REPELITA.ONLINE – Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Tebo mendorong agar dana simpanan berupa deposito yang bersumber dari Silpa serta Dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Sultan Thaha Saifuddin (STS) Tebo diprioritaskan untuk ditempatkan di Bank Jambi sebagai Bank Pembangunan Daerah.
Menurut Fraksi Golkar, kebijakan tersebut dinilai dapat memperkuat permodalan Bank Jambi sekaligus meningkatkan dividen yang diterima Pemerintah Provinsi Jambi dan Pemerintah Kabupaten Tebo sebagai pemegang saham. Adapun mekanisme bagi hasil maupun bentuk kerja sama lainnya diharapkan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai rilis dari media Teboonline.id.
Dalam pengelolaan keuangan BLUD, penyusunan laporan keuangan wajib berpedoman pada sejumlah regulasi nasional, di antaranya:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
1. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.
3. Peraturan daerah serta kebijakan teknis pemerintah daerah yang berlaku.
Sebagai entitas pelayanan publik yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD Rumah Sakit memiliki fleksibilitas dalam mengelola keuangan. Namun, fleksibilitas tersebut tetap harus berada dalam koridor regulasi dan Standar Akuntansi Pemerintahan sehingga penyusunan laporan keuangan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga harus memenuhi prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku.
Direktur RSUD Sultan Thaha Saifuddin Tebo, dr. Oktavienni, menegaskan bahwa tidak terdapat aturan yang mewajibkan dana BLUD ditempatkan di Bank Jambi. Menurutnya, penempatan dana dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku dan telah mendapat persetujuan pemerintah daerah.
“Secara aturan tidak ada yang mewajibkan disimpan di Bank Daerah. Dengan kondisi Bank Jambi saat ini kami juga akan melakukan evaluasi,” ujar dr. Oktavienni kepada awak media.
Ia menjelaskan, RSUD STS juga mempertimbangkan berbagai penawaran dari perbankan yang dapat mendukung peningkatan fasilitas pelayanan rumah sakit. Bunga yang diperoleh merupakan bunga resmi sesuai ketentuan dan seluruhnya dicatat dalam rekening BLUD.
“RSUD akan menampung semua penawaran yang masuk dan diproses sesuai aturan serta didukung dengan regulasi oleh Bupati Tebo,” tutupnya.
Secara umum, dana BLUD dapat ditempatkan pada bank umum sebagai bagian dari fleksibilitas pengelolaan keuangan BLUD. Kebijakan tersebut bertujuan mendukung kelancaran operasional, menjamin keamanan dana, meningkatkan efisiensi pengelolaan kas, serta mengoptimalkan pelayanan publik sesuai prinsip praktik bisnis yang sehat.
Selain itu, laporan keuangan RSUD Sultan Thaha Saifuddin Tebo setiap tahun telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Proses penyusunan dan penyajian laporan keuangan tersebut dilakukan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta standar akuntansi pemerintahan. **(R)







