PKS Menjamur, Pajak Air Tanah Tebo Cuma Rp7,6 Juta: Ke Mana Potensi PAD?”

Selasa, 7 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penampakan PKS PT Tebo Indah Via Drone Beberapa Waktu Lalu. (foto: istimewa)

Penampakan PKS PT Tebo Indah Via Drone Beberapa Waktu Lalu. (foto: istimewa)

REPELITA.ONLINE – Potensi penerimaan daerah dari sektor Pajak Air Tanah di Kabupaten Tebo patut dipertanyakan serius. Di tengah keberadaan aktivitas industri, termasuk pabrik kelapa sawit (PKS) yang secara operasional berpotensi membutuhkan pasokan air dalam kegiatan usahanya, dokumen Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2025 justru memperlihatkan angka realisasi Pajak Air Tanah yang sangat kecil.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh media ini, target Pajak Air Tanah Tahun Anggaran 2025 ditetapkan sebesar Rp20.000.000, namun realisasinya hanya Rp7.641.107 atau sekitar 38,21 persen.

Angka tersebut bahkan tercatat turun Rp13.473 dibanding realisasi Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp7.654.580.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar: berapa sebenarnya jumlah perusahaan dan pabrik kelapa sawit di Kabupaten Tebo yang menggunakan atau memanfaatkan air tanah untuk kegiatan usahanya? Apakah seluruh objek pajak telah didata, ditetapkan, dipungut, dan disetor secara benar ke kas daerah?

Sorotan semakin tajam setelah dokumen keuangan daerah per 31 Desember 2025 mencatat piutang Pajak Air Tanah sebesar Rp1.079.217. Yang menarik, dokumen tersebut menyebut piutang itu terdapat pada PT Regunas Agri Utama.

Jika data tersebut benar dan lengkap, publik layak mempertanyakan: mengapa dalam catatan piutang yang ditampilkan hanya muncul satu perusahaan? Bagaimana dengan badan usaha lain, termasuk pabrik-pabrik kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Kabupaten Tebo?

Pertanyaan ini menjadi penting karena kecilnya realisasi Pajak Air Tanah tidak boleh sekadar dipandang sebagai persoalan target pendapatan. Pemerintah daerah semestinya dapat menjelaskan secara terbuka basis data wajib pajak, jumlah objek pajak aktif, mekanisme pengukuran volume pemakaian air tanah, dasar penetapan pajak, serta langkah penagihan terhadap tunggakan.

Secara hukum, Kabupaten Tebo telah memiliki Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang ditetapkan dan berlaku sejak 9 Januari 2024. Perda tersebut menjadi kerangka hukum pemungutan pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Tebo.

Dokumen yang diperoleh media ini juga menunjukkan bahwa Pasal 96 Perda Kabupaten Tebo Nomor 1 Tahun 2024 memuat ketentuan pidana terkait wajib pajak yang karena kealpaan atau dengan sengaja mengisi dokumen perpajakan tertentu secara tidak benar, tidak lengkap, melampirkan keterangan tidak benar, atau tidak menyampaikan kewajiban tertentu sehingga merugikan keuangan daerah. Sementara Pasal 97 mengatur sanksi administratif bagi wajib pajak atau wajib retribusi yang tidak memenuhi kewajibannya.

Lebih jauh, UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah juga menjadi landasan utama rezim pajak daerah, sedangkan Perda Tebo Nomor 1 Tahun 2024 secara resmi tercatat sebagai regulasi daerah mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Hingga berita ini rilis dan tayang, masih mencoba menghubungi Kepala Bakauda dan Bidang Pendapat terkait data dan realisasi wajib pajak perusahaan Pabrik Kelapa Sawit atas Pajak Air Tanah. **(R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Camat Serai Serumpun Benarkan Temuan BPK, Ahli Waris ASN Pj Kades Sepakat Kembalikan Kelebihan Tunjangan
Tunjangan ASN Pj Kepala Desa Di Kecamatan Serai Serumpun Jadi Temuan, Camat Ratno Memilih Bungkam.
Pemda Muara Jambi Kehilangan Potensi Pendapatan BPHTB Sebesar Rp3,4 Miliar Di Tengah Efisiensi.
Anak Kandung Diduga Aniaya Ibu Hingga Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Penanganan Intensif
SMAN 17 Tebo Gelar Penerimaan Tamu Ambalan, Perkuat Karakter, Jiwa Kepemimpinan, dan Semangat Kebersamaan Pramuka
RSUD STS Tebo Banyak Terima Tawaran Perbankan Terkait Simpanan BLUD
Khitanan Massal dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Jadi Jembatan Permasyarakatan Jambi Bangun Hubungan Baik dengan Masyarakat
Beton Pondasi e-Parkir di Pasar Sarinah Tebo Dirusak Massa, Penolakan Masyarakat Muncul

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 18:12 WIB

Camat Serai Serumpun Benarkan Temuan BPK, Ahli Waris ASN Pj Kades Sepakat Kembalikan Kelebihan Tunjangan

Senin, 20 Juli 2026 - 16:45 WIB

Tunjangan ASN Pj Kepala Desa Di Kecamatan Serai Serumpun Jadi Temuan, Camat Ratno Memilih Bungkam.

Senin, 20 Juli 2026 - 14:10 WIB

Pemda Muara Jambi Kehilangan Potensi Pendapatan BPHTB Sebesar Rp3,4 Miliar Di Tengah Efisiensi.

Senin, 20 Juli 2026 - 11:38 WIB

Anak Kandung Diduga Aniaya Ibu Hingga Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Penanganan Intensif

Senin, 20 Juli 2026 - 11:30 WIB

SMAN 17 Tebo Gelar Penerimaan Tamu Ambalan, Perkuat Karakter, Jiwa Kepemimpinan, dan Semangat Kebersamaan Pramuka

Berita Terbaru