REPELITA.ONLINE – Potensi penerimaan daerah dari sektor Pajak Air Tanah di Kabupaten Tebo patut dipertanyakan serius. Di tengah keberadaan aktivitas industri, termasuk pabrik kelapa sawit (PKS) yang secara operasional berpotensi membutuhkan pasokan air dalam kegiatan usahanya, dokumen Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2025 justru memperlihatkan angka realisasi Pajak Air Tanah yang sangat kecil.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh media ini, target Pajak Air Tanah Tahun Anggaran 2025 ditetapkan sebesar Rp20.000.000, namun realisasinya hanya Rp7.641.107 atau sekitar 38,21 persen.
Angka tersebut bahkan tercatat turun Rp13.473 dibanding realisasi Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp7.654.580.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar: berapa sebenarnya jumlah perusahaan dan pabrik kelapa sawit di Kabupaten Tebo yang menggunakan atau memanfaatkan air tanah untuk kegiatan usahanya? Apakah seluruh objek pajak telah didata, ditetapkan, dipungut, dan disetor secara benar ke kas daerah?
Sorotan semakin tajam setelah dokumen keuangan daerah per 31 Desember 2025 mencatat piutang Pajak Air Tanah sebesar Rp1.079.217. Yang menarik, dokumen tersebut menyebut piutang itu terdapat pada PT Regunas Agri Utama.
Jika data tersebut benar dan lengkap, publik layak mempertanyakan: mengapa dalam catatan piutang yang ditampilkan hanya muncul satu perusahaan? Bagaimana dengan badan usaha lain, termasuk pabrik-pabrik kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Kabupaten Tebo?
Pertanyaan ini menjadi penting karena kecilnya realisasi Pajak Air Tanah tidak boleh sekadar dipandang sebagai persoalan target pendapatan. Pemerintah daerah semestinya dapat menjelaskan secara terbuka basis data wajib pajak, jumlah objek pajak aktif, mekanisme pengukuran volume pemakaian air tanah, dasar penetapan pajak, serta langkah penagihan terhadap tunggakan.
Secara hukum, Kabupaten Tebo telah memiliki Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang ditetapkan dan berlaku sejak 9 Januari 2024. Perda tersebut menjadi kerangka hukum pemungutan pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Tebo.
Dokumen yang diperoleh media ini juga menunjukkan bahwa Pasal 96 Perda Kabupaten Tebo Nomor 1 Tahun 2024 memuat ketentuan pidana terkait wajib pajak yang karena kealpaan atau dengan sengaja mengisi dokumen perpajakan tertentu secara tidak benar, tidak lengkap, melampirkan keterangan tidak benar, atau tidak menyampaikan kewajiban tertentu sehingga merugikan keuangan daerah. Sementara Pasal 97 mengatur sanksi administratif bagi wajib pajak atau wajib retribusi yang tidak memenuhi kewajibannya.
Lebih jauh, UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah juga menjadi landasan utama rezim pajak daerah, sedangkan Perda Tebo Nomor 1 Tahun 2024 secara resmi tercatat sebagai regulasi daerah mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Hingga berita ini rilis dan tayang, masih mencoba menghubungi Kepala Bakauda dan Bidang Pendapat terkait data dan realisasi wajib pajak perusahaan Pabrik Kelapa Sawit atas Pajak Air Tanah. **(R)







