Pengelolaan Dana BLUD RSUD STS Tebo Sesuai Standar Akuntansi Pemerintah dan Rutin Di Audit BPK

Minggu, 12 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok.Repelita.Online

Dok.Repelita.Online

REPELITA.ONLINE – Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Tebo mendorong agar dana simpanan berupa deposito yang bersumber dari Silpa serta Dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Sultan Thaha Saifuddin (STS) Tebo diprioritaskan untuk ditempatkan di Bank Jambi sebagai Bank Pembangunan Daerah.

Menurut Fraksi Golkar, kebijakan tersebut dinilai dapat memperkuat permodalan Bank Jambi sekaligus meningkatkan dividen yang diterima Pemerintah Provinsi Jambi dan Pemerintah Kabupaten Tebo sebagai pemegang saham. Adapun mekanisme bagi hasil maupun bentuk kerja sama lainnya diharapkan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai rilis dari media Teboonline.id.

Dalam pengelolaan keuangan BLUD, penyusunan laporan keuangan wajib berpedoman pada sejumlah regulasi nasional, di antaranya:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.

3. Peraturan daerah serta kebijakan teknis pemerintah daerah yang berlaku.

Sebagai entitas pelayanan publik yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD Rumah Sakit memiliki fleksibilitas dalam mengelola keuangan. Namun, fleksibilitas tersebut tetap harus berada dalam koridor regulasi dan Standar Akuntansi Pemerintahan sehingga penyusunan laporan keuangan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga harus memenuhi prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku.

Direktur RSUD Sultan Thaha Saifuddin Tebo, dr. Oktavienni, menegaskan bahwa tidak terdapat aturan yang mewajibkan dana BLUD ditempatkan di Bank Jambi. Menurutnya, penempatan dana dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku dan telah mendapat persetujuan pemerintah daerah.

Secara aturan tidak ada yang mewajibkan disimpan di Bank Daerah. Dengan kondisi Bank Jambi saat ini kami juga akan melakukan evaluasi,” ujar dr. Oktavienni kepada awak media.

Ia menjelaskan, RSUD STS juga mempertimbangkan berbagai penawaran dari perbankan yang dapat mendukung peningkatan fasilitas pelayanan rumah sakit. Bunga yang diperoleh merupakan bunga resmi sesuai ketentuan dan seluruhnya dicatat dalam rekening BLUD.

“RSUD akan menampung semua penawaran yang masuk dan diproses sesuai aturan serta didukung dengan regulasi oleh Bupati Tebo,” tutupnya.

Secara umum, dana BLUD dapat ditempatkan pada bank umum sebagai bagian dari fleksibilitas pengelolaan keuangan BLUD. Kebijakan tersebut bertujuan mendukung kelancaran operasional, menjamin keamanan dana, meningkatkan efisiensi pengelolaan kas, serta mengoptimalkan pelayanan publik sesuai prinsip praktik bisnis yang sehat.

Selain itu, laporan keuangan RSUD Sultan Thaha Saifuddin Tebo setiap tahun telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Proses penyusunan dan penyajian laporan keuangan tersebut dilakukan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta standar akuntansi pemerintahan. **(R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Camat Serai Serumpun Benarkan Temuan BPK, Ahli Waris ASN Pj Kades Sepakat Kembalikan Kelebihan Tunjangan
Tunjangan ASN Pj Kepala Desa Di Kecamatan Serai Serumpun Jadi Temuan, Camat Ratno Memilih Bungkam.
Pemda Muara Jambi Kehilangan Potensi Pendapatan BPHTB Sebesar Rp3,4 Miliar Di Tengah Efisiensi.
Anak Kandung Diduga Aniaya Ibu Hingga Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Penanganan Intensif
SMAN 17 Tebo Gelar Penerimaan Tamu Ambalan, Perkuat Karakter, Jiwa Kepemimpinan, dan Semangat Kebersamaan Pramuka
RSUD STS Tebo Banyak Terima Tawaran Perbankan Terkait Simpanan BLUD
Khitanan Massal dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Jadi Jembatan Permasyarakatan Jambi Bangun Hubungan Baik dengan Masyarakat
Beton Pondasi e-Parkir di Pasar Sarinah Tebo Dirusak Massa, Penolakan Masyarakat Muncul

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 18:12 WIB

Camat Serai Serumpun Benarkan Temuan BPK, Ahli Waris ASN Pj Kades Sepakat Kembalikan Kelebihan Tunjangan

Senin, 20 Juli 2026 - 16:45 WIB

Tunjangan ASN Pj Kepala Desa Di Kecamatan Serai Serumpun Jadi Temuan, Camat Ratno Memilih Bungkam.

Senin, 20 Juli 2026 - 14:10 WIB

Pemda Muara Jambi Kehilangan Potensi Pendapatan BPHTB Sebesar Rp3,4 Miliar Di Tengah Efisiensi.

Senin, 20 Juli 2026 - 11:38 WIB

Anak Kandung Diduga Aniaya Ibu Hingga Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Penanganan Intensif

Senin, 20 Juli 2026 - 11:30 WIB

SMAN 17 Tebo Gelar Penerimaan Tamu Ambalan, Perkuat Karakter, Jiwa Kepemimpinan, dan Semangat Kebersamaan Pramuka

Berita Terbaru