipahami masyarakat sebagai bentuk penegakan hukum yang adil dan manusiawi. Bagi pelaku, jadikan ini pelajaran berharga, jangan ulangi kesalahan. Dan bagi masyarakat, kami tetap berkomitmen menjaga keamanan dan melayani dengan baik sesuai aturan yang ada,” pungkas Kapolsek Rimbo Bujang AKP Ida Bagus Made Oka.

Dengan pencabutan laporan dan tercapainya kesepakatan damai, maka proses penyidikan terhadap pelaku pun dihentikan dan ia dibebaskan kembali, tanpa harus menjalani proses hukum lebih lanjut ke tingkat pengadilan. **(Andi.S.S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Camat Serai Serumpun Benarkan Temuan BPK, Ahli Waris ASN Pj Kades Sepakat Kembalikan Kelebihan Tunjangan
Tunjangan ASN Pj Kepala Desa Di Kecamatan Serai Serumpun Jadi Temuan, Camat Ratno Memilih Bungkam.
Pemda Muara Jambi Kehilangan Potensi Pendapatan BPHTB Sebesar Rp3,4 Miliar Di Tengah Efisiensi.
Anak Kandung Diduga Aniaya Ibu Hingga Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Penanganan Intensif
SMAN 17 Tebo Gelar Penerimaan Tamu Ambalan, Perkuat Karakter, Jiwa Kepemimpinan, dan Semangat Kebersamaan Pramuka
RSUD STS Tebo Banyak Terima Tawaran Perbankan Terkait Simpanan BLUD
Beton Pondasi e-Parkir di Pasar Sarinah Tebo Dirusak Massa, Penolakan Masyarakat Muncul
TMMD Ke-129 Resmi Dibuka, Kodim 0416/Bungo Tebo Perkuat Sinergi Bangun Desa Demi Kesejahteraan Masyarakat

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 18:12 WIB

Camat Serai Serumpun Benarkan Temuan BPK, Ahli Waris ASN Pj Kades Sepakat Kembalikan Kelebihan Tunjangan

Senin, 20 Juli 2026 - 16:45 WIB

Tunjangan ASN Pj Kepala Desa Di Kecamatan Serai Serumpun Jadi Temuan, Camat Ratno Memilih Bungkam.

Senin, 20 Juli 2026 - 14:10 WIB

Pemda Muara Jambi Kehilangan Potensi Pendapatan BPHTB Sebesar Rp3,4 Miliar Di Tengah Efisiensi.

Senin, 20 Juli 2026 - 11:38 WIB

Anak Kandung Diduga Aniaya Ibu Hingga Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Penanganan Intensif

Senin, 20 Juli 2026 - 11:30 WIB

SMAN 17 Tebo Gelar Penerimaan Tamu Ambalan, Perkuat Karakter, Jiwa Kepemimpinan, dan Semangat Kebersamaan Pramuka

Berita Terbaru